Jumat, Maret 29, 2024

Setelah Agama Leluhur Diakui Mahkamah Konstitusi

Roy Martin Simamora
Roy Martin Simamora
Peminat gender studies. Alumnus Hua-Shih College of Education, National Dong Hwa University, Taiwan.

Para penganut agama leluhur di Indonesia barangkali boleh bernafas lega. Perjuangan mereka untuk mendapatkan pengakuan negara dalam kolom KTP telah diakui secara sah. “Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,” demikian bunyi salinan amar putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat pada Selasa kemarin.

Jika ditelisik, dalam konstitusi kita tertulis bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Setiap warga negara Indonesia diberikan hak yang sama untuk beribadah sesuai tata cara peribadatannya masing-masing selama tidak melanggar hukum yang berlaku.

Di samping itu, dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan, negara juga memiliki andil besar untuk menjamin dan melindungi setiap warga negaranya. Kewajiban negara untuk melindungi (to protect), menghormati (to respect), dan memenuhi (to fulfill) hak-hak setiap warga negara. Namun itu masih panggang jauh dari api. Hingga kini tak satu pun agama leluhur yang diakui sah secara konstitusional di negeri ini. Agama mereka tidak boleh dicantumkan di KTP, akta kelahiran, maupun pencatatan sipil lainnya karena bukan agama resmi.

Parahnya lagi, mereka dicap tidak memiliki agama dan tidak memiliki identitas kebangsaan sebagai bagian dari Indonesia. Beberapa dari mereka malah dipaksa memilih salah satu agama yang diakui pemerintah dan mencantumkannya di pencatatan sipil. Jika hal itu tidak dilakukan, mereka akan kesulitan mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapat pendidikan serta dikucilkan oleh lingkungan bahwa penganut agama leluhur bukan orang Indonesia. Sungguh miris.

Saya lahir dan dibesarkan di tanah Batak. Mayoritas penduduknya memeluk agama Kristen, sebagian lagi penduduknya memeluk agama Islam. Namun, di beberapa tempat masih ada yang menganut agama leluhur, tetapi sudah jarang dijumpai. Di Laguboti, misalnya, masih ada penduduknya yang menganut agama leluhur. Agama yang pertama kali dianut oleh bangsa Batak sebelum agama Islam, Kristen, dan Katolik masuk. Orang Batak menyebutnya “Ugamo Malim.” Agama leluhur ini mempercayai “Tuhan Debata Mulajadi Nabolon” (pencipta manusia, langit, bumi dan segala isi alam semesta).

Saya pernah mendengarkan langsung kesaksian seorang siswa penganut Ugamo Malim. Ia berkisah berbagai penolakan datang dari orang-orang sekitarnya—termasuk teman sekelas—hanya karena berbeda keyakinan dan kepercayaan. Ia dikucilkan. Ia juga pernah dipaksa memeluk agama mayoritas di daerah itu: Agama Kristen. Ia wajib mengikuti ibadah Jumat pagi bersama temannya yang juga Parmalim.

Perlakuan tidak menyenangkan juga kerap datang dari beberapa guru. Yang paling mereka sesalkan adalah ketika masuk pelajaran agama. Ia merasa seperti kehilangan identitas dirinya. Di tengah pembicaraan airmatanya jatuh dan berkata, “Mengapa agama harus dipersoalkan?”

Siswa yang lain juga mengeluhkan hal yang sama. Ada yang dipaksa ikut mata pelajaran agama oleh guru agama. Mereka disuruh membeli buku ibadah yang biasa digunakan siswa Nasrani ketika beribadah ke gereja. Kalau tidak menuruti perkataan guru, mereka akan diberikan sangsi dan nilai mereka terancam gagal.

Peristiwa yang lain adalah setelah ibadah Jumat pagi usai. Ketika itu, saya memanggil salah satu dari mereka ke meja piket. “Mengapa tidak pernah ikut ibadah Jumat pagi di aula sekolah, sedangkan kawan yang lain rajin betul ibadah?” Awalnya, ia hanya diam. Selang beberapa kemudian, ia lantas menjawab seraya tertunduk. “Saya Parmalim, Pak!” katanya. Sontak saya diam dan menyuruhnya kembali ke kelas.

Jawaban dari mereka sungguh menohok batin saya. Saya tercenung selama sepekan. Saya tidak habis pikir streotype masih hidup di daerah seperti ini. Saya belum bicara pada skup yang luas: Provinsi. Ini masih dalam skup kecil: Kecamatan. Sayangnya, diskriminasi sosial yang dialami siswa-siswa tadi tidak pernah dibicarakan di sekolah.

Tidak sampai di situ, diskriminasi yang dialami siswa-siswa tadi masih berlanjut ke perguruan tinggi. Saya pernah bertemu dengan salah seorang mahasiswa penganut “ugamo malim” yang juga mengalami diskriminasi. Ia harus memilih mata kuliah wajib agama-agama resmi yang diakui Indonesia.

Saya hanya bisa melihat wajahnya yang murung mengisyaratkan keresahan terhadap aturan perguruan tinggi tersebut. Namun, apa daya, dengan terpaksa ia harus memilih mata kuliah wajib itu daripada tidak lulus dari perguruan tinggi yang dipilihnya. Ironis!

Peristiwa ini adalah sebuah agenda besar yang harus dipikirkan bersama, terlebih lagi penguasa negeri ini. Coba bayangkan jika ruang-ruang sekolah, institusi pendidikan, dan pemerintahan ditumbuhi stigma, stereotipe dan diskriminasi terhadap penganut agama-agama leluhur tadi. Mereka dicap sesat, ateis bahkan komunis. Bagi pelajar penganut Ugamo Malim, mereka mengatakan cap yang paling sering terdengar ditelinga adalah mereka dianggap “sipele begu.

Lantas, muncul wacana baru. Wacana mengosongkan kolom agama pernah didengungkan. Pemerintah merasa yakin bahwa agenda ini dirasa sebagai jalan keluar di tengah-tengah polemik kemajemukan. Tetapi, saya pikir wacana tersebut tidak berdasar. Pembuat kebijakan mengatakan agama-agama leluhur seperti Ugamo Malim tidak perlu mencantumkan agamanya di kolom agama. Tetapi anehnya, agama-agama impor boleh dicantumkan di kolom agama. Di mana letak keadilannya?

Parahnya lagi, beberapa oknum malah mendorong agar pemeluk agama leluhur memilih salah satu agama lalu dicantumkan di pencatatan sipil atau kolom KTP. Agar lebih adil, bagaimana kalau kolom agama dihapuskan saja agar tidak terjadi benturan yang tidak diinginkan? Kadang adil bagi kita belum tentu adil bagi orang lain.

Para pembuat kebijakan merasa di atas angin, tidak tahu permasalahan rakyat yang berada di bawah. Pembuat kebijakan hanya tahu betul cara membuat undang-undang lalu disebarluaskan ke masyarakat. Lantas muncul pertanyaan dalam benak saya, apakah para pembuat kebijakan paham betul kebutuhan akar rumput? Misalnya, pengetahuan kesejarahan agama-agama leluhur kemudian dirembukkan bersama dengan para pakar sosiologi, sejarah, budaya lalu tiba pada output kebijakan. Namun, realita di lapangan tidak sesuai harapan.

Alhasil, banyak oknum yang tidak paham substansi perundang-undangan dan tidak mengakomodir kebutuhan kebijakan publik aliran kepercayaan tadi. Seharusnya pembuat kebijakan melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar peraturan perundang-undangan tadi bukan hanya teks semata tapi minim implementasi. Akhirnya, yang menjadi tumbal adalah rakyat sendiri.

Pemerintah dalam hal ini pembuat kebijakan harus betul-betul memahami akar persoalan di masyarakat. Seharusnya sebagai warga negara, hak-hak mereka dipenuhi, diberikan dan dijamin supaya tidak ada lagi anggapan bahwa agama leluhur bukan bagian dari keIndonesian kita. Hal ini bisa berdampak buruk dan menjadi tekanan psikologis anak-anak mereka ke depan. Mereka akan mengalami traumatis berkepanjangan akibat pengulangan masalah, diskriminasi, stereotipe, dan stigma negatif dari masyarakat.

Saya patut bersyukur agama-agama leluhur Indonesia telah diakui secara sah dalam kolom KTP. Saya tentu berharap agar tidak ada benturan-benturan sosial dan diskriminasi sosial terhadap agama-agama leluhur ini. Sejatinya, bangsa ini diperjuangkan atas prinsip kebhinekaan yang utuh, kepercayaan bangsa, mancawarna keberagaman dan kemajemukan kemudian diangkat dan dikristalkan dalam sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa.

Jika demikian adanya, mengapa kita harus membelenggu kebebasan berkeyakinan serta mempertanyakan eksistensi agama leluhur nenek moyang kita?

Baca juga

Hijrah dan Kebebasan Beragama

Hijrah dan Pesan Persaudaraan Lintas Agama

Islam, Pancasila, dan Fitrah Keindonesiaan Kita

Rumah Tuhan dan Hal-Hal yang Terkunci

Roy Martin Simamora
Roy Martin Simamora
Peminat gender studies. Alumnus Hua-Shih College of Education, National Dong Hwa University, Taiwan.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.