Hukum merupakan seperangkat aturan yang sifatnya mengikat dan memaksa bagi setiap orang yang ada di suatu Negara.
Orang awam mengatakan hukum itu karma atau balasan,sedangkan orang bijak mengatakan hukum itu ada agar meminimalisir terjadinya kejahatan. Sejatinya hukum merupakan panglima tertinggi seluruh manusia.Artinya komando dan perintahnya harus ditaati dan diikuti. Dengan begitu akan tercipta kedamaian dan ketentraman.
Seiring pesatnya waktu dan teknologi membuat beragam kejahatan yang timbul.Mulai dari pencemaran nama baik di internet, pelecehan seksual,hingga penganiayaan yang sifatnya merusak kesehatan. Semua hal tersebut merupakan perbuatan tercela karena jelas sekali telah melanggar norma yang berlaku. Namun akhir-akhir ini banyak sekali kasus penganiayaan yang timbul di tengah masyarakat. Sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan penganiayaaan?
Penganiayaan merupakan perbuatan yang merusak fisik seseorang yang bertujuan untuk melemahkan fisiknya atau membuatnya cacat.
Klasifikasi Penganiayaan dan Jenis Hukumannya
Merujuk Pasal 351 ayat 1 KUHP yang berbunyi “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Pada pasal ini termasuk jenis penganiayaan ringan.
Kemudian pada pasal 351 ayat 2 KUHP yang berbunyi “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” Pada pasal ini dikategorikan sebagai penganiayaan berat yang menimbulkan kecacatan pada tubuh seseorang.
Lalu kemudian yang terakhir pada pasal 351 ayat 3 KUHP yang berbunyi “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. “Pada pasal ini jenis penganiayaannya berat karena mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.