Dewasa kini kehidupan berbangsa dan bernegara semakin berkembang pesat. Semua lini yang menyangkut kehidupan orang banyak menjadi serba modern dan digital. Hal ini pun berdampak pada aturan hukum yang semakin mudah diakses oleh masyarakat luas. Serta berpengaruh juga pada pelaksanaan hukum acara yang dimana sekarang menggunakan e-court atau dilakukan secara daring.
Kemajuan pesat itu harus diimbangi dengan sistem dan tata hukum acara yang lebih baik lagi dan harus tetap menjaga nilai-nilai keadilan yang menjadi syarat mutlak dari adanya hukum di Negeri ini.
Sejatinya hukum adalah seperangkat aturan yang memiliki sanksi jika ada yang melanggarnya. Hukum memanglah abstrak, namun keberadaan dan kemanfaatannya dapat kita rasakan dalam mencari sebuah keadilan. Karena itulah hukum memiliki tujuan utama yakni untuk mendapatkan keadilan.
Untuk mewujudkan keadilan tentunya melalui proses yang bertahap. Misalnya dalam Hukum Acara Pidana, dalam hal ini terdakwa disidang dalam pengadilan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas apa yang dituduhkan oleh Penuntut Umum.
Sejatinya tujuan dalam Hukum Acara Pidana adalah mencari dan mendapatkan kebenaran materiil, yakni kebenaran dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan agar mencari pelaku yang dapat didakwakan melakukan pelanggaran hukum.
Oleh karena itu menelaah dan memahami tujuan hukum dalam hukum acara pidana harus kita ketahui agar lebih mudah memahami bagaimana hukum itu ditegakkan dan dilaksanakan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang di Negara Indonesia.