Kamis, Maret 28, 2024

Kekerasan terhadap Perempuan: dari Budaya Patriarki sampai Penegakan Hukum

Sudah hampir dua tahun rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) mengendap di meja Dewan Perwakilan rakyat (DPR). Hal itu membuat khawatir semua pihak, tidak terkecuali perempuan yang sudah lama mencari keadilan atas kekerasan seksual. Padahal, undang-udang tersebut menjadi secercah harapan bagi korban kekerasan seksual yang kerap kali tidak mendapatkan perhatian serius sehingga keadilannya masih jauh panggang dari api.

Mandegnya RUU PKS tersebut sungguh sangat mengejutkan jika dikaitkan dengan representasi politik perempuan di Senayan. Sejak diberlakukannya keterlibatan politisi Senayan minimal 30%, ternyata belum mampu mewakili suara minor perempuan. Malahan, itu hanya sebatas angka belaka untuk memenuhi ambisi representasi politik. sedangkan yang terpilih belum mampu mendesak pengesahan RUU PKS.  Mungkin ada yang beralasan bahwa tidak semua perempuan yang duduk di Senayan mengurus persoalan kekerasan seksual. Namun, itu tidak bisa dijadikan alasan mengingat kekerasan seksual merupakan tragedi bagi kita semua.

Penegakan hukum

Diakui atau tidak, sepanjang tahun 2018 ini publik disuguhkan fakta mendasar bahwa kekerasan perempuan masih menjadi problem akut dalam diskursus keadilan. Hal itu terjadi bukan hanya problema hukum serta penegakan yang kacau balau. Namun juga payung hukum terhadap perempuan yang masih minim. Alih-alih mendapat perlindungan yang adil, justru perempuan kerap menjadi korban diskriminasi. Konsekuensinya, perempuan seolah-olah menjadi korban yang terus dikorbankan. Hampir tidak pernah perempuan disetarakan dalam proses penegakan hukum.

Hasil pendataan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016 menyimpulkan, 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya. Sekitar 1 dari 10 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir. Perempuan usia 15-64 tahun dengan status tidak bekerja dilaporkan lebih banyak mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual.

Setali tiga uang, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat, sepanjang 2017 terdapat 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk kekerasan paling tinggi di ranah personal dan kekerasan seksual sebagai bentuk kekerasan terbanyak di ranah komunitas. Data di atas mungkin masih bisa diperdebatkan. Namun jika menilik terhadap berbagai kasus yang menimpa perempuan, data tersebut tentu menjadi warning kemerdekaan perempuan.

Respon serius dari data yang dipublikasikan tiap tahun juga belum menemukan perkembangan yang signifikan, baik dari pemerintah maupun dari aktivis perempuan. Bahkan lembaga negara seperti kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan pun belum bisa melakukan banyak. Bahkan ada kesan bahwa proses hukum terhadap korban kekerasan seksual cenderung ringan dan tidak menimbulkan efek jera. Alhasil, para korban merasa tidak mendapatkan keadilan. Tidak jarang korban kekerasan dan pelecehan seksual takut untuk melaporkan ke pihak berwajib karena tidak ada penanganan serius dan dukungan dari berbagai pihak. mereka takut jika melapor, justru ia yang terjebak dalam proses hukum.

Kasus yang menimpa Baiq Nuril yang diduga sebagai korban pelecehan seksual, bisa menjadi salah satu cetak biru bagaimana perempuan sangat mudah terjebak dalam kasus hukum. Baiq Nuril yang sehari-hati menjadi Guru tersebut dijatuhi pidana 6 bulan penjara dan denda 500 juta oleh putusan Mahkamah Agung. Bahkan, pekerjaannya sebagai Guru harus hilang. Padahal faktanya, ia menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah dimana ia mengajar. Karena percakapannya bocor ke ruang publik, lantas ia menjadi tersangka undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Padahal, ia bukan penyebarnya, melainkan orang lain.

Jika menguliti satu persatu kasus kekerasan dan kriminalisasi model di atas tentu sangat banyak. Belum lagi kasus-kasus yang belum terungkap karena korban merasa takut untuk melapor. Oleh sebab itu, menangani kekerasan terhadap perempuan perlu mendapatkan perhatian khusus oleh kita semua. Perempuan tidak boleh menjadi korban yang dikorbankan baik dalam penegakan hukum maupun atas budaya patriarki yang masih dominan.

Secara khusus, ada beberapa problem mengapa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi hal yang sistemik. Pertama, penegak hukum di republik ini yang cenderung menunggu laporan untuk menegakkan hukum. Penegak hukum seolah-olah diam jika korban kekerasan belum melapor ke aparat. Kendati sudah viral di media sosial, penegak hukum belum bisa melakukan aksi preventif. Budaya menunggu bola seperti inilah yang membuat penyelesaian kekerasan seksual terhadap perempuan berjalan lambat dan bahkan stagnan.

Kita mesti memahami bahwa tidak semua korban kekerasan berani melapor. Ada trauma tersendiri bagi korban jika melapor. Selain sistem hukum yang tidak menguntungkan perempuan, kapasitasnya yang selalu terisolir oleh kuasa laki-laki membuat perempuan sulit untuk melapor. Pada akhirnya, kasus kekerasan yang menimpanya kerap kali disembunyikan demi keselamatan dirinya.

Kedua, relasi kuasa yang tidak berimbang antara laki-laki dan perempuan, baik sebagai keluarga, masyarakat dan warga negara. Ketika terjadi disparitas seperti itu, penanganan kasus kekerasan pun tidak akan maksimal. Tidak hanya itu, negara pun dianggap tidak memberikan jaminan keamanan terhadap perempuan.

Selain itu pula, cara pandang penegak hukum yang abai dan cenderung menyalahkan korban juga menjadi pemicu gagalnya keadilan dalam penegakan hukum. Korban disalahkan karena dianggap berkontribusi dalam menyulut terjadinya kekerasan seksual. Misalnya ketika perempuan menggunakan pakaian mini, ia dianggap memancing hasrat laki-laki. Sikap seperti itulah yang membuat payung hukum terhadap perempuan semakin rembes dan bahkan bocor. Perempuan sebagai korban tidak lagi dijaga, namun dijadikan tumbal atas relasi kuasa yang tidak berimbang tersebut.

Oleh sebab itu, harus ada keseriusan dari seluruh elemen untuk mempercepat RUU PKS tersebut. Mengingat, UU tersebut sangat membantu untuk memberikan keadilan terhadap perempuan. Karenanya, ada beberapa hal yang perlu dilakukan guna mendorong percepatan pengesahan RUU PKS.

Pertama, organisasi yang memang giat dalam mewadahi hak-hak perempuan dan lain sejenisnya harus bersatu padu mendorong wakil rakyat menyelesaikan pengesahan RUU PKS. Langkah itu penting untuk dilakukan agar wakil rakyat kita menyadari akan strategisnya UU tersebut. Jika perlu, anggota dewan harus memasukkan RUU PKS sebagai prioritas utama (program legislasi nasional/Prolegnas 2019). Kedua, anggota DPR di Senayan harus merasa bahwa dirinya juga sebagai korban. Atau paling tidak, mereka merasa bahwa korban kekerasan seksual merupakan keluarga terdekatnya. Dengan pendekatan seperti itu, bisa saja mereka akan lebih cepat mengesahkan RUU PKS karena merasa sebagai korban.

Persoalan kekerasan seksual tidak hanya persoalan hukum. Namun juga  merupakan masalah kemanusiaan. Kita sebagai warga negara tidak rela apabila perempuan, anak-anak kita hilang masa depannya hanya gara-gara kesuciannya direngkuh oleh orang yang hanya mementingkan nafsu bejatnya semata.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.