Jumat, Maret 29, 2024

Polusi Udara Menuai Kritik dan Gugatan Masyarakat

Nurjamil
Nurjamil
Mahasiswa Hukum UIN Jakarta | Asisten Lawyer at Sahardjo Law Firm

Belakangan ini sangat ramai berita tentang aduan yang tujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas meningkatnya angka polusi udara yang terjadi di Jakarta ini.

Lingkungan adalah tempat yang sangat vital bagi manusia karena dalam lingkungan ini manusia dapat melangsungkan kehidupannya, karenanya lingkungan adalah habitat bagi umat manusia untuk beraktivitas dan memenuhi segala kebutuhan kita mulai dari mencari makan, pekerjaan, bahkan tempat kita menghirup oksigen yang bebas.

Terlebih di kondisi sekarang ini yang sedang mengalami darurat covid-19 yang dimana virus gampang sekali menyebar, jika keadaan oksigen dan kualitas udara tidak bagus bagi tubuh manusia, hal ini akan memudahkan virus gampang masuk kedalam tubuh manusia.

Manusia boleh memanfaatkan lingkungan tetapi pemeliharaan lingkungan juga tidak boleh dilupakan agar kemanfaatannya bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan agar kualitasnya lebih baik lagi.

Dalam kehidupan bernegara masyarakat memiliki hak untuk mendapat lingkungan yang baik dan sehat, serta pemerintah berperan untuk melaksanakan apa keinginan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk pengelolaan udara yang bersih.

Polusi Udara di Jakarta

Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengenai Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) di tujuh stasiun pengukuran kualitas udara atau Sistem Prediksi Kualitas Udara (SPKU) di Jakarta.Ketujuh stasiun yang dimaksud adalah stasiun Bundaran HI, Kelapa Gading, Jagakarsa, Lubang Buaya, Kebon Jeruk, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Berdasarkan data tersebut jumlah hari dimana BMUA di atas ambang meningkat hingga 3 kali lipat, 94 hari, sedangkan batas aman BMUA adalah 55 mikrogram per meter kubik (um/m3).

Gugatan Masyarakat Terhadap Pejabat Pemerintahan

Seiring berjalannya waktu terdapat dua belas warga Indonesia yang bersatu menjadi penggugat, sejak informasi tuntutan pemulihan udara ketujuh pejabat pemerintahan tidak ada tanggapan.

Akhirnya 32 warga negara mendaftarkan gugatan tentang pencemaran udara Jakarta kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Dalam Perkara Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst yang menjadi pihak tergugat adalah (1) Presiden Republik Indonesia, (2) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, (3) Menteri Dalam Negeri, (4) Menteri Kesehatan, (5) Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Perkara tersebut diputuskan pada Kamis, 16 September 2021 yang dibacakan oleh ketua majelis Saifudin Zuhri di PN Jakarta Pusat.

Hasil Putusan Hakim

Kemudian,Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan  gugatan warga negara atas polusi udara di Jakarta. Dalam putusannya majelis hakim memberi hukuman kepada lima orang tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Isinya adalah melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, meliputi komponen yang harus dijalankan oleh sang gubernur.

Di antaranya, melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan bertipe lama, melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama, menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan izin pembuangan emisi dari Gubernur DKI Jakarta.

“Dengan ini, Pemprov DKI Jakarta tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik. Namun ini adalah kerja bersama, maka kami mengundang seluruh pemangku kepentingan, dan khususnya warga yang memiliki ide, inovasi, dan inisiatif, untuk berkolaborasi bersama kami, Pemprov DKI Jakarta untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan keputusan pengadilan. Ini merupakan kerja besar dan kerja bersama,” ujar Gubernur Anies.

Dengan adanya gugatan tersebut menjadikan kita negara yang tertib administrasi dan tertib akan hak dan kewajiban. Kita sebagai warga negara mempunyai hak atas lingkungan yang sehat dan bersih agar terhindar dari penyakit yang tidak diinginkan.

Dengan mengajukan gugatan berarti kita juga peduli terhadap kondisi lingkungan dan turut serta dalam mengawasi dan memberikan kritik atas kinerja pejabat pemerintahan. Hal itu sangat penting karena agar tidak terjadi sebuah pelanggaran hak dan kewajiban antara negara dan warga negara agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugas sebagai pejabat pemerintahan.

“Mengerikan jika kita harus melawan pemerintah kita sendiri untuk menyelamatkan lingkungan”.

Nurjamil
Nurjamil
Mahasiswa Hukum UIN Jakarta | Asisten Lawyer at Sahardjo Law Firm
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.