Pemilihan umum (Pemilu) menjadi acara besar yang ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia. Acara yang menjadikan sebuah hak untuk memilih dan dipilih diselenggarakan dengan landasan sistem demokrasi yang tinggi sebagai pentingnya kehidupan bernegara.
Acara yang menjadikan sebuah hak untuk memilih dan dipilih diselenggarakan dengan landasan sistem demokrasi yang tinggi sebagai pentingnya kehidupan bernegara. Ada beberapa jenis mengenai pemilu yang perlu kita ketahui perbedaannya antara lain.
-
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres)
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, dengan tujuan untuk mencari individu yang memiliki kapabilitas dan tanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan negara selama satu periode tersebut.
Sebelum pemilihan umum, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden akan diumumkan yang merupakan hasil rekomendasi dari partai politik atau koalisi partai politik. Pilpres dipilih langsung oleh rakyat dan dilaksanakan serentak diseluruh penjuru Indonesia. Tercantum dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 6A ayat 1-2.
-
Pemilu DPR, DPD, dan DPRD
Selain dari Pilpres, terdapat pemilihan yang tidak kalah pentingnya juga. Pemilihan yang di mana akan menentukan perwakilan suara rakyat seluruh Indonesia menggema, pemilihan tersebut yakni pemilihan anggota legislatif.
Sejak tahun 1955, pemilihan anggota legislatif Indonesia sudah dilangsungkan. Terdapat 3 lembaga legislatif yang ada di Indonesia antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilihan anggota legislatif juga tidak hanya dilaksanakan secara nasional, seperti halnya untuk pemilihan angota DPRD dibedakan menjadi 2 wilayah kedudukan, yaitu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, harus memahami ketentuan-ketentuan pemilihan umum sebab pemilihan umum mempunyai peraturan dan syarat yang berbeda-beda. Mengapa demikian? karena DPR, DPD, serta DPRD mempunyai tugas dan ruang lingkup yang sangat berbeda.
DPR dan DPRD mewajibkan calonnya menjadi salah satu anggota partai politik dan dilarang untuk mencalonkan diri secara perseorangan. Partai yang diusungkan pun harus partai yang jelas dan memiliki kantor fisik. Namun begitu, berbeda halnya dengan DPD, seseorang diperbolehkan untuk melakukannya secara individu dengan syarat tidak merangkap jabatan apa pun saat mencalonkan diri.
-
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada)
Pemilihan umum tingkat paling dasar ditempati oleh pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pada Pilkada inilah yang memiliki jangkauan paling kecil dibandingkan dengan pilpres dan pemilihan anggota legislatif.
Harus diketahui pula bahwa pemilihan umum kepala daerah pun baru saja dilakukan dari tahun 2004 sama halnya pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Periode-periode sebelumnya, kepala daerah dan wakil kepada daerah dipilih langsung melalui DPRD. Hal yang mendasari perubahan ini adalah adanya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yang menjelaskan tentang pemerintahan daerah.
Penyelenggaraan pemilu serentak sendiri memiliki arti, yakni memilih seorang perwakilan atau badan terpilih yang akan mengisi jabatan untuk legislatif atau eksekutif; diadakan secara langsung oleh seluruh masyarakat Indonesia dan pada periode tertentu. Guna memberikan informasi yang lengkap serta mudah diakses oleh masyarakat mengenai calon-calon dari pilpres hingga pilkada maka kita mengenal dengan Alat Peraga Kampanye (APK).
APK memiliki tujuan agar para calon pemilih dapat dikenal masyarakat secara luas. Selain itu, pun ditujukan kepada masyarakat yang tidak terlalu berkutat di media online, sehingga mempermudahkan mereka dengan informasi para calon dari APK tersebut. Aturan mengenai APK terdapat dalam Pasal 32 ayat 2 Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 dijelaskan bahwasanya alat peraga kampanye meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul.
Setiap memasuki tahun-tahun acara pemilu, tentunya kiita sering melihat pemandangan APK yang berada di mana-mana. Mulai dari spanduk yang ditancap di pohon, baliho dibentangkan di atas tanah taman bahkan bendera partai politik yang diletakkan di tepi jalan raya —yang tentunya mengganggu penglihatan jalanan— berukuran kecil maupun besar.
Sebenarnya sudah ada dan jelas peraturan yang mengatur pemanfaatan APK, tercantum di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 70 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Yang berbunyi (1) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung atau fasilitas milik pemerintah; e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; g. sarana dan prasarana publik; dan/atau h. taman dan pepohonan. (2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
Yang cukup memprihatinkan adalah adanya pemberitaan pemotor menjadi korban luka disebabkan oleh baliho calon pemilih, dan pemberitaan lain sebagainya. Terdapat suatu tindakan fatal serta egois mengenai pemanfaatan APK, maka dari itu harus adanya penindakan tegas atau sanksi terhadap permasalahan tersebut, khususnya lembaga terkait yang mengawasi jalannya pemilu, yakni KPU dan Bawaslu. Diharapkan permasalahn tersebut dapat dijadikan bahan evaluasi dari lembaga-lembaga terkait, serta penataan APK yang baik dan indah dipandang.