Siapakah kamu dan bagaimanakah kamu menggambarkan dirimu, organisasimu, daerahmu dan bangsamu? Semua jawaban itu memerlukan ingatan baik sebagai individu maupun sebagai entitas sosial. Dan apa yang membuat ingatan itu tercipta. Ada beberapa sumber ingatan yang bisa menstimulasi memori seseorang meliputi daftar koleksi, bahasa, arsitektur dan juga tempat tinggal. Semua terekam menjadi satu yaitu arsip.
Arsip selama ini dipahami hanya sebagai kumpulan kertas kertas lama, using, berdebu tanpa dipahami bahwa ada informasi penting di dalamnya. Arsip sebagai informasi haruslah dikelola secara serius tidak lagi asal asalan apabila kita tidak mau kehilangan jati diri kita sebagai bangsa karena kita tidak mempunyai rekaman peristiwa maupun kegiatan yang telah kita lakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan berbangsa dan bernegara.
Arsip adalah asset penting sebuah bangsa sebagaimana yang dikutip oleh Tidor Arif dalam sebuah seminar kearsipan dari tokoh kearsipan Kanada, Sir Arthur G. Doughty bahwa dari semua asset negara yang ada, arsip adalah asset yang paling berharga. Ia merupakan warisan nasional dari generasi ke generasi yang perlu dipelihara dan dilestarikan . Tingkat keberadapan suatu bangsa dapat dilihat dari pemeliharaan dan pelestarian terhadap arsipnya.
Lantas siapakah yang bertanggung jawab memelihara arsip suatu negara? Sebagaimana definisi arsip yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka semua elemen sebuah bangsa dan negara bisa berpartisipasi untuk terut serta memelihara arsip masing-masing sebagai asset negara.
Dalam metode sejarah, apa yang pertama menjadi dasar adalah keberadaan dokumen sebagai bukti peristiwa yang pernah berlangsung. Istilah Heuristik dalam penulisan sejarah adalah tahapan pengumpulan dokumen dokumen sebagai bahan merekontruksi masa lampau. Di tahap ini tidak mungkin seorang sejarawan mengabaikan arsip sebagai bukti adanya peristiwa di masa lampau.
Arsip Sebagai Pengikat Kesadaran Nasionalisme
Setiap daerah mempunyai perjalanan hidup yang sama sebagai bangsa koloni bangsa lain. Kita memahami ini berdasarkan apa yang tertuang dalam arsip yang kita punya hingga bisa kita pelajari menjadi ide ide bersama hingga memunculkan ide nasionalisme. Dan semua dokumen tersebut adalah warisan pemerintah kolonial.
Tulisan ini untuk melihat kembali kondisi pengelolaan kearsipan kita sekarang ini. Banyak ditemui bahwa kearsipan adalah urusan kesekian yang harus diperhatikan oleh para penentu kebijakan di negeri ini.
Kehadiran UU No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan masih belum memberikan gairah di daerah daerah untuk mengelola arsipnya sebagagaimana yang diamantkan oleh UU tersebut. Salah satu unit penting yang harus ada di instansi pemerintah adalah Unit Kearsipan namun di banyak tempat Unit itu masih belum dibentuk atau kalaupun dibentuk seringkali dikelola secara asal asalan.
Mengingat arti penting arsip sebagai perekat kesadaran nasional maka perlu perhatian lebih serius terhadap pengelolaan kearsipan agar di era yang rentan konflik komunal ini kita tidak gagap dan termakan informasi dari luar.
Bila semua elemen bangsa ini sudah peduli terhadap arsip lambat laun wawasan kebangsaan itu akan semakin tumbuh karena warga negara mengetahui rekam jejak bangsanya. Tidak ada lagi pertentangan dan perselisihan bila tiap tiap warga negara menyadari asal usul kita hingga menjadi sebuah bangsa.
Last but not least, arsip adalah kaca benggala untuk kita menegok masa lampau, menjalani masa kini, dan menghadapi masa depan agar tak lagi tersesat karena kita punya memori yang dipercaya yaitu arsip.