Jumat, April 26, 2024

Ajudikasi Bagi Delinkuensi Penyalahgunaan Narkoba

Hanggar Angkasawan
Hanggar Angkasawan
Hanggar Angkasawan XI IPS 1

Delinkuensi merupakan perilaku menyimpang, melanggar norma atau aturan yang berlaku yang dilakukan para remaja dan tindakan tersebut merugikan sekitar maupun diri sendiri. Di zaman ini penyelahgunaan narkoba jadi lebih banyak dan meluas hingga ke para remaja. Ini terjadi karena bebrbagai faktor, seperti dari lingkungan pergaulan yang terlalu bebas, kurangnya pengawasan orangtua, pelarian dari depresi, dan berbagai faktor lainnya.

Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran norma bahkan sudah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia tentang penyalahgunaan narkoba. Terdapat sanksi yang dikenakan terhadap kasus ini yang tercantum dalam dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, sebagai berikut:

1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun;

2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan;

3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Contohnya Rudi, yang dimana memang secara faktor sudah mendukungnya untuk menggunakan narkoba, dari dalam dirinya yang memiliki masalah depresi dan keluarganya yang berantakan serta pergaulannya yang bebas, narkoba menjadi pelariannya. Saat sedang di kamarnya ia tertangkap oleh polisi sedang menggunakan narkoba jenis sabu dan ditemukan barang bukti metafitamin (sabu) seberat 0,97 gram.

Rudi dibawa ke kantor polisi dan diadili di pengadilan dengan keputusan hakim sebagai hasil akhir bagi kasus ini. Karena sabu merupakan narkotika golongan II maka menggunakan Pasal 127 ayat (1) nomer 2 “Narkotika Golongan II begi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun”.

Namun keputusan hakim lah yang merupakan hasil akhir dari permasalahan ini. Karena barang bukti yang ditemukan dibawah 1 gram, hakim memutuskan untuk melakukan rehabilitasi terhadap Rudi, sebagaimana juga terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur tentang hal tersebut.

Maka dari itu, hukuman yang Rudi jalani adalah rehabilitasi. Walaupun ada Pasal 127 ayat (1) Nomor 2 yang dimana narkotika golongan II yaitu sabu dikenakan hukuman paling lama 2 tahun, tetapi Rudi tidak dikenanakan Pasal tersebut karena hakim tidak melihat dari golongannya saja tapi juga melihat dari barang bukti yang ditemukannya.

Alief Nur Abdelaziz (2) & Hanggar Angkasawan (14)

Hanggar Angkasawan
Hanggar Angkasawan
Hanggar Angkasawan XI IPS 1
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.