Jumat, April 26, 2024

Kita dan Darurat Muamalah Medsosiah

Syahirul Alim
Syahirul Alim
Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia. Penulis lepas, pemerhati sosial, politik dan agama.

“Di Indonesia, media sosial masih digunakan untuk menyebarkan kebencian, berita bohong, dan fitnah”, kata Presiden Joko Widodo dalam beberapa kali kunjungan ke luar negeri ketika ditanya soal penggunaan media sosial. Ini menunjukkan, betapa penting kita harus menata soal penggunaan medsos dengan baik, karena sejauh ini keberadaannya masih belum menunjukkan sisi positifnya dan lebih banyak dimanfaatkan sebagai unggahan beragam konten negatif: penyebar berita bohong, pengujar ujaran kebencian,  dan pengumbar fitnah.

Kondisi ini memang sudah sepatutnya menjadi warning bagi Indonesia, agar muamalah “medsosiah” atau tata cara penggunaan medsos diatur, tidak saja melalui format hukum positif, tetapi juga bagaimana aturan-aturan agama kemudian menilainya.

Kenapa kondisi darurat? Hal ini bisa dilihat dari berbagai peristiwa pengungkapan kasus-kasus pemanfaatan medsos yang cenderung merusak, menciptakan framing peristiwa yang mendiskreditkan pihak lain bahkan sengaja mengadu domba antarkelompok dalam masyarakat. Tidak saja pengungkapan kelompok Saracen dan berbagai afiliasinya yang terbukti menyebarkan konten negatif melalui medsos, tapi juga berbagai kejahatan lain, seperti penipuan, pornografi, dan prostitusi yang kerapkali memanfaatkan medsos sebagai wahana transaksinya.

Kepolisian merilis bahwa dari 1.627 kasus pada 2016, terdapat 1.207 kasus yang berkait dengan kejahatan saiber dan 1.000 kasus di antaranya terkait dengan ujaran kebencian dan provokasi lewat medsos. Kejahatan dalam beragam bentuk di medsos selalu saja mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, sehingga butuh penangan serius dalam penyelesaiannya. Terlepas dari konstruksi framing media terhadap isu-isu tertentu, tata kelola penggunaan medsos dalam kondisi darurat penyelesaiannya. Sebab, jika kita lamban, jelas itu akan menambah rusak tatanan sosial kita.

Maka, darurat soal muamalah “medsosiah” mendesak dilaksanakan. Ini tidak saja menjadi tanggung jawab negara, tapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk para tokoh agama untuk memberikan pemahaman yang baik dalam praktik muamalah ini.

Istilah “darurat” jika merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti, “keadaan sukar (sulit) yang tidak tersangka-sangka (dalam bahaya, kelaparan, dan sebagainya) yang memerlukan penanggulangan segera”. Kata “darurat” jelas terkait dengan kata “adl-dlurru” yang berasal dari bahasa Arab yang memiliki konotasi yang sama, yaitu “kerugian” atau “keadaan bahaya”.

Kondisi darurat jelas memerlukan penanggulangan segera. Jika tidak, ia pasti akan menimbulkan bahaya atau bencana lebih besar, bahkan bisa terjadi kematian, fisik atau non-fisik. Melihat jumlah kasus terkait kejahatan medsos yang sedemikian marak, bahkan mengalahkan kasus-kasus kejahatan lainnya, jelas ia mengindikasikan adanya darurat penyelesaiannya.

Perihal medsos jelas darurat dan perlu ditanggulangi cepat agar tidak terjadi bencana yang lebih besar, memorak-porandakan kerukunan, toleransi dan sistem sosial yang telah terbangun secara baik. Kita tak bisa begitu saja menutup mata, efek medsos sedemikian berpengaruh terhadap kondisi kebangsaan dan kenegaraan, tidak saja dirasakan langsung di dunia maya, tetapi sudah merambah hubungan kemanusiaan (hablum min an-naas) di dunia nyata.

Ujaran kebencian (hate speech) atau penyebaran berita palsu (hoaks) seakan menjadi hal wajar di dunia maya, padahal ia jelas menggerogoti fondasi bangunan kebangsaan. Kasus “Saracen”, misalnya, menjadi bukti nyata tumbuh suburnya kelompok-kelompok sosial pemicu dan penghasut kebencian yang memutarbalikkan fakta atau memfitnah dan jelas berdampak pada keutuhan tatanan sosial.

Darurat medsos telah menjadi perhatian utama Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat fatwa haram atas “muamalah medsosiah” yang justru memperlihatkan perilaku membahayakan, mengumbar ghibah (membicarakan aib atau keburukan orang lain), fitnah, namimah (adu domba), perisakan (bullying), dan penyebaran permusuhan telah menjadi semacam industri konten negatif di ranah medsos.

Tidak hanya itu, perhatian MUI juga tertuju pada konten negatif lain yang merusak, seperti kemaksiatan dan pornografi yang kian hari kian marak diakses masyarakat. Posisi fatwa keagamaan MUI ini menjadi sangat penting. Selain sebagai beban moral yang harus dipikul bersama para tokoh agama, fatwa ini merupakan tanggung jawab atas penegasan sikap keagamaan yang meng-counter kegiatan para penyebar konten negatif yang justru terkadang meyakini bahwa apa yang dilakukannya sebagai bagian dari perjuangan agama.

Muamalah medsosiah memiliki arti penting ihwal bagaimana kita, sebagai pengguna medsos, mengetahui secara jelas demarkasi perjuangan keagamaan dan hubungan-hubungan sosial. Muamalah jelas terkait dengan hubungan secara sosial yang dijalankan secara baik berdasarkan pada keyakinan-keyakinan agama, sehingga agama bisa menjadi pengaruh yang positif dan bijak dalam pengelolaan hubungan kemasyarakatan.

“Perang medsos” kadang membawa-bawa implikasi keagamaan yang justru disalahgunakan untuk membuka aib atau keburukan, menyerang, atau memfitnah pihak lain dengan mengedepankan alasan-alasan keagamaan. Dalam hal ini saya mendukung peluncuran fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang pedoman beraktivitas di medsos yang sedang digodok di Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Maka, dengan alasan apa pun, membangun konten negatif yang merugikan pihak lain, terlebih sengaja dicitrakan buruk, jelas dilarang oleh ajaran agama mana pun bahkan secara tidak langsung telah membodohi masyarakat. Semua agama mengajarkan kebaikan, baik dalam hubungan antarindividu dan sosial, terlebih dalam berhubungan dengan Tuhan.

Tulisan terkait:

Jangan-jangan Kita Sendiri yang Intoleran?

Mengapa Kita Saling Membenci?

Dari MUI untuk Media Sosial yang Barbar

Syahirul Alim
Syahirul Alim
Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia. Penulis lepas, pemerhati sosial, politik dan agama.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.