Kamis, Maret 28, 2024

Megawati dan Keteledorannya yang Hakiki

Agnes Yusuf
Agnes Yusufhttp://heysenja.wordpress.com
Kadang menulis, sesekali makan es krim, setiap saat berkelana.

Setelah MUI menyinyalir bahwa Golput haram, kini muncul pendapat dari Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. Megawati menyebut Golput adalah seorang pengecut yang tidak berani datang ke TPS untuk menunjukkan harga dirinya, pada rapat umum PDI-P se-Solo Raya di GOR Pandawa Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (31/3).

Dalam orasinya, Megawati menyampaikan di depan para simpatisan PDI-P bahwa mereka yang Golput tidak usah menjadi WNI, karena tidak melakukan kewajibannya sebagai warga negara. Selain itu, Megawati juga menegaskan bila calon pemilih masih mencari rezeki di Indonesia maka semestinya mereka menggunakan hak pilihnya. Kemudian orasi itu ditutup dengan permintaan Megawati untuk memenangkan pasangan nomor urut 01 pada Pilpres 2019.

Saya rasa Megawati terlalu berlebihan dalam menanggapi orang-orang yang memilih Golput pada Pemilu serentak yang akan dilaksanakan tanggal 17 April mendatang. Pendapat tidak usah menjadi WNI karena tidak melakukan kewajiban negara, menurut saya merupakan keteledoran yang dilakukan oleh Megawati. Saya jadi ragu, apakah pada masa sekolah Megawati mengikuti pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dengan baik?

Menurut KBBI, warga negara sendiri merupakan penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Kewajiban sebagai warga negara dilakukan bertujuan untuk mendapatkan hak kita sebagai warga negara.

UUD telah mengatur perihal hak sebagai warga negara. Di antaranya hak untuk mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1)), hak bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2)), hak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat (2)), hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai Undang-undang yang berlaku (pasal 28), dsb.

Lebih dari itu, UUD pun mengatur kewajiban yang harus dilakukan sebagai warga negara. Di antaranya adalah warga negara wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh (pasal 30 ayat (1) UUD 1945), wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (UUD 1945), wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (pasal 28J ayat (1)), wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang (pasal 28J ayat (2)), dsb.

Dilihat dari beberapa hak sebagai warga negara, saya rasa pemerintah masih gagal memenuhi hal tersebut. Berapa banyak buruh migran Indonesia yang disiksa tapi negara gagal menghadirkan perlindungan hukum kepada mereka? Berapa banyak warga negara yang merasa terancam karena terjadi diskriminasi sebab adanya perbedaan agama? Berapa banyak angka pengangguran dan kemiskinan di Indonesia? Berapa banyak anak Indonesia yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya sampai ke jenjang perguruan tinggi?

Kita sama-sama tahu, hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan dan harus berjalan seimbang. Namun masih banyak hak kita sebagai warga negara yang tidak terpenuhi. Dan lagi, sebagai warga negara, kedua kandidat Capres juga tidak menjalankan kewajibannya. Capres 01 terlihat tak acuh dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, sedangkan Capres 02 namanya terdapat dalam Paradise Papers, sebuah dokumen yang berisikan nama-nama tokoh yang memiliki perusahaan cangkang di negara suaka pajak untuk menghindari pajak.

Jika kedua warga negara yang mencalonkan dirinya sebagai Capres saja melanggar kewajibannya sebagai warga negara, lalu kenapa kita yang terbilang warga negara biasa-biasa saja tidak boleh menetap menjadi WNI? Padahal kita yang terkena double attack, alias sudah haknya sebagai warga negara tidak terpenuhi, sekarang justru dipaksa memilih dengan dalih melakukan kewajiban negara. Lagi pula, memangnya kewajiban sebagai warga negara hanya dijalankan sebatas Pemilu saja? Saya harap kontestasi politik ini segera berlalu, agar kewarasan kita tetap terjaga.

Agnes Yusuf
Agnes Yusufhttp://heysenja.wordpress.com
Kadang menulis, sesekali makan es krim, setiap saat berkelana.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.