Kamis, Maret 28, 2024

Mengapa Pancasila?

  • Oleh: Alif  Raya Zulkarnaen
  • SMAN 70 Jakarta

Pemenang Lomba Menulis Esai “Mengenal Indonesia, Mengenal Diri Kita”. Sahabat Khatulistiwa. Desember 2020

Rumusan-Rumusan Staatsidee 29 Mei-1 Juni 1945

Ketuhanan yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai seorang pelajar, lima kalimat ini sudah ditanamkan kepada saya sejak dini. Setiap upacara, mereka diulang sampai tanpa sadar, saya hafal, — bahkan sila keempat yang dulunya saya lafalkan dengan terbata-bata sudah saya ingat dengan mudah. Itulah lima sila dalam Pancasila, dasar negara Indonesia.

“Perlu banget gitu ngapalin ini hingga berulang kali? Orang Jepang kan gak ngapalin Kokutai (dasar negara Jepang dulu) kok. Maju-maju aja kok negara sana”.

Pikiran tersebut pernah muncul di pikiran saya. Maaf, Pak Soekarno!

Karena saya gabut, saya memutuskan untuk menggali buku-buku sejarah yang bisa saya temukan untuk menemukan mengapa saya perlu menghafal lima kalimat tersebut sampai stuck di otak saya. Dari hari-hari saya mengumpulkan dan mempelajari literatur yang bisa saya kumpulkan, saya menemukan dua hal.

Hal pertama – dan yang kurang penting – adalah saya ternyata salah. Melalui sumber e-book alias teman saya si pakar sejarah Jepang, saya mendapati bahwa orang Jepang saat Perang Dunia Kedua pernah disuruh menghafal Kokutai mereka. Melalui semacam pamflet yang berjudul “Kokutai no Hongi” (Dasar-Dasar Bentuk Negara) sepanjang beberapa ratus halaman, siswa Jepang seumuran saya disuruh menghafal dan bahkan mengkaji Kokutai tersebut. Eleuh, pamflet apa buku paket tuh?!

Dan hal kedua, dan lebih penting adalah saya belajar mengenai proses pembuatan Pancasila. Lebih tepatnya lagi, saya belajar mengenai adanya dua aliran pemikiran dalam perancangan dasar negara kita, aliran pluralis dan solidaris.

Sebentar — hah?! Pluralis? Solidaris? Sabar, akan saya jelaskan satu-satu.

BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (bukan nama yang asing, dong) dibentuk sesuai dengan janji Perdana Menteri Jepang, Koiso Kuniaki. Setelah menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia, Koiso membentuk BPUPKI pada 1 Maret 1945 sebagai komite yang akan membahas hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan. Nationbuilding, istilah bahasa Inggrisnya.

Anggota BPUPKI ditunjuk oleh Jepang. Biasanya, mereka merupakan nasionalis yang merupakan anggota Jawa Houkoukai (organisasi nasionalis yang dibentuk Jepang), pangreh praja (birokrat pribumi) atau hakim dan jaksa pribumi. Dari sinilah kita menemukan dua aliran kita – pluralisme dan solidarisme.

Menurut David Bourchier, aliran pluralist atau pluralis adalah aliran yang mendukung pembuatan sebuah negara yang ikut campur secara aktif ikut campur dalam menjamin hak dan kebebasan warga negaranya. Tokoh-tokoh pluralis memiliki berlatar belakang pendidikan Belanda, dan mendapat pengaruh dari filsuf-filsuf barat seperti Locke dan Rousseau. Akibatnya mereka memiliki pandangan yang cenderung sosialis dan pro-Barat. Contoh tokoh-tokoh pluralis adalah Mohammad Hatta atau Mohammad Yamin.

Sementara, di sisi lain terdapat pandangan Raden Soepomo. Sama halnya dengan pluralis lain, Soepomo dididik di Belanda. Namun, pandangannya akan berkembang beda dengan Hatta. Pemahaman utama Soepomo berasal dari ajaran dosennya, Cornelis van Vollenhoven yang disebut sebagai “Begawan Hukum Adat Hindia”. Selain van Vollenhoven, Soepomo juga dipengaruhi oleh Adam Mueller dan Friedrich Hegel dan mengembangkan sebuah pandangan negara integralistik.

David Bourchier menjelaskan bahwa dalam negara integralistik Soepomo, tidak ada yang batas antara negara dan warganya. Tidak perlu ada pemisahan kekuasaan atau penjaminan hak politik, karena negara adalah rakyat dan rakyat adalah negara, — negara melebur (integrates) dengan warganya. Soepomo menyebut ini manunggalnya kawulo gusti ‘menyatunya hamba dengan tuan’. Pandangan Soepomo inilah yang kemudian menjadi cikal bakal aliran pikiran yang Bourchier sebut sebagai solidarist, sebuah istilah yang dengan malasnya saya terjemahkan sebagai “solidaris”.

Sidang BPUPKI pertama dimulai pada 29 Mei 1945 dan berfokus untuk mementukan suatu staatsidee atau dasar negara.

Mohammad Yamin maju pertama mempersembahkan rumusan-rumusannya. Rumusannya adalah sebagai berikut:

  • Peri kebangsaan
  • Peri kemanusiaan
  • Peri ketuhanan
  • Peri kerakyatan
  • Kesejahteraan rakyat

Rumusan Yamin menggambarkan pandangan pluralis secara umum. Peri kemanusiaan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan menunjukkan pengaruh sosialis Belanda dan barat mengenai penjaminan kebebasan dan HAM. Peri kebangsaan merupakan gagasan dari Yamin yang berlatar belakang penulis dan budayawan, sedangkan Peri ketuhanan merupakan pengakuan bahwa agama merupakan bagian penting dari rakyat Indonesia.

Pada tanggal 31 Mei, Soepomo berpidato mengenai pandangannya terhadap dasar negara. Pada dasarnya, rumusannya adalah sebagai berikut:

  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan lahir dan batin
  • Musyawarah
  • Keadilan sosial

Rumusan Soepomo merupakan sebuah penjabaran gamblang dari ide integralistiknya. Keseimbangan lahir dan batin, musyawarah dan kekeluargaan merupakan ide dasar yang bisa kita temukan dalam adat Indonesia. Dari tiga poin tersebut bisa kita lihat penolakan Soepomo terhadap demokrasi barat yang ia anggap bersifat individualis dan egois. Karena itulah Soepomo membawa dua konsep musyawarah dan kekeluargaan sebagai counterweight melawan “individualisme barat”. Rumusan yang terakhir — keadilan sosial — bisa dibilang merupakan sebuah akibat dari ketiga rumusan tersebut, yaitu dengan semangat kekeluargaan dan musyawarah, keadilan sosial pasti akan mengikuti.

Soepomo mendukung adanya seorang pemimpin yang kuat. Pada zaman tersebut, yang terbayang adalah seorang fuehrer, duce atau tennou, namun bagi Soepomo seorang Presiden juga cukup, selama ia memiliki kekuatan dan wibawa yang besar untuk memerintah negara Indonesia. Soepomo menginginkan seorang pemimpin yang bisa menjaga rumusan pertamanya, yaitu persatuan.

Sidang BPUPKI mentok karena kedua perbedaan pendapat ini. Ide-ide solidaris Soepomo mendapat sambutan hangat dari para pangreh praja pada dewan BPUPKI, tetapi kaum pluralis masih ingin mempertahankan pandangan mereka.

Namun semua berubah dengan masuknya Ir. Soekarno ke dalam arena. A new challenger has appeared.

Soekarno bukanlah nama yang asing bagi warga Indonesia pada masa itu. Seorang pemimpin nasionalis terkenal, Soekarno dikenal karena pidato-pidatonya yang menggelorakan semangat, dan akibatnya ia keluar-masuk penjara pada masa pemerintahan Belanda. Saat Jepang masuk, mereka langsung menawarkan Soekarno sebuah tempat khusus sebagai penasihat pemerintahan, dan Soekarno memimpin banyak organisasi buatan Jepang.

Kalau kita menggambar sebuah diagram Venn, pandangan Soekarno merupakan irisan dari pemikiran pluralis dan solidaris. Pengaruh-pengaruh filsuf luar negeri menyebabkan Soekarno bisa dengan mudahnya bercampur dengan kelompok pluralis Hatta dan Yamin. Namun, Soekarno juga setuju dengan pandangan Soepomo mengszenai perlunya pemimpin yang kuat dan bahayanya individualisme barat.

Dalam sebuah pidato yang panjang pada tanggal 1 Juni, Soekarno mengungkapkan rumusannya, yaitu:

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau perikemanusiaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Kesejahteraan sosial
  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Soekarno secara gamblang menyatakan bahwa konsepsi ini dia dipengaruhi oleh pemikiran Sun Yat-sen, lebih khususnya konsep minzu yang pada dasarnya berarti “kebangsaan”. Soekarno menyatakan pentingnya sebuah konsep minzu, mengutarakan pentingnya rasa cinta tanah air dan merasa berbangsa yang satu. Namun ia juga mengecam chauvinisme dan rasisme seperti Nasional-Sosialisme Jerman. Rumusan pertama ini juga ia pasangkan dengan rumusan kedua, yaitu internasionalisme. Soekarno membayangkan sebuah negara yang bangga terhadap identitas dirinya dan tidak segan-segan untuk bekerja sama dengan negara lain yang berpandangan sama.

Soekarno kemudian merumuskan mufakat atau demokrasi. Soekarno menafsirkan mufakat sebagai demokrasi dan parlemen representatif (parlemen dengan anggota yang dipilih untuk mewakili kelompok tertentu). Hal ini berbeda dengan “mufakat desa” Soepomo yang merupakan sebuah gambaran ideal dari masyawarah antara seorang kepala desa dengan warga desa.

Kemudian, rumusan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari pandangan sosialis Soekarno yang juga dimiliki oleh para pluralis. Soekarno mengambil contoh minsheng dari Trisila Sun Yat-sen dan juga pandangan dari Jean Jaures, pemimpin sosialis Perancis. Ia berpendapat bahwa sebuah negara Indonesia harus menjamin politieke rechtvaardigheid (keadilan politik) dan sociale rechtvaardigheid (keadilan sosial).

Soekarno menyentuh ketuhanan dalam rumusan terakhirnya. Soekarno membayangkan sebuah Indonesia dimana pemeluk berbagai disatukan dengan beradab, dengan rasa saling menghormati. Wacana mengenai ketuhanan dan tempat agama dalam negara yang baru akan berlanjut sampai setelah sidang BPUPKI, namun pada akhirnya, sebuah mufakat ditemukan dengan lahirnya Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945.

Dengan sebuah rumusan yang berisi elemen-elemen yang bisa disetujui oleh para pluralis dan solidaris, rumusan Soekarno dengan mufakat disetujui sebagai dasar negara pada tanggal 1 Juni.

Nah, apa yang bisa kita pelajari dari kisah panjang barusan?

Founding fathers kita merupakan kelompok orang-orang hebat berwawasan luas yang amat beragam. Pandangan politik mereka berbeda, – contohnya pada adanya pandangam solidaris dan pluralis ini. Bisa kita lihat dalam debat-debat ini perbedaan politik tersebut memperkaya framework dasar negara kita. Bagaimanapun juga, mereka bekerja sama dalam tujuan bersama mereka, yaitu membangun Indonesia yang kita ketahui saat ini.

Menghafalkan lima sila dalam Pancasila paling tidak merupakan suatu penghargaan dan pengenangan bagi mereka, para founding fathers kita yang berhasil mencapai sebuah mufakat, yaitu Pancasila.

Lalu, mengapa Pancasila?

Karena Pancasila adalah mufakat. Pancasila disetujui untuk menjadi dasar dan pedoman hidup bagi jutaan rakyat Indonesia, karena ia bisa mewakili ratusan pandangan hidup berbeda yang berada di Indonesia. Pancasila disetujui untuk menjadi dasar negara karena Pancasila menyatukan, bukan mendepak dan menyingkirkan. Lahirnya Pancasila mendahului kemerdekaan kita, karena Pancasila merupakan syarat Indonesia bisa merdeka, dan tetap merdeka dan satu hingga saat ini.

Pancasila adalah sebuah kompromi. Pancasila adalah sebuah consensus. Pancasila adalah mufakat – and that’s final!

Referensi

Bourchier, David. “Illiberal Democracy in Indonesia, The ideology of the Family State” New York: Routledge Press (2015)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.