Jumat, April 26, 2024

BUMN: Bukan Usaha Milik Nenek Lu, Bagaimana Koperasi?

Abi Rekso Panggalih
Abi Rekso Panggalih
Sekjen DPN Pergerakan-Indonesia.

Peradaban manusia bergerak maju, tumbuh berkembang. Ada yang semakin kuat, ada yang jatuh melarat. Ada yang bangkit menindas juga selalu ada yang tunduk tertindas. Relasi kuasa dan warga negara menemukan banyak ketegangan baru. Adu kuat politik, terpaksa mengorbankan rajutan yang pernah ada. Kendati satu hal, kesejahteraan serta keadilan sosial adalah cita-cita kita berbangsa. Masa depan kita berdiri diatas perjuangan nilai kemanusiaan.

Jika kita mengingat, semangat revolusi kemerdekaan selalu berawal dari satu tujuan luhur. Pendiri bangsa kita, tentu selalu mendambakan negara Indonesia berdaulat penuh atas nasib bangsanya sendiri. Mencita-citakan setiap dari warga negaranya melekat martabat atas prinsip dasar kemanusiaan.

Koperasi otentik

Paling tidak Bung Hatta adalah referensi utama ruang akademik dalam mendiskursuskan tema-tema keadilan dan kesejahteraan. Perlu bagi kita untuk mundur sedikit, mengenal konsep orisinil asas keadilan sosial.

Alih-alih berpendapat, bahwa pasal 33 UUD 45′ adalah manifestasi nyata terhadap komitmen negara mewujudkan kesejahteraan serta keadilan sosial rakyat Indonesia. Tetapi, acap kali juga aparatur negara begitu longgar terhadap komitmen pasal tersebut.

Bung Hatta meyakini sepanjang hidup dan perjuangannya, bahwa upaya mewujudkan kesejahteraan sosial melalui instrumen perjuangan koperasi. Jangan-jangan praktik-praktik koperasi yang selama ini kita kenal selama ini, telah jauh melenceng dari apa yang digagas Bung Hatta. Jika saja dalam tataran definisi sudah melenceng, barang pasti dalam praktiknya juga begitu.

Dalam garis besar gagasan Bung Hatta tentang koperasi, tidak semata-mata dimaknai dalam aksi ambil untung. Lebih dalam, koperasi juga diperlakukan sebagai lembaga pembentukan kesadaran nilai Pancasila. Koperasi menjadi sebuah organisasi rakyat yang mandiri, serta memiliki daya upaya memajukan bangsa dimasa depan.

Dalam sebuah kutipan bukunya bertajuk Ekonomi Terpimpin, Bung Hatta menegaskan bahwa koperasi berdasar kekeluargaan;

“Cita-cita koperasi Indonesia menentang Individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Paham koperasi Indonesia menciptakan masyarakat Indonesia yang kolektif, berakar pada adat-istiadat hidup Indonesia yang asli, tetapi ditumbuhkan pada tingkat yang lebih tinggi, sesuai dengan tuntutan zaman modern. Semangat kolektivisme Indonesia yang akan  dihidupkan kembali dengan koperasi mengutamakan kerjasama dalam suasana kekeluargaan antara manusia pribadi, bebas dari penindasan dan paksaan (Ekonomi Terpimpin, 1963).

Cuplikan diatas adalah kompas penting untuk memaknai kembali koperasi. Koperasi sebagai lembaga politik (bukan sebatas politis) rakyat, yang mana didalamnya memiliki unsur kolektif. Koperasi lahir bukan untuk memperkaya orang perorang, kendati koperasi mengemban misi kemakmuran masyarakat.

Insan koperasi tidak saja dituntut piawai dalam fungsi-fungsi administratif, tetapi juga punya semangat menyalurkan keadilan distributif. Maka mufakat adalah perangkat penting, sebagai satu instrumen menuju kesepakatan kolektif.

Dalam dimensi teritorial negara, Bung Hatta sejak awal mementingkan agenda pembangunan desa. Desa adalah sentrum dalam upaya membangun kesejahteraan. Dengan begitu, linear atas konsep dasar koperasi.

“Pertanian dan pertukangan tidak terpisah tempatnya, melainkan kedua-duanya menjadi perusahaan di desa-desa. Desa itu adalah satu masyarakat kolektif, teratur menurut cita-cita tolong menolong. Mana yang berat dikerjakan sama-sama oleh karena struktur desa itu hampir serupa semuanya, yakni perekonomian agraria, tidak ada perhubungan yang tetap antara desa dan desa”. (Krisis Ekonomi dan Kapitalisme, 1935: 38).

Barangkali penguatan koperasi seiring dengan kemandirian desa. Karena desa perlu diadvokasi dari pretensi agenda global. Desa sebagai unit kolektif boleh saja kuat dengan muatan nilai-nilai antropologis, tetapi itu saja tidak cukup untuk menyambut masa depan. Wasiat Bung Hatta kepada kita adalah membangun proteksi-proteksi kepada masyarakat desa. Karena dia percaya, bahwa kelangsungan masa depan berbangsa salah satunya bersemayam disana.

Agenda BUMN

Semangat awal terbentuknya lembaga usaha negara BUMN, juga dalam rangka mewujudkan amanah Pasal 33 UUD’ 45. Karena jelas termaktub pasal tersebut sebagai dasar hukum UU 19 Tahun 2003.

Jelas tertulis dalam alinea penjelasan umum UU BUMN : Memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya lebih rinci diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan tugas konstitusional bagi seluruh komponen bangsa.

Dalam kaitan di atas, dirasa perlu untuk meningkatkan penguasaan seluruh kekuatan ekonomi nasional baik melalui regulasi sektoral maupun melalui kepemilikan negara terhadap unit-unit usaha tertentu dengan maksud untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Di bawah kepemimpinan Erick Thohir, upaya itu terlihat dengan beberapa aktivitas nyata. Korupsi di dalam tubuh BUMN adalah problem utama menuju percepatan kesejahteraan. Ada bagusnya hal-hal kotor itu terbeber. Namun, juga Menteri Erick tak boleh lama terlena dengan program-program pencitraan. Reformasi kelembagaan BUMN bukan saja dilakukan dalam lingkungan kementerian. Jauh lebih penting juga pada entitas bisnis yang selama ini menjadi ujung tombak usaha negara.

Banyak orang memuji pilihan Menteri Erick mendaulat Basuki Tjahaya Purnama sebagai salah satu jajaran Komisaris Pertamina. Harapannya BTP mampu membongkar kerusakan dalam tubuh Pertamina. Kita menunggu langkah strategis untuk itu.

Selain penumpasan pat-pat gulipat pejabat BUMN untuk mengambil aksi ambil untung pribadi. Gagasan menjalin erat BUMN dengan BUMDES, demi mewujudkan kesejahteraan rakyat juga penting.

Kerjasama BUMN dan BUMDES tidak saja bergantung pada pola-pola kebijakan yang ada. Kerjasama antara BUMN dan BUMDES memang belum diatur secara payung hukum perundang-undangan. Sejauh ini, afirmasi terhadap percepatan desa termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Untuk Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

SKB ini lah yang mengatur mengenai Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD); Pendampingan; Penghentian Sementara Penambahan Jumlah Desa; Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan Koperasi; Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan; dan Pembinaan, Pengawasan, dan Penguatan.

Pada periode Menteri BUMN sebelumnya tidak menimbang bahwa desa adalah lokus utama kesejahteraan. Ini bukan soal suka tidak suka, ini tentang amanat UUD 45′. Sebagaimana juga harapan para pendiri bangsa kita.

Rasanya sudah waktunya Menteri Erick mengambil bagian dalam meneruskan perjuangan pendiri bangsa. Sebagaimana keyakinan Bung Karno, Bung Hatta dan Bung Sjahrir dalam rangka berdaulat secara ekonomi-politik, maka sejauh itu pula orientasi penguatan atas desa dan koperasi adalah yang utama.

Komunikatif dan Kolaboratif

Adalah kerja kita bersama dalam mewujudkan agenda keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Maka perlu bagi kita, sebagai warga negara biasa menghimpun pikiran baik untuk keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

Sebagian dari kita mengerti bahwa banyak BUMN belum terintegrasi dengan baik. Disamping kinerja BUMN yang belum optimal menuju era industrialisasi dan perdagangan global. Tidak sedikit BUMN yang belum memiliki komitmen kuat untuk mendukung BUMN lainya. Tentu yang kita harapkan adalah kerja sama untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Bukan kerjasama pat-gulipat dalam rangka ambil untung.

Kementerian BUMN dibawah Erick Thohir, perlu ambil inisiatif sebagai dirigen dalam orkestrasi perubahan ini. BUMN bukan saja sebagai leading sector bisnis negara, yang memproduksi regulasi dan perundangan terkait bisnis negara. Namun juga harus menjadi inisiator dalam proses integrasi bisnis. Orientasi bisnis perlu difokuskan kembali pada inti usaha yang digelutinya. Kementerian perlu melakukan normalisasi bisnis BUMN agar terbentuk iklim persaingan positif antar BUMN.

BUMN tentu perlu mencari untung dalam rangka menyumbang deviden pendapatan negara. Meskipun begitu, bukan asal untung. Keuntungan yang dimaksud juga sejalan dengan profesionalitas dan integritas BUMN tersebut. Bidang usaha yang digeluti tentu memiliki agenda utama pelayanan publik. Tetapi, bukan berarti pelayanan dibawah standar profesional.

Acak saja sebagai sebuah contoh, cara kerja yang dipilih Staf Khusus Arya Sinulingga dalam mendorong penguatan integrasi antar BUMN adalah fenomena menarik.

Sebagai Staf Khusus bidang komunikasi, dirinya melakukan utilisasi ruang kehumasan sebagai terminal transformatif nilai dan budaya BUMN. Kehumasan, bukan saja dipandang sebagai pewarta kegiatan perusahaan atau kumpulan pegawai yang di cap tidak produktif.

Stafsus Arya, mengelola dengan cepat lembaga ini agar memiliki fungsi-fungsi strategis. Bukan tidak mungkin lembaga kehumasan menjadi embrio dalam merajut kepentingan antar BUMN satu sama lain.

Sehingga, lembaga ini bukan sebatas pewarta kegiatan perusahaan saja. Kelembagaan ini juga memiliki keterampilan Khusus. Kedalam, bisa melakukan transformasi nilai positif; profesional, berintegritas dan anti-korupsi. Keluar, menjadi insan yang mampu merajut komunikasi antar BUMN dan Kepala Daerah. Bukan hanya itu lembaga ini juga menjaga reputasi serta mencitrakan Perusahaan kepada publik dan dunia usaha.

Penguatan koperasi berbasis desa atau bekerjasama dengan BUMDES adalah kolaborasi penting untuk melangsungkan kesejahteraan rakyat. Sebagaimana BUMN selalu memiliki dua utama ; inti usaha (jenis bisnis) dan wilayah teritori kerja.  Jenis bisnis adalah model usaha yang dilakukan dari perusahaan. Sedangkan wilayah teritori kerja, adalah wilayah dimana aktivitas usaha dilakukan.

Selama ini BUMN Perbankan cukup aktif dalam menjalin kerjasama dengan BUMDES. Seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui program KUR langsung bersinggungan dengan Koperasi desa atau BUMDES. Program ini memberikan kredit bunga rendah untuk menggerakan perekonomian desa. Dengan adanya kredit bunga rendah, BUMDES memiliki jaminan modal untuk menggerakan ekonomi desa.

Konsep PomDes yang sudah berjalan di beberapa kabupaten juga perlu percepatan khusus. Ini bentuk kerjasama antara Pertamina dan Kementerian Desa. PomDes adalah upaya menggerakan ekonomi desa, serta memastikan ketersediaan BBM di desa. Kolaborasi ini memangkas pemburu rente yang menjual eceran BBM jauh diatas marjin keuntungan. Tentu percepatan ini juga perlu berkolaborasi dengan kerja-kerja pemerintah daerah.

BUMN bukan saja bekerja untuk mencari keuntungan usaha atas nama deviden negara saja. Tetapi, BUMN menjadi tutor serta inspirator BUMDES dalam mendorong aktivitas bisnis yang progresif. Kita tidak bisa menggunakan ukuran standar profesional usaha kepada BUMDES. Karena output utama BUMDES bukan saja mendapatkan nilai lebih ekonomi dari proses usaha. Namun juga BUMDES menjadi kanal dari pendidikan politik nilai-nilai Pancasila.

Jika BUMN turut andil dalam percepatan itu. Boleh jadi sendi-sendi kebangsaan kita kembali pulih. Komunikatif serta kolaboratif BUMN dengan unit-unit organisasi hingga tingkat desa, adalah satu konsekuensi logis menghadang krisis global kedepan. BUMN tidak boleh lagi menakar batas keadilan berdasarkan kategorial Ibu Kota. Yang pasti, BUMN perlu secara Imperatif menaksir bisnis negara dibawah koridor kepentingan untuk keadilan sosial serta kesejahteraan.

Abi Rekso Panggalih
Abi Rekso Panggalih
Sekjen DPN Pergerakan-Indonesia.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.