Belakangan ini semakin banyak tempat makan yang menerapkan kebijakan pembayaran hanya menggunakan sistem non-tunai atau cashless only. Konsumen yang datang tidak lagi bisa membayar dengan uang tunai dan diwajibkan menggunakan dompet digital, kartu debit, atau metode pembayaran elektronik lainnya. Praktik ini sering dianggap sebagai bentuk modernisasi dan efisiensi usaha.
Masalahnya, tidak semua konsumen memiliki atau mampu menggunakan pembayaran non-tunai. Orang tua, lansia, dan masyarakat yang hanya memiliki uang cash menjadi kelompok yang paling terdampak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan hukum: apakah pelaku usaha dibenarkan menolak pembayaran tunai dan hanya menerima pembayaran non-tunai?
Jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah ditegaskan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 33 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut. Bahkan, penolakan Rupiah dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan denda.
Namun, dalam praktik sistem pembayaran modern, pembayaran non-tunai tetap diakui secara hukum selama menggunakan denominasi Rupiah dan berada dalam sistem pembayaran yang diakui oleh otoritas. Dari sudut pandang ini, penggunaan pembayaran cashless pada dasarnya sah dan tidak dilarang. Kesimpulan parsialnya, dari sisi Undang-Undang Mata Uang, kebijakan cashless only memang tidak secara tegas dinyatakan sebagai perbuatan terlarang.
Meski demikian, berhenti pada kesimpulan tersebut jelas tidak cukup. Persoalan pembayaran cashless tidak hanya menyangkut sah atau tidaknya alat bayar, tetapi juga menyangkut hak-hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Itikad baik berarti pelaku usaha tidak boleh menempatkan konsumen pada posisi terpaksa. Dalam praktik cashless only, konsumen sering kali baru mengetahui metode pembayaran setelah memesan atau selesai makan. Pada kondisi ini, konsumen seolah dipaksa membayar secara non-tunai tanpa pilihan lain.
Selain itu, Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa. Artinya, jika tempat makan hanya menerima pembayaran non-tunai, informasi tersebut wajib disampaikan secara jelas sejak awal, sebelum konsumen masuk dan melakukan pemesanan. Ketidakjelasan informasi ini dapat merugikan konsumen.
Lebih jauh, Pasal 4 huruf (g) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Kebijakan yang menolak pembayaran tunai berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok tertentu, seperti lansia dan masyarakat yang hanya memiliki uang cash. Mereka menjadi tidak bisa mengakses layanan hanya karena keterbatasan metode pembayaran.
Tidak hanya itu, Pasal 4 huruf (a) Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga menegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Kenyamanan dalam konteks ini tidak hanya menyangkut tempat atau makanan, tetapi juga cara pembayaran. Konsumen seharusnya tidak dibatasi dalam memilih metode pembayaran selama sah secara hukum dan sesuai dengan kondisi mereka.
Ketika konsumen dipaksa membayar dengan metode yang tidak mereka kuasai atau tidak nyaman bagi mereka, hak atas kenyamanan tersebut menjadi terlanggar. Pelaku usaha seharusnya memahami bahwa tidak semua konsumen berada dalam kondisi yang sama dalam mengakses teknologi pembayaran digital.
Solusi atas persoalan ini sebenarnya cukup sederhana. Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jelas mengenai metode pembayaran sejak awal, sebelum konsumen masuk dan memesan makanan. Selain itu, pelaku usaha seharusnya tetap memberikan pelayanan kepada konsumen yang hanya memiliki uang tunai dengan menyediakan alternatif pembayaran cash.
Pada akhirnya, pembayaran non-tunai memang sah dan boleh digunakan. Namun, kebijakan cashless only yang menutup pembayaran tunai sepenuhnya berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen. Modernisasi usaha seharusnya tidak mengorbankan kenyamanan, keadilan, dan hak dasar konsumen dalam bertransaksi.
