Minggu, November 3, 2024

Bercadar Dilarang Di Kampus Melanggar Hak Konstitusi?

Fabio Syadino
Fabio Syadino
Mahasiswa ilmu hukum Universitas Andalas Padang
- Advertisement -

Secara universal setiap manusia memiliki hak yang melekat kepada dirinya sejak manusia itu dilahirkan. Konstitusional negara juga memberikan hak yang melekat kepada manusia yang diatur di dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelarangan mengenai cadar di perguruan tinggi yang ada di Indonesia tentu bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia. Kebijakan mengenai cadar dan pakaian diberikan kewenangan kepada perguruan tinggi serta memuat sanksi yang diberikan Perguruan Tinggi.

Cadar di perguruan tinggi bisa menghalangi hak mahasiswa yang sudah lama memakai cadar atau kenyamanan mahasiswa yang memakai cadar dalam berpakaian di perguruan tinggi. Padahal jika kita lihat pemakaian cadar tidak mengganggu proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

Secara yuridis nomatif hal ini bersifat inkonstitusional  karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 BAB X pasal 28 J ayat (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. BAB XI Pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercaaan itu.

Perarturan yang dikeluarkan oleh masing-masing perguruan tinggi. Dilihat dari hirarki perundang-undangan di dalam Undang-Undang No 12 tahun 2011 Kedudukan Peraturan Perguruan Tinggi , Peraturan PERMENRISTEK-DIKTI, dan Undang-Undang yang mengaturnya jika tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku asas Lex Superior Derograt Legi Inferior (Peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah).

Pelarangan cadar di perguruan tinggi menimbulkan sikap diskriminatif, “kenapa harus cadar yang dipermasalahkan atau yang dilarang?”. Padahal jika kita lihat keberadaan di perguruan tinggi Negeri dan swasta beragam, masih banyak yang perlu diperbaiki. Misalnya pemakaian baju yang ketat untuk wanita, memakai celana yang sengaja dirobek, dan atribut atribut lainnya yang tidak bagus dipandang mata.

Kalau hal-hal seperti itu bisa ditoleransi, harusnya cadar juga harus diperlakukan sama. Hal ini juga tertuang di dalam BAB X Pasal 28I ayat (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Pasal ini memberikan jaminan terhadap pemakai cadar di perguruan tinggi. Jika alasan perguruan tinggi mengaitkan cadar dengan radikalisme itu adalah sebuah kekeliruan. Menghalau paham radikalisme dan ekstrimisme dengan melarang perempuan memakai cadar sama artinya dengan mengidentikkan cadar dengan ekstrimisme.

Indonesia sebagai negara hukum seharusnya kita lebih mengedepankan asas presumption of innocence asas praduga tak bersalah. Pemakaian cadar merupakan ekspresi dan perwujudan ajaran yang diyakini oleh pemakainya mereka seharusnya juga dihormati seperti halnya yang lain memakai yang sesuai dengan ekspresinya.

Selain cadar, ada yang serupa dengan cadar sudah ada sejak zaman dahulu di Nusa Tenggara Barat, bahkan sudah menjadi tradisi dan budaya yang harus dilestarikan. Pakaian adat tersebut benama rimpu, dikenakan para muslimah Bima dan Dompu ketika keluar rumah. Ada dua jenis Rimpu, Rimpu Mpida dan Rimpu Colo. Rimpu Mpida adalah rimpu yang ada cadarnya, menutupi wajah, dan diperuntukan bagi yang belum menikah.

- Advertisement -

Sedangkan Rimpu Colo adalah rimpu yang tiada cadar dikenakan oleh ibu ibu atau yang sudah menikah. Jika Rimpu yang bentuknya sama seperti cadar dilarang, pelarangan ini akan bersifat inkonstitusional karena akan berbenturan dengan Pasal 18B ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang.

Pasal 28I ayat (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Terlalu banyak Konstitusi yang dilanggar jika melarang pemakaian cadar sehingga pelarangan ini bersifat inkonstitusional

Fabio Syadino
Fabio Syadino
Mahasiswa ilmu hukum Universitas Andalas Padang
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.