Kamis, Maret 28, 2024

“Orang Gila” dan Teror terhadap Tokoh Agama

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.

Serangan beruntun terhadap tokoh-tokoh agama dalam tempo sebulan terakhir menimbulkan berbagai macam spekulasi dan praduga yang semakin memperburuk stigma terhadap “orang gila” atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Menurut Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa, definisi ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Peristiwa yang dituduhkan kepada ODGJ sebagai pelaku adalah serangan yang melukai Kiai Abdul Hakam Mubarok di Lamongan, Jawa Timur, pada 18 Februari 2018. Sebelumnya juga terjadi terhadap Kiai Umar Basri dan HR Prawoto, di Bandung, bahkan sampai yang bersangkutan meninggal. Selain itu, juga terjadi perusakan atas sebuah masjid di Tuban.

Tidak sedikit yang menduga bahwa peristiwa beruntun itu bukanlah kejadian yang tiba-tiba atau kebetulan semata. Akan tetapi, diduga sebagai upaya terencana dari pihak tertentu untuk menimbulkan keonaran dan teror terhadap warga masyarakat, khususnya tokoh-tokoh agama di tahun politik.

Mengapa yang dijadikan sasaran adalah tokoh agama? Ada beberapa dugaan, di antaranya karena tokoh agama adalah tokoh sentral dan panutan umat, dan selama ini berperan untuk memberikan ketenangan jiwa bagi warga. Jika tokoh agama saja diserang, maka diharapkan ketenangan dan ketentraman warga akan terganggu.

Ada juga spekulasi yang muncul bahwa kejadian itu diduga sebagai upaya mengintimidasi tokoh agama agar tidak terlalu vokal pada penguasa.

Selain itu, yang patut dipertanyakan melalui pembuktian lebih lanjut adalah terkait “tuduhan” bahwa yang melakukan serangan itu diduga adalah ODGJ. Dalam ilmu hukum, jika pelaku adalah ODGJ, maka ia bisa terbebas dari tuntutan hukum karena tidak layak dijadikan sebagai tersangka.

Maka, “pelibatan” ODGJ ini diduga adalah upaya untuk melepaskan dari tuntutan hukum dan memutus mata rantai peristiwa. Yang penting, tujuan untuk menimbulkan rasa tidak aman dan teror terhadap tokoh agama dan warga tetap tercapai, dan pelakunya bisa bebas.

Tuduhan itu jelas menyudutkan ODGJ yang selama ini telah rentan dan marjinal. ODGJ adalah termasuk kelompok disabilitas kejiwaan, yang selama ini telah mendapatkan stigma negatif dari keluarga, masyarakat dan negara. Tidak sedikit ODGJ yang dijauhi dan dibuang oleh masyarakat–bahkan disiksa, dipasung dan dikurung–karena dianggap memalukan dan mengganggu masyarakat.

Adanya penyerangan yang menuduh ODGJ sebagai salah satu pelaku telah menambah stigma negatif pada mereka. Bahkan telah muncul dan menyebar informasi di media sosial agar masyarakat mewaspadai ODGJ yang ada di dekat rumah ibadah atau rumah tokoh ulama. Polisi juga meningkatkan keamanan di tempat-tempat ibadah. Hal ini seakan-akan mengkonfirmasi bahwa tempat ibadah dalam ancaman.

Atas tuduhan terhadap ODGJ itu, polisi harus bisa membuktikan tuduhan itu secara serius. Polisi harus bisa membuktikan mengapa pelaku yang diduga ODGJ itu bisa terjadi di lebih dari satu tempat dan mengapa yang diserang adalah tokoh agama. Jika tuduhan atas PDGJ itu tidak bisa dibuktikan, maka polisi harus bisa mencari tahu dan menyelidiki, siapa yang menyebarkan isu atau memberikan kesimpulan bahwa para pelaku penyerangan adalah ODGJ, dan mencari aktor intelektualnya.

Hal ini sangat penting dan mendasar, karena ODGJ adalah juga warga negara yang punya hak yang sama dengan warga yang lain. Jangan sampai tuduhan terhadap ODGJ akan menimbulkan stigma yang semakin buruk dan bahkan dikhawatirkan memicu terjadinya tindakan sewenang-wenang atau persekusi terhadap ODGJ.

Di sisi lain, pelaku dan motif yang sebenarnya dalam peristiwa serangan itu tersamarkan dan tidak dikuak.

Di dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ditegaskan bahwa setiap warga negara yang menderita cacat mental (kejiwaan) berhak untuk memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.

Lebih lanjut, di dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga dijelaskan tentang kewajiban negara untuk memelihara dan melindungi penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum.

Orang Dengan Gangguan Jiwa sebagai individu yang sudah termarginalkan dan memperoleh stigma negatif dari masyarakat harus diangkat dan dihargai martabatnya. Jangan sampai justru semakin diperburuk stigmanya dalam peristiwa  penyerangan terhadap tokoh agama yang patut diduga untuk kepentingan pihak dan motif tertentu.

Negara, khususnya kepolisian, berkewajiban untuk menguak tuntas kasus penyerangan terhadap para tokoh agama secara transparan dan tidak mudah untuk larut atau malah ikut menjustifikasi bahwa pelaku penyerangan adalah ODGJ. Kita semua berkewajiban untuk menghormati dan melindungi setiap orang apalagi yang termasuk sebagai ODGJ.

Hal ini sejalan dengan Konvensi Internasional tentang Hak Penyandang Disabilitas, yang menyerukan agar negara, termasuk Indonesia yang telah meratifikasinya pada 2011, untuk mempromosikan, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas, termasuk ODGJ.

Kolom terkait:

Dalih “Orang Gila”, Kekerasan, dan Politik Oligarki

Benarkah Pelaku Kekerasan itu karena “Gangguan Jiwa”?

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.