Gagasan wakaf tunai yang dipopulerkan oleh M A Mannan ahli ekonomi islam dari Bangladesh melalui pembentukan sosial Islamic bank limited, merupakan gagasan fikih muamalah kontemporer dalam memberikan solusi untuk mengurangi kemiskinan yang dikelola dari donasi orang-orang kaya yang disalurkan dengan investasi atau pembiayaan kepada masyarakat kecil.
Pemerintah Indonesia dengan cepat dan sigap dalam mengantisipasi perkembangan khususnya yang menyangkut ekonomi masyarakat Indonesia dengan mengembangkan instrumen wakaf, yaitu Bank wakaf mikro.
Bank Wakaf Mikro merupakan bentuk dari lembaga keuangan non bank, dan dengan adanya bank wakaf mikro Syariah ini akan menggerakan ekonomi bawah yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Bank wakaf mempunyai kewenangan penuh untuk menjadi pengelola, mulai dari penerima, pengelola dan penyalur dana bank wakaf dibawah Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan bertanggung jawab kepada BWI dalam menerima, mengelola dan menyalurkan dana wakaf uang dari wakif.
Fungsi Bank wakaf ini dapat dikatakan sama dengan yang dilakukan Social Investment Bank Limited (SIBL) di Bangladesh. Jadi, wewenang pengelolaan bank wakaf sepenuhnya diberikan kepada bank wakaf. Sedangkan kewenangan BWI adalah dalam hal pengawasan terhadap kinerja bank wakaf.
Bank wakaf di Indonesia mendapatkan sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat luas dan bukan hanya bagi golongan yang kaya. Selain itu, bank wakaf yang berada di bawah BWI ini mendapatkan dana operasional yang berasal dari pemerintah yang dibebankan pada APBN melalui anggaran Kementerian Agama. Sehingga jelas pertanggungjawaban bank wakaf ini kepada BWI yang nantinya bertanggungjawab juga kepada Menteri Agama secara berkala.
Saat ini bangsa Indonesia menghadapi dua tantangan pokok dalam usaha menjalankan roda pembangunan. Pertama, kesenjangan yang semakin melebar antara golongan kaya dan golongan miskin disatu sisi, dan kecenderungan meningkatnya ketergantungan kaum miskin kepada pemilik modal dan ketergantungan Indonesia kepada negara maju disisi yang lain.
Oleh karena itu, Wakaf uang yang sudah diimplementasikan dan dipraktikkan sejak zaman Rasulullah dianggap mampu untuk dijadikan alternatif dan solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Di samping sebagai salah satu aspek ajaran islam yang berdimensi spiritual, wakaf uang juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial) dan kesejahteraan umat.
Akan tetapi, jika dilihat dari segi sosial dan ekonomi, wakaf uang yang berhasil dihimpun oleh lembaga-lembaga wakaf saat ini memang belum dapat berperan dalam menanggulangi permasalahan umat khususnya masalah sosial dan ekonomi. Hal ini dapat dipahami karena banyaknya wakaf yang dikelola secara konsumtif tradisional.
Kondisi itu disebabkan oleh tujuan wakaf yang hanya diikrarkan wakif seperti untuk musola dan masjid tanpa diiringi tanah atau benda yang dapat dikelola secara produktif. Di lain sisi, lembaga keuangan syariah yang dipercaya mengelola wakaf uang oleh Kementerian Agama belum optimal memanifestasikan manfaat dana wakaf bagi pengembangan ekonomi masyarakat.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) serta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melontarkan gagasan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi di Indonesia melalui pengembangan lembaga keuangan syariah yang dikelola berdasarkan sistem wakaf.
Pemerintah menganggap potensi bank wakaf sangat besar namun selama ini belum memberikan hasil yang maksimal terhadap peningkatan ekonomi nasional, baik di sisi wakaf tidak bergerak maupun aset bergerak termasuk wakaf uang. Gagasan ini merupakan terobosan strategis karena negara memiliki keterbatasan finansial untuk mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan ekonomi, mengingat sistem wakaf produktif tersebut memiliki tujuan utama untuk memberdayakan ekonomi umat dalam rangka menggerakkan ekonomi nasional.
Konsep bank wakaf yang tengah dimatangkan oleh pemerintah merupakan solusi untuk mengimplementasikan wakaf uang yang sebelumnya telah disosialisasikan ke masyarakat sebagai alternatif instrumen wakaf. Gagasan yang telah dikaji oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) sejak tahun 2014 ini merupakan sebuah inovasi dalam pengelolaan dana wakaf di Indonesia untuk memberdayakan masyarakat agar memiliki dampak berkelanjutan.
Dana wakaf yang berasal dari perusahaan dan wakaf uang dari masyarakat ini selanjutnya akan dikelola secara profesional dan produktif. Kemudian, surplus dari hasil pengelolaan tersebut digunakan sebagai dana bergulir untuk pembiayaan bisnis dalam bentuk modal kerja bagi masyarakat. Hal ini sesuai dengan karakteristik yang melekat pada dana wakaf yaitu, menahan pokok untuk kemudian menyalurkan manfaatnya. Bukan lagi nazir yang berperan tunggal dalam memanfaatkan dana wakaf, akan tetapi masyarakatlah yang dijadikan sebagai motor penggerak produktivitas dana wakaf tersebut.
Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf ini tegas dinyatakan bahwa pengelolaan dan pengembangan wakaf uang dilakukan dengan prinsip syariah. Antara lain dapat dilakukan melalui pembiayaan Mudarabah, Murabahah, Musyarakah, atau Ijarah.
Selain itu untuk memanfaatkan wakaf uang dimungkinkan dengan cara investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, perindustrian, pengembangan teknologi, pembangunan gedung, pasar swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan ataupun sarana kesehatan dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah.
Cara mewakafkan dana pada bank wakaf syariah adalah sebagai berikut, wakif mewakafkan dananya dengan menempatkan dana pada akun yang ada di bank wakaf, di mana pada awalnya berbentuk akad wadi’ah kemudian dapat ditempatkan pada tabungan atau deposito mudarabah. Wakif akan menerima Sertifikat Wakaf Tunai atas sejumlah dana yang diwakafkan.
Bank wakaf dalam memanfaatkan wakaf uang dapat melalui program umum maupun program khusus. Lalu, bank wakaf mencari pihak ke-3 untuk ber mudarabah muqayyadah dalam rangka pembangunan aset di atas tanah wakaf yang dikelola bank wakaf, dalam hal ini bank wakaf akan mendapat hasil.
Wakaf uang merupakan dana yang dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat. Lingkaran kemiskinan yang terbentuk dalam masyarakat kita lebih banyak kemiskinan struktural sehingga upaya untuk mengatasinya harus dilakukan melalui upaya yang bersifat prinsip, sistematis dan komprehensif, bukan hanya bersifat parsial dan sporadis.
Pendirian bank wakaf yang merupakan gagasan serta terobosan yang diprakarsai oleh Presiden RI bersama-sama dengan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia dan Bank Indonesia dianggap sangat tepat dalam memberikan jawaban yang menjanjikan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan membantu mengatasi krisis ekonomi Indonesia kontemporer.
Ini merupakan langkah yang bagus untuk membantu dalam mengembangkan potensi zakat di Indonesia. Akan tetapi kita masih perlu meningkatkan kualitas SDM yang ada dalam mengelola program ini. Dengan demikian, kita dapat beardaptasi dengan zaman apabila kualitas SDM di Indonesia sudah banyak yang mumpuni.