Dua bentuk kejahatan yang mengguncang rasa keamanan masyarakat muncul dalam waktu yang berdekatan. Kejahatan tersebut sama-sama berlokasi di jantung kota Jakarta dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, baik dari pelaku, petugas, dan masyarakat sipil.
Pertama, terkait ledakan bom bunuh diri disertai baku tembak di depan pusat perbelanjaan Sarinah dan gerai kopi Starbucks. Kurang lebih 33 orang mengalami dampak langsung dari ledakan: 7 orang di antaranya tewas, baik pelaku maupu warga sipil. Para analis menyebutkan, aksi teror tersebut terkait dengan gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), atau setidak-tidaknya pihak yang terinspirasi oleh kaum jihadis garis keras di Timur Tengah.
Kedua, pengeroyokan terhadap anggota Kepolisian oleh pihak yang diduga pengedar narkoba di kawasan Berlan, Matraman. Diawali dengan sebuah penggerebekan terduga bandar narkoba di salah satu rumah warga, sejumlah polisi dari unit narkoba Kepolisian Sektor Senen tiba-tiba diserang oleh orang tak dikenal dengan menggunakan senjata tajam. Satu orang anggota Polsek ditusuk di bagian dada dan satu orang lagi menceburkan diri ke sungai hingga akhirnya ditemukan tewas terbawa arus.
Dari dua peristiwa itu bisa dikatakan bahwa kejahatan terorisme dan narkotika masih menjadi ancaman besar bagi rasa nyaman dan aman masyarakat di Indonesia. Setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat acapkali memakan korban jiwa. Terutama pada saat penyergapan. Jatuhnya korban jiwa, baik dari pihak terduga pelaku, petugas, apalagi masyarakat sipil yang merupakan ekses negatif dari tindakan ini, sedapat mungkin dihilangkan atau paling tidak diminimalisasi.
Kesuksesan melakukan penegakan hukum harus dimulai dengan perumusan strategi yang tepat sesuai dengan jenis atau bentuk kejahatan. Memang tidak semua bentuk kejahatan dapat ditanggulangi dengan pendekatan yang sama. Kejahatan terorisme dan narkotika, misalnya, punya perbedaan dengan kejahatan konvensional lainnya.
Terorisme dan narkotika termasuk jenis kejahatan yang bekerja secara terorganisir (organized crime) dan biasanya bersifat lintas negara (transnational organized crime). Salah satu cirinya adalah, mereka bekerja berkelompok, di mana terdapat pembagian kerja oleh para pelakunya dan tujuan yang hendak dicapai adalah tujuan kelompok atau kolektif, bukan tujuan pribadi.
Hingga saat ini memang belum ada definisi yang baku tentang apa yang disebut sebagai kejahatan terorganisir (transnational organized crime/TOC). Hal ini mengakibatkan kebijakan penanggulangan kejahatan jenis ini di masing-masing negara berbeda-beda. Berdasarkan Konvensi PBB tentang Transnational Organized Crime (UNTOC), karakter dari TOC dapat dikenali dari sifat kejahatannya yang berorientasi profit dan menimbulkan dampak sangat serius. Pelemahan terhadap institusi negara dan bisnis yang sah dalam suatu negara adalah dampak tidak langsung yang paling besar jika TOC tidak cepat diatasi.
Dalam konferensi bertajuk “Global Governance and the Challenge of Transnational Organized Crime: The Role of the Constructive Powers” yang dihelat oleh Center for International Governance Inovation (CIGI) di Meksiko pada 2012, ada sebuah kesimpulan di mana TOC mengambil keuntungan besar dari globalisasi dan bekerja selayaknya korporasi multinasional. Satu organisasi narkotika ilegal bisa saja membeli bahan-bahan dasar obat-obatan terlarang di suatu negara, memproduksinya di negara kedua, mengirimnya melalui negara ketiga, dan memasarkannya ke negara keempat.
Sebagai suatu organisasi kejahatan, TOC bekerja memiliki target-target yang harus dicapai oleh seluruh aktivitasnya. Target tersebut tidak hanya selesai hanya dalam waktu singkat atau satu kali aksi kejahatan. Besarnya anggota kejahatan, kompleksnya tindakan kejahatan dan ditambah dengan wilayah operasi TOC yang melewati batas negara, maka satu hal yang sangat penting bagi mereka adalah pendanaan yang cukup.
Dalam tindak pidana narkotika, biasanya pendanaan didapat dari keuntungan penjualan barang haram tersebut. Sementara itu, dalam terorisme, dana operasional bisa didapat dari kegiatan legal maupun ilegal.
Penegakan hukum yang berbasis orang atau pelaku (impersonal) terbukti belum sepenuhnya mampu menekan tindakan kejahatan ini. Pendekatan konvensional berisiko cukup tinggi karena petugas berhadapan langsung dengan pelaku. Maka, selain mengejar terduga pelaku, memerangi kejahatan terorganisir perlu dibarengi dengan pendekatan lain yang lebih strategis.
Sebagai kejahatan yang tak bisa tetap eksis tanpa adanya pendanaan yang kuat, maka memerangi terorisme dan narkotika tidak hanya dapat dilakukan dengan menangkap pelaku dan menyita barang bukti kejahatan, tapi juga juga dengan merampas aset yang berhubungan dengan aksi kejahatan. Terutama aset yang digunakan untuk membiayai organisasi kejahatan.
Sejak United Nations Convention againts Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances tahun 1988 disepakati, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyerukan kepada negara-negara anggota untuk mengkriminalisasi aktivitas penyembunyian aset hasil tindak pidana atau yang kita kenal saat ini dengan istilah pencucian uang. Pada tahun-tahun sebelumnya, praktik menyembunyikan hasil kejahatan menjadi pilihan. Hal ini mengakibatkan sulitnya membongkar aksi kejahatan yang menghasilkan harta ilegal tersebut.
Dalam laporan President’t Commision on Organized Crime tahun 1984, disebutkan bahwa pencucian uang merupakan kekuatan dari organisasi kriminal. Maka, untuk menanggulangi hal tersebut, kepada seluruh komunitas keuangan dan penegak hukum direkomendasikan untuk menciptakan alat guna melumpuhkan kekuatan tersebut, yang intinya adalah menghentikan aksi-aksi dari kejahatan terorganisir tersebut.
Hasil kejahatan dari tindak pidana narkotika merupakan salah satu objek yang dikriminalisasi atau dalam hal ini dapat ditindaklanjuti untuk dilakukan penegakan hukum dalam tindak pidana pencucian uang (Pasal 2 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2010). Setiap dana yang mencurigakan didapat atau dihasilkan dari perdagangan narkotika, sudah dianggap sebagai tindak pidana pencucian uang yang bisa disita dan dirampas oleh negara.
Begitu juga dengan terorisme yang sudah memiliki peraturan perundang-undangan yang khusus untuk itu, yakni tindak pidana pendanaan terorisme (UU No. 9 Tahun 2013).
Kedua jenis aturan tersebut menggunakan pendekatan baru dalam memerangi kejahatan. Yakni, dengan mengejar harta kekayaan yang dihasilkan atau yang digunakan dalam tindak pidana. Alasannya, pendanaan dalam suatu organisasi kejahatan ibarat darah untuk melakukan tindak kejahatan (blood of crime). Pendekatan ini dianggap lebih efektif untuk melawan organisasi kejahatan karena ditujukan melumpuhkan struktur organisasi kejahatan.
Sebagai sebuah strategi, mengejar aset terkait kejahatan akan menghilangkan insentif dari organisasi kejahatan. Dengan kata lain, melemahkannya secara fungsional. Selama ini praktik pengungkapan pelaku narkoba dan terorisme dilakukan dengan mengikuti jejak-jejak kejahatan untuk kemudian menemukan tersangkanya. Alhasil, sering terjadi ekses negatif bahkan beberapa kali ditemui pelanggaran hak asasi manusia.
Maka, yang harus lebih digalakkan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk membongkar kejahatan terorganisir semacam terorisme dan narkotika adalah dengan mencegah kejahatan itu di hilir (hasil kejahatan). Agar para pelaku tak bisa menggunakan harta hasil kejahatan atau yang diperuntukkan untuk kejahatan mereka. Dengan demikian, kejahatan akan melemah dan lama-kelamaan akan mati dengan sendirinya.