Kamis, Mei 2, 2024

Anak Di Bawah Umur Bekerja, Apa Hukumnya?

Arya W
Arya W
Penulis di hafiziazmi.com

Di zaman yang canggih ini, semua informasi dapat kita cari dengan hanya genggaman tangan saja. Semakin banyaknya pengguna teknologi, kini pemasaran pun ikut serta.

Maraknya orang yang sukses di dunia maya, tak sedikit orang tua menyuruh anaknya ikut serta. Lalu apa hukumnya jika orang tua memanfaatkan anaknya untuk meraup penghasilan?

Menjadi youtuber sekarang sedang tren di kalangan milenial.  Tak hanya bagi orang dewasa, profesi ini juga digemari kalangan anak-anak dan remaja. Tidak sembarangan, dibutuhkan kreativitas dan konsistensi untuk menggeluti profesi ini, karena menjadi seorang youtuber harus bisa menginspirasi banyak orang seperti seorang youtuber cantik asal negara bagian New Jersey Amerika Serikat, Maryam Mas’ud.

Tiak hanya terkenal di seluruh Amerika, Maryam bahkan menjadi youtuber populer di seluruh dunia. Lewat laman YouTubenya, youtuber muslim sekaligus pelajar sekolah dasar ini menginspirasi dan mengajak anak-anak muslim di seluruh dunia untuk belajar mengaji, menulis bahasa Arab dan menyanyikan lagu-lagu nasyid.

Maryam juga mengajarkan mengaji dengan cara yang menarik dan mudah dipahami. Hingga kini nama YouTubenya telah ditonton lebih dari 70 juta penonton.

Profesi ini pun terbilang menggiurkan baik bagi para anak yang menjadi bintang YouTube maupun orang tuanya. Karena selain bisa bersenang-senang para youtuber cilik juga bisa meraup keuntungan dan setiap tayangan YouTubenya tentu ini juga menjadi keuntungan bagi orang tuanya.

Kasus Mempekerjakan Anak

Sementara itu, nyatanya tak semua youtuber cilik menjalani hidup yang menyenangkan sebagaimana mereka tunjukkan dalam video YouTube mereka.

Dikutip dari laman kompas.com seorang ibu di Arizona Amerika Serikat ditahan polisi dengan tuntutan penganiayaan terhadap 7 Anak adopsinya. Tindakan ini ia lakukan agar anak-anaknya mau tampil di Channel YouTube dan meraup keuntungan dari tayangan itu.

Laman YouTube sang ibu yang menampilkan aktivitas ketujuh anaknya memukau banyak keluarga dan anak-anak. Penyuntingan video yang baik serta pemberian efek visual yang apik membuat laman itu ditonton 250000 penonton dan memiliki 800.000 pengikut.

Namun siapa sangka anak-anak yang tampil dalam video itu ternyata mengalami perlakuan tak manusiawi dalam kehidupan sehari-harinya.

Hukum Mempekerjakan Anak

Menjadikan anak sebagai youtuber yang menghasilkan juga memunculkan pertanyaan, karena umumnya yang bertugas bekerja dan mencari penghasilan adalah orang tua. Namun dalam kasus youtuber cilik, sang anak seolah beralih peran menjadi sumber penghasilan bagi keluarga.

“Orang tua yang harus bekerja untuk menafkahi anak. Anak-anak tidak ada kewajiban menafkahi orang tua. Tetapi kalau sang anak punya hobi, bakat, minat, dilakukan dengan sukarela kemudian ada celah di situ untuk mencari penghasilan tambahan bagi orang tuanya itu boleh saja” kata Ustadz Fahmi Salim (Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI).

Barangsiapa mempekerjakan anak dan melanggar Pasal 68 dan Pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.” (Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan)

Sedangkan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.” (Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan)

Untuk anak yang berumur antara 15 s/d 18 tahun sudah dapat dipekerjakan (secara normal/umum) akan tetapi tidak boleh dieksploitasi untuk bekerja pada pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan (the worst forms) baik ancaman/bahaya bagi kesehatan maupun keselamatan atau moral si anak.

Dengan catatan, pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan yang ringan dan pihak yang mempekerjakan anak inui memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain: izin tertulis dari orang tua atau wali, perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali, waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam, dan sebagainya.

Selain diatur dalam UU Ketenagakerjaan, larangan mempekerjakan anak juga diatur dalam Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.

Adapun sanksi atas pelanggaran pasal di atas yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Sumber:

https://hafiziazmi.com/memperkerjakan-anak-kecil/

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4e5701297a84e/bagaimana-penyelesaiannya-jika-dituduh-mempekerjakan-anak-/

Arya W
Arya W
Penulis di hafiziazmi.com
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.