Senin, Desember 9, 2024

Jokowi, Anies, Terawan, Korona dan Otonomi Daerah

Abi Rekso Panggalih
Abi Rekso Panggalih
Sekjen DPN Pergerakan-Indonesia.
- Advertisement -

“Dalam force major, tema utama yang perlu dibincangkan adalah tentang kewajiban. Sangat tidak adil jika semua masalah ditudingkan pada satu atau segelintir orang”

Ini bukan semata membela apa yang menjadi keputusan pemerintah nasional ataupun daerah. Saya melihat ada yang belum lurus dalam mendudukan paradigma wabah Covid-19.

Saya perlu menulis sebuah argumen dalam rangka mendudukan keputusan Presiden Jokowi dalam memberi kewenangan kepada setiap kepala daerah mengambil keputusan terkait mengunci (lockdown) kota atau menjaga jarak (social distancing) untuk sementara waktu. Sekaligus, mengisi kekosongan opini teman-teman “StafSus Millienial” yang mungkin masih sibuk pelesiran.

Dalam akun Twitter pribadi (@abirekso), saya utarakan sejak awal, bahwa Pak Terawan sebagai MenKes begitu lamban dan gagap dalam menghadapi wabah ini. Bahkan ini jauh sebelum outbreaks Italia. Dalam beberap group, saya tetap layangkan keberatan itu terhadap lingkaran Pak Terawan. Saya juga tidak turut serta menghardik keputusan Gubernur Anies dalam upaya pencegahan.

Saya memposisikan diri dalam kepentingan publik menghadapi wabah Covid-19. Tetapi sangat tidak adil ketika keputusan Presiden Jokowi yang memberikan ruang tanggung jawab kepada kepala daerah dalam mengambil keputusan terbaik.

Begini, Presiden Jokowi sudah memutuskan bahwa penanggulangn bencana wabah ini dipimpin secara langsung oleh Ka BNPB. Serta, Presiden sudah menetapkan status Bencana Nasional untuk melakukan social distancing. Oke, mungkin sampai sini masih banyak sanggahan bahwa Presiden tidak bekerja. Saya akan uraikan terusannya.

Kita perlu sepakat dulu, bahwa ini adalah bencana luar biasa. Ini bukan seperti bencana asap, banjir atau lonsor yang kita bisa cari sumber masalahnya. Jika kita sepakat, artinya semua elemen bangsa punya tanggung jawab. Dalam situasi force major, kita utamakan pemenuhan tanggung jawab. Jadi, mulai dari Presiden, Mentri, Gubernur sampai rakyat biasa punya tanggung jawab.

Presiden Jokowi, berpedoman pada prinsip munisipalitas kebencanaan. Presiden sudah tetapkan sebuah keputusan Nasional. Namun, jika kepala daerah ingin megambil keputusan diluar arahan Presiden, tetap diberikan ruang.

Perlu diingat, Presiden Republik Indonesia bukan Raja. Artinya, Presiden punya limitasi otoritas. Kita menyelenggarakan Otonomi Daerah yang dilangsungkan secara elektoral. Ada pemilu daerah, yang memberikan otoritas legal serta suprim terhadap kepala daerah.

Wabah inilah yang akan kembali menguji kesungguhan Otonomi Daerah kita. Sangat tidak adil jika, dalam situasi seperti ini masih ada kelompok yang terus menyudutkan keputusan Presiden ataupun Gubernur demi upaya pencegahan.

- Advertisement -

Lebih tidak adil lagi, jika semua urusan dilemparkan diatas meja Presiden sambil menuntut hak. Common please take your responsibility first, before talking your selfinterest.

Lebih-lebih, situasi ini juga menguji seberapa jauh kepala daerah disebuah tempat itu mengerti daerahnya sendiri. Pengetahuan mendasar sangat diperlukan dalam mengambil keputusan yang tepat. Ditambah penilaian atas kepemimpinannya dalam melawan Covid 19.

Jadi, daripada kita asik mencari-cari kesalahan orang lain ada baiknya, kita tumbuhkan kembali semangat gotong-royong kita yang tergerus karena urusan elektoral.

Kita percaya, bahwa setiap doa memberikan sebuah keberdayaan bersama kita. Serta kita yakin, dibalik kerja dan upaya ada semangat menyelamatkan umat manusia. Wallahul Muwaffiq ila Aqwamit Tharieq..

Abi Rekso Panggalih
Abi Rekso Panggalih
Sekjen DPN Pergerakan-Indonesia.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.