Jumat, April 19, 2024

Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis

Kenshi Ravadianto
Kenshi Ravadianto
Tetap merendah walaupun direndahkan.

Indonesia membagi upaya penyelesaian sengketa perdata ke dalam dua cara. Pertama, melalui jalur pengadilan atau dikenal sebagai jalur litigasi sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata.

Kedua, melalui penyelesaian di luar pengadilan atau jalur non litigasi. Salah satu penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi ialah alternatif penyelesaian sengketa, sebagai contoh yaitu melalui lembaga arbitrase. Penyelesaian perselisihan yang dapat dilakukan adalah penyelesaian oleh para pihak yang berselisih sehingga dapat menghasilkan hal  yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Dalam hal ini, pemerintah harus memberikan pelayanan khususnya masyarakat ataupun pengusaha untuk berkewajiban memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan kedua perusahaan. Tulisan ini akan membahas lebih lanjut mengenai perusahaan yang bertikai dengan melakukan penyelesaian melalui arbitrasi.

Beberapa tahun terakhir ini banyak perusahaan di Indonesia yang berperkara atau bersengketa dengan mitra bisnisnya lebih suka menyelesaikannya melalui arbitrase. Sengketa terjadi karena adanya perbedaan kepentingan masing-masing para pihak, yaitu bila ada interaksi antara dua orang atau lebih, dimana salah satu pihak percaya bahwa kepentingannya tidak sama dengan kepentingan yang lain.

Tidak hanya itu, pengadilan dianggap sebagai lembaga yang tidak efektif untuk penyelesaian sengketa bisnis. Disamping panjangnya waktu yang dibutuhkan untuk menjalani proses persidangan, putusan pengadilan yang bersifat terbuka juga dapat “mematikan” reputasi seorang pelaku bisnis. Sedangkan dalam dunia bisnis, reputasi merupakan unsur yang sangat penting (Tektona, 2011).

Salah satu model alternatif penyelesaian sengketa yang berkembang adalah arbitrase, tetapi konsep arbitrase dapat ditafsirkan secara berbeda, oleh setiap kultur. Arbitrase sebagai cara penyelesaian sengketa hukum di luar proses Pengadilan bukan sesuatu yang baru dalam sistem penyelesaian sengketa di Indonesia, tetapi di masa lalu, arbitrase kurang menarik perhatian, karena itu jarang terdengar.

Berbeda dengan sekarang, arbitrase dipandang sebagai pranata hukum penting sebagai cara menyelesaikan sengketa di luar proses Pengadilan. Meningkatnya peranan arbitrase bersamaan dengan meningkatnya transaksi niaga baik nasional maupun internasional. Bahkan kini penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase merupakan kebutuhan bahkan  bagi para pelaku bisnis.

Menyikapi kebutuhan dunia usaha akan penyelesaian sengketa non litigasi ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai landasan hukum pelaksanaan arbitrase di Indonesia (Tarantang, 2018).

Arbitrase dipilih oleh para pelaku bisnis antara lain disebabkan sengketa diperiksa oleh orang-orang yang ahli mengenai masalah-masalah yang disengketakan oleh karena itu waktu penyelesaian sengketa relatif cepat, biaya lebih ringan, serta pihak-pihak dapat menyelesaikan sengketa tanpa publikasi yang mungkin dapat merugikan reputasi dan lain sebagainya.

Selain hal-hal di atas, arbitrase mempunyai keistimewaan dibanding peradilan, yaitu dalam proses penyelesaian sengketa arbitrase tidak terbuka upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali, karena putusan arbitrase bersifat ”final and binding” (upaya terakhir dan mengikat) sehingga proses dalam arbitrase harusnya lebih efisien dan putusannya dapat segera dilaksanakan. Namun tidak jarang para pelaku bisnis, terutama mereka yang memenangkan perkara akan menghadapi suatu kekecewaan apabila dihadapkan pada pelaksanaan putusan arbitrase yang melibatkan Pengadilan.

Salah satu contoh konflik antar perusahaan dalam tulisan Silambi (2012) yaitu melalui arbitrase yaitu Kasus cukup menarik dan menyita perhatian masrakat internasional yaitu kasus antara Pertamina Vs KBC, yang terlihat jelas gesekan kepentingan nyaris berbeda antara keduanya, terlebih perusahaan karaha bodas merupakan perusahaan perseroan yang didirikan berdasarkan aliran-aliran modal baik dari dalam maupun dari luar, dimana tujuan perusahaan ini lebih mengutamakan profit oriented dan sisi lain perusahaan nasional atau Pertamina lebih mengutamakan kepentingan nasional, ini bagaikan api dalam sekam, setiap saat dapat terbakar dan dapat merugikan kedua belah pihak. Konflik ini diselesaikan melalui arbitrase secara internasional.

 Referensi

Silambi, E.D.(2012). Penyelesaian Sengketa Ekonomi dan Bisnis melalui Arbitrase Internasional (Studi Kasus Pertamina Vs Karaha Bodas). Jurnal Ilmu Ekonomi & Sosial, Vol 3 (6).

Tarantang, J.(2018). Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Lembaga Arbitrase. Jurnal Al Qardh, 5.

Tektona, R.I. (2011). Arbitrase sebagai Alternatif Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, Vol 6 (1).

Kenshi Ravadianto
Kenshi Ravadianto
Tetap merendah walaupun direndahkan.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.