Kamis, Maret 28, 2024

Mengenal Muhammad Hidayat, Sang Pelapor Kaesang

Budi Setiawan
Budi Setiawan
Pengamat Sosial dan Hubungan Internasional, tinggal di Jakarta

Kaesang, putra Presiden Joko Widodo. [Youtube]
Masyarakat saat ini tengah membincangkan pelaporan seorang warga Bekasi, Muhammad Hidayat, atas video blog (vlog) Kaesang, anak bungsu Presiden Joko Widodo, atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Kapolres Bekasi Kota, Kombes Hero Hendriarto, sebagaimana dikutip berbagai media pekabaran, membenarkan adanya laporan tersebut dengan registrasi LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. Semua petinggi kepolisian menyatakan laporan itu akan ditindaklanjuti.

Tidak Cari Sensasi

Ketika ditemui Tribunnews, Muhammad Hidayat mengaku heran dengan proses tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, laporan itu baru dilakukan pada Minggu (2/7/2017) lalu dan pada hari ini sudah dilakukan pemanggilan. Padahal, dia sudah banyak melaporkan dugaan kesalahan yang dilakukan di media sosial dan lainnya. Muhammad Hidayat menegaskan dia tidak mau mencari popularitas tapi penegakan hukum.

Lanjutnya, masih menurut Tribunnews, dirinya hanya ingin meluruskan pandangan terhadap Islam oleh masyarakat. Banyak pandangan yang keliru terhadap Islam belakangan ini yang terjadi. Sehingga, pelaporan itu dirasa perlu.

Hidayat juga menambahkan, apa yang disampaikan dalam video Bapak Minta Proyek yang diunggah oleh akun Youtube Kaesang tersebut dinilai telah salah memahami Islam. Apa yang dibicarakan oleh Kaesang dalam video itu telah melakukan “framing” yang keliru.

Sementara itu, masyarakat menilai pelaporan Muhammad Hidayat itu mengada-ada dan cari sensasi. Laman Facebook Muhammad Hidayat kini “diserang” oleh netizen dengan kata-kata bernada kecaman. Namun nampaknya, “serangan” itu tidak bakal menyurutkan Muhammad Hidayat menuntut apa yang dirasakannya sebagai hak warganegara.

Gigih Melaporkan Banyak Kasus

Berdasarkan penelusuran lewat Facebooknya, bukan kali ini Muhammad Hidayat melaporkan mereka yang disebutnya sebagai penista agama. Pria berusia 52 tahun itu melaporkan postingan di Facebook atas nama dua orang: MHD Ramadhan dan Donald Frans pada 19 Oktober dan 20 Oktober 2016. Namun laporan itu nampaknya tidak ditindaklanjuti polisi.

[Sumber: Facebook M. Hidayat]
Pelaporan ini konsisten dengan pandangannya yang mendukung Aksi Bela Islam dan penentangannya atas berbagai peristiwa yang dia sebut sebagai penistaan agama dan ulama.

Muhammad mengklaim dirinya sebagai Ketua Perkumpulan Sahabat Muslim Indonesia. Dia membuat kartu pengenal dengan sebutan pekerja sosial yang melayani tanggap darurat, bantuan dhuafa, bea siswa sekolah, kursus skill gratis dan pendampingan gratis.

Di bawah kartu pengenal disebut kepala dinas/instansi dan pihak terkait dimohon dapat memberikan akses kemudahan untuk kelancaran tugas sosial yang diemban. Namun sejauh penelusuran, tidak ditemukan situs atau yayasan atau LSM yang bernama Perkumpulan Sahabat Muslim Indonesia.

Jika masyarakat Indonesia baru mengenal Muhammad Hidayat, bagi jajaran pemerintahan daerah Bekasi, dia bukanlah orang baru. Dia rajin melaporkan berbagai perilaku pejabat Bekasi kota yang dianggapnya tidak wajar. Hebatnya, laporannya itu ditindaklanjuti.

Sepak terjang Muhammad Hidayat sempat membuat Pemda Bekasi kelabakan. Pasalnya, dia pernah melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Kepala Sekolah SMPN 1 dan SMPN 12 serta empat pejabat lainnya ke polisi pada Juni 2012.

Mereka dilaporkan ke Polresta Kota Bekasi oleh Perkumpulan Sahabat Muslim Indonesia karena diduga melakukan tindak pidana tidak memberikan informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pelaporan tersebut berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) namun Muhammad kalah. Putusan NOMOR: 129/G/TUN/2013/PTUN-BDG tanggal 2 Januari 2014 menyebutkan permintaan Muhammad Hidayat tidak bisa diterima karena tujuan permintaan keterbukaan informasi itu tidak jelas. Lagi pula jika diluluskan, Pemda Kota Bekasi harus mengumpulkan dokumen yang jumlahnya sangat banyak, termasuk kwitansi, tanda terima, dan sebagainya.

Harap diingat, perjuangannya menggugat Pemda Kota Bekasi dilakukan Muhammad Hidayat sendirian dengan mengatasnamakan Perkumpulan Sahabat Muslim Indonesia yang bentukannya sendiri dan nampaknya tidak ada anggota lain selain dirinya sendiri.

Langkah ini patut diacungi jempol karena, selain menggugat Pemda Kota Bekasi, Muhammad Hidayat juga tidak takut menghadapi praktek percaloan SIM di Bekasi. Di Facebooknya, dia pernah mengunggah foto ketika menyerahkan hasil investigasinya kepada Kapolres Bekasi Kota Kombes Priyo Widiyanto pada Februari 2016.

Jadi, Muhammad Hidayat memang rajin melaporkan ke polisi mengenai apa yang dia anggap salah, termasuk melaporkan Kaesang, anak Presiden. Terlepas dari pandangan masyarakat bahwa Muhammad Hidayat mengada-ada, kaum sumbu pendek, intoleran, anti-Jokowi, dan lain sebagainya, tanggapan sewajarnya mesti diberikan kepada lelaki setengah abad ini. Termasuk pengusutan lebih lanjut terkait status tersangka Muhammad Hidayat sebagai penyebar kebencian sejak November 2016.

Melalui aneka pelaporannya yang sudah dia lakukan, Muhammad Hidayat menampilkan dirinya sebagai masyarakat yang sangat serius menuntut haknya. Selain itu, dari rekam jejaknya, kita juga melihat bahwa sistem pengaduan masyarakat telah berjalan baik. Terbukti dari sidang PTUN Bandung yang mau menyidangkan perkara yang dilaporkan oleh sebuah perkumpulan tidak jelas, namun orangnya jelas.

Baca juga:

Ujaran Kebencian dalam Pusaran Ruang Publik

Khutbah: Antara Kebebasan dan Ujaran Kebencian

Budi Setiawan
Budi Setiawan
Pengamat Sosial dan Hubungan Internasional, tinggal di Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.