Jumat, April 19, 2024

Landasan dan Prinsip Politik Luar Negeri Kita

Razan Ghifari
Razan Ghifari
Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Airlangga. Peraih Beasiswa Rumah Kepemimpinan Regional Surabaya.

Indonesia dalam sejarahnya mempunyai sejarah yang panjang dalam menghadapi situasi politik, baik dalam dan luar negeri. Sejarah dan proses panjang yang dimiliki bangsa kita itulah yang harus kita pahami, bagaimana dulu ketika Indonesia sebagai negara yang baru merdeka perlu untuk memiliki pengakuan dari negara lain untuk menjadi sebuah negara yang utuh, dan berbagai dinamika perjuangan menjadikan Indonesia sebagai reprensentasi negara yang baik di dunia internasional dari zaman kemerdekaan hingga sekarang.

Ketika berbicara tentang landasan dan prinsip politik luar negeri di Indonesia, otomatis tentu kita juga harus mengetahui pengertian mengenai politik luar negeri terlebih dahulu sebelum melangkah jauh membahas tentang landasan dan prinsip politik luar negeri Republik Indonesia.

Politik luar negeri menurut Goldstein adalah strategi yang digunakan pemerintah negara sebagai pedoman dikancah internasional. Berbagai strategi yang digunakan tersebut tentunya perlu adanya landasan dan prinsip yang baik dan kokoh demi mempertahankan eksistensi negara.

Sama halnya dengan Indonesia, Indonesia sebagai negara yang berdaulat tentu mempunyai landasan terkait politik luar negeri RI. Landasan yang dimiliki oleh politik luar negeri Indonesia ada tiga, yaitu landasan idiil, konstitusional, dan operasional politik luar negeri RI.

Landasan idiil yang dimiliki negara indonesia adalah pancasila sebagai dasar negara dan landasan idiil politik luar negeri. Karena pancasila merupakan dasar negara dan tiap silanya adalah representasi pedoman negara dalam bernegara, maka landasaan idiil politik luar negeri di Indonesia harus mengikuti sumber dari segala hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia, dan pancasila sebagai perwujudan dari dasar ideal dari negara kita Indonesia.

Hal ini sangat sesuai dengan yang dikatakan Hatta bahwa pancasila dimaknai sebagai pedoman dasar dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bertanah air serta menjadi kesatuan besar dalam kepentingan nasional (Alami, 2008:27-28).

Selanjutnya, landasan konstitusional PLNRI (Politik Luar Negeri Republik Indonesia) adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. UUD 1945 utamanya pembukaan menjelaskan tentang cita-cita bangsa dalam bernegara di dunia internasional.

Dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama, landasan politik luar negeri dipaparkan dengan jelas, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesusi dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Kemudian pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat dijelaskan, “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukankesejahteraan umum,mencerdaskan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”.

Jadi setelah penjabaran pembukaan UUD 1945 kita menyadari bahwa ternyata cita-cita bangsa di dunia internasional telah tertuang dalam UUD 1945. Kemudian, landasan selanjutnya adalah landasan operasional politik luar negeri Indonesia. Landasan ini dinamis mengikuti perkembangan zaman dan demi diraihnya kepentingan nasional.

Dikarenakan politik luar negeri Indonesia menganut sistem bebas-aktif, maka setiap periode pemerintahan haruslah menetapkan landasan operasional mereka sendiri. Landasan operasional untuk kebijakan luar negeri sebuah negara dapat mengalami perubahan, bersandar pada kondisi dan kepentingan nasional yang coba dinarasikan oleh suatu pemerintahan berkuasa (Alami 2008:31-34).

Sepanjang pemerintahan yang terus berganti, ada beberapa pembabakan terkait landasan operasional tiap pemerintah. Pada masa Orde Lama, landasan operasional politik luar negeri RI adalah bebas aktif yang intinya tidak ikut campur dalam urusan internal negara lain dan bersedia melakukan kerjasama dengan semua negara di bidang ekonomi, politik, dan lain sebagainya.

Pada masa Orde Baru, landasan tersebut dipertegas dengan menentukan tujuan utama yaitu menjunjung tinggi kepentingan nasional dan Amanat Penderitaan Rakyat. Indonesia juga meningkatkan partisipasi dalam menciptakan perdamaian dunia yang adil, abadi, dan sejahtera.

Pada pemerintahan Habibie yang menekankan pada upaya reformasi di berbagai bidang terutama penghapusan korupsi, kolusi, nepotisme, dan segala kejahatan ekonomi lainnya. Kemudian zaman Presiden Gus Dur menjalankan ‘diplomasi persatuan’ dengan mengelilingi delapan puluh negara dalam tempo waktu dua puluh bulan pemerintahannya sebagai upaya mengumpulkan dukungan internasional terhadap wilayah kedaulatan Indonesia yang tengah menghadapi masalah disintegrasi (Mashad, 2008).

Kabinet Gotong Royong dioperasionalisasikan melalui TAP MPR No.IV/MPR/1999 yang menegaskan politik luar negeri Indonesia diorientasikan untuk kepentingan nasional,solidaritas, mendukung kemerdekaan, dan menolak berbagai macam bentuk penjajahan (Alami,2008).

Dilanjutkan oleh kabinet Indonesia Bersatu milik Susilo Bambang Yudhoyono yang meletakkan landasan operasional politik luar negeri dalam tiga program utama yaitu pemantapan politik luar negeri dan optimalisasi diplomasi, peningkatan kerjasama internasional terutama dengan ASEAN, serta komitmen perdamaian dunia untuk mengembangkan multilateralisme internasional (Alami, 2008:29-40).

Kemudian, dengan berbagai landasan yang sudah dipaparkan, perlu diingat juga jika Indonesia sebagai Negera berdaulat menggunakan politik bebas aktif ketika berkancah di dunia politik internasional. Konsep ini dipilih oleh Indonesia dan mengalami proses yang panjang dalam pelaksaannya.

Untuk mencapai tujuan bangsa, Indonesia mengimplementasikan prinsip damai, saling menghargai antarbangsa dengan tidak melakukan intervensi, memperkuat sendi-sendin hukum internasional dan organisasi internasional demi menjamin perdamaian, mempermudah proses pertukaran dan perdagangan internasional, membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berdasar pada Piagam PBB, serta mempertahankan kemerdekaan untuk mencapai persaudaraan dan perdamaian internasional (Hatta, 1953: 7-8).

Lalu selain mengerti politik bebas aktif, kita juga perlu mengetahui faktor-faktor determinan politik luar negeri di Indonesia. Faktor tersebut ada lima, yang pertama adalah wilayah Indonesia dan peranannya di dunia internasional, peranan Indonesia dalam menghadapi berbagai politik Internasional, hambatan yang dialami Indonesia dalam melaksanakan politik luar negerinya, persepsi terhadap ancaman asing dan konsep kepulauan, dan budaya politik dan elite politik luar negeri.

Dengan paparan yang sudah dijelaskan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri yang diterapkan negara seperti Indonesia berperan penting dalam berkembangnya suatu negara, terlihat dari apa yang diberikan dunia Internasional kepada negara, dan sebaliknya. Kontribusi itulah yang berpengaruh pada dinamika politik, baik dalam maupun luar negeri.

Razan Ghifari
Razan Ghifari
Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Airlangga. Peraih Beasiswa Rumah Kepemimpinan Regional Surabaya.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.