Hukum humaniter adalah bagian dari hukum internasional yang bertujuan untuk melindungi dan memberikan perlindungan kepada warga sipil dan pejuang yang tidak terlibat dalam perang. Ini termasuk hukum yang melarang tindakan yang merugikan warga sipil, seperti penyiksaan, eksekusi tanpa pengadilan yang adil, dan pemindahan warga sipil secara paksa.
Hukum humaniter juga membatasi cara perang dapat dilakukan, termasuk melarang penggunaan senjata yang membahayakan warga sipil secara tidak wajar dan membatasi penggunaan kekuatan militer di wilayah sipil. Hukum humaniter juga membatasi cara tahanan perang dapat diperlakukan, termasuk melarang penyiksaan dan perlakuan kejam.
Meskipun hukum humaniter adalah bagian dari hukum internasional yang universal, banyak kasus di mana hukum ini dilanggar dalam situasi perang. Dalam situasi seperti itu, organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Komisi Tinggi untuk Hukum Humaniter Internasional (ICRC) bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan bahwa hukum humaniter dipatuhi.
Hukum humaniter memegang peran penting dalam memastikan bahwa perang tidak mengorbankan warga sipil dan memastikan bahwa tindakan kemanusiaan dilakukan selama situasi perang. Ini juga membantu memastikan bahwa tindakan yang dilakukan dalam perang tetap dalam kerangka hukum internasional yang adil dan menghormati hak asasi manusia.
Dalam situasi perang saat ini, penting bagi pemerintah, militer, dan organisasi internasional untuk memastikan bahwa hukum humaniter dipatuhi dan dilindungi. Ini akan memastikan bahwa warga sipil dilindungi dan memastikan bahwa perang dilakukan secara adil dan dalam kerangka hukum yang kuat.