Jumat, Maret 29, 2024

Penggunaan Bahasa dalam UU No. 24 Tahun 2009 dari Aspek Hukum

Anitta Febiana
Anitta Febiana
Mahasiswi Hukum Pidana Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Setiap daerah di Indonesia memiliki keunikan bahasanya masing-masing. Dari perbedaan bahasa kita bisa melihat adanya sifat saling menghargai dan saling menghormati, karena perbedaan bahasa bukan lah suatu batasan masyarakat untuk saling mengenal dan hidup berdampingan.

Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional, bahasa resmi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dan sudah menjadi bagian dari jati diri bangsa sebagai identitas resmi yang melekat untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia juga termasuk simbol serta cerminan Kedaulatan didalam tata cara berkomunikasi.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, diatur tentang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di tempat umum. Aturan-aturan itu dijabarkan sebagai berikut:

1. Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia (Pasal 36).

2. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia (Pasal 37).3. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum (Pasal 38).

Manfaat dibentuknya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Menjaga kehormatan yang menunjukan Kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Namun, ada saja pelanggaran yang terjadi tentang kebahasaan di negara Indonesia. Mengapa bisa terjadi pelanggaran dalam penggunaan bahasa di Indonesia? Menurut Sutedjo (kepala Balai Bahasa Jawa Barat) banyaknya pelanggaran dalam penggunaan bahasa Indonesia salah satunya karena masih rendahnya literasi di masyarakat Indonesia “Indonesia itu berada di peringkat 60 dari 61 negara untuk tingkat literasinya,” katanya.

“UUD 45 dan UU yang terkait penggunaan bahasa negara ini dibuat oleh pemerintah. Dan seharusnya juga dilaksanakan oleh pemerintah. Tapi pada kenyataannya, dalam pelaksanaannya setelah UU ini lahir pada tahun 2009, pengabaian bahasa negara di ruang publik masih terjadi,” ujar Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Gufran Ali Ibrahim dalam Seminar Kebangsaan dalam Perspektif Kebahasaan dan Kesastraan, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019.

UU yang dimaksud adalah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Menurut Gufran, Kemendikbud terus berusaha keras mensosialisasikan penggunaan bahasa negara di ruang publik. Dalam kurun 2 tahun terakhir, penggunaan bahasa negara di ruang publik lebih membaik.

“Di bandara sekarang sudah benar. Papan informasi dan lainnya mengutamakan bahasa Indonesia. Lalu bahasa Inggris di bawahnya. Sekarang kita perlu mengutamakan itu yang ditindaklanjuti dengan serius oleh pengambil kebijakan,” ucapnya.Pelanggaran konstitusi yang kerap dilakukan penyelenggara negara sebagai pelaksana fasilitas publik tidak boleh terus dibiarkan. Gufran menegaskan, apapun alasannya, penyelenggara negara harus memberi contoh yang benar kepada masyarakat.

Menurut Muhadjir Effendy, terkait dengan sanksi pelanggaran penggunaan bahasa Indonesia sampai saat ini belum ada peraturan atau Undang-Undang yang mengatur sanksi jika terjadi pelanggaran dalam penggunaan bahasa negara di Ruang Publik.

Beliau juga menegaskan bahwa masyarakat Indonesia harus berperan penting dalam menjaga dan menegakkan keberadaan bahasa Indonesia di ruang publik. Kita sebagai penerus bangsa harus bisa mengatasinya. Karena, setiap persoalan bisa dipecahkan dan diatasi, salah satunya dengan menerapkan penggunaan bahasa di mana pun, kapan pun, dengan keadaan yang baik, dan benar.

 

Daftar Pustaka

http://balaibahasakalsel.kemdikbud.go.id/2020/ 09/25/penggunaan-bahasa-indonesia-di-media

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-24-2009-bendera-bahasa-lambang-negara-serta-lagu-kebangsaan

https://renlitbang.banjarmasinkota.go.id/2017/02/uu-no-24-tahun-2009.html?m=1

https://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-01321590/penyelenggara-negara-kerap-melanggar-penggunaan-bahasa-indonesia

Anitta Febiana
Anitta Febiana
Mahasiswi Hukum Pidana Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.