Jumat, April 26, 2024

Seks, Pra atau Pasca Nikah?

Candra Malik
Candra Malik
Budayawan sufi yang bergiat di bidang kesusastraan, kesenian, kebudayaan, dan spiritualitas.

Menikah ialah memilih untuk melanjutkan kehidupan bersama seseorang yang dipilih, atau dipilihkan, yang pilihan itu disahkan dalam suatu aturan baku; agama maupun negara. Tidak menikah juga suatu pilihan. Tak bijak menghakimi siapa lebih bahagia: yang menikah atau yang tidak. Sebab, tiap manusia mempunyai standar kebahagiaan yang otentik, khas, dan personal.

Bahkan, kala aku dan kau telah menjadi kita, tetap saja ada wilayah keakuan yang tidak bisa dimasuki oleh selain si aku. Zona tidak nyaman si aku ini berada di wilayah seluas-luasnya di sekelilingnya. Semakin banyak ia bergaul, semakin lebar pula radius zona itu. Sedangkan zona nyaman berada di wilayah tertutup, yang tidak bisa ditembus bahkan oleh kekasih atau pasangannya sendiri.

Persoalan yang muncul pasca pernikahan adalah suami menjadi perwujudan dari istri dan istri menjadi perwujudan dari suami. Jika ingin melihat si fulan, lihatlah si fulana yang menjadi istrinya, begitu pula sebaliknya. Tak bisa dimungkiri, pernikahan membutuhkan tonggak kemandirian yang tak cukup hanya satu sokoguru. Harus keduanya, suami dan istri, yang menjadi sepasang pilar utama.

Menikah bukan tentang membangun rumah, melainkan lebih tentang membangun rumah tangga. Dan, si laki-laki tak hanya menikahi si perempuan, namun juga menjadikan pihak perempuan seluruhnya sebagai bagian dari keluarganya sejak ijab qabul dinyatakan sah. Oleh karena itulah, menikah tidak cuma soal seks yang telah dihalalkan bagi kedua sejoli. Bukan hanya tentang persetubuhan.

Lebih dari itu, menikah ialah bagaimana kita mengelola dua jiwa dalam dua tubuh jadi sejiwa dan setubuh. Seks, terutama di dalam pernikahan, tak hanya ritual tanpa spiritual. Tidak sekadar ekspresi kasih sayang pecinta pada kekasihnya. Tak pula semata hegemoni subyektif yang dilabeli hak asasi manusia. Ia adalah kemerdekaan dari segala penjajahan. Tiada pemaksaan kehendak di dalamnya.

Oleh karena itulah, walau sudah dihalalkan bagi suami berhubungan seks dengan istri, suami harus memperlakukan istri dengan seterhormat-terhormatnya. Semulia-mulia yang dapat ia ikhtiarkan. Demikian pula istri terhadap suami. Seks baginya tak sebatas pengabdian, pemasrahan tubuh istri pada kuasa tunggal suami. Seks adalah bahasa. Ya, bahasa tubuh paling pribadi pasangan.

Sekuat-kuat syahwat mendorong sepasang laki-laki dan perempuan mencapai orgasme, kepuasan batin tetap berada di dalam batin. Sesuatu yang dilisankan tidak selalu identik dengan yang disimpan dalam hati. Kepuasan seks bisa dijadikan tolok ukur kebahagiaan di dalam perkawinan, tapi bukan satu-satunya. Oleh karena itulah, kehalalan seks bukanlah tema utama dan tujuan hakiki pernikahan.

Publik dihenyak oleh disertasi Abdul Aziz di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta ini menulis “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” untuk mendapat gelar doktor. Syahrur ialah profesor Teknik Sipil Emeritus di Universitas Damaskus, Suriah.

Jika kehalalan seks di luar pernikahan justru dijadikan tema utama, sesungguhnya ia tak ada kaitan sama sekali dengan hal-hal dalam pernikahan. Dengan dalih dan dalil apa pun, seks di luar nikah bukan seks di dalam nikah. Kalau seks di luar nikah menghasilkan anak, anak itu anak ayah yang bukan suami ibunya dan anak ibu yang bukan istri ayahnya. Tapi, ia berhak untuk tidak disebut anak haram.

Agama hadir dengan segenap perintah dan larangan, peraturan dan kebijakan, untuk melindungi manusia dan kemanusiaan. Pun negara dengan seperangkat hukum dan penegakannya dicita-citakan secara luhur untuk hadir melindungi warga negara dan kewarganegaraan. Pernikahan yang sah menurut agama dan negara memberi kita hak dan kewajiban, tak hanya kehalalan.

Hak dan kewajiban bagi pria dan wanita, yang dalam pernikahan disebut sebagai suami dan istri, tak ada di luar pernikahan. Hak dan kewajiban ini juga melekat dalam urusan seks dalam pernikahan. Jika suami tidak menjalankan kewajiban memberikan nafkah batin selama kurun waktu tertentu, misalnya, istri memiliki hak mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama.

Meski suka sama suka, rela sama rela, ingin sama ingin, dan menikmati sama menikmati, perlindungan apa yang diperoleh dari seks di luar nikah selain pelukan yang sementara? Tidak usahlah kita berpretensi menyalahkan sambil merasa diri lebih benar. Kita hanya perlu berpikir jernih, akankah sekujur tubuh kita ini, bahkan yang paling privat, mudah saja kita serahkan pada kebebasan?

Seks, baik di luar nikah maupun di dalam pernikahan, ialah kesadaran menelanjangi diri di hadapan orang lain. Apa jadinya jika dilakukan tanpa kesadaran? Didorong oleh birahi yang sulit disangkal dan ditangkal, seks dapat menjadi persoalan berikutnya bagi kehidupan manusia yang sudah amat kompleks ini. Perlindungan menjadi sangat penting, melampaui klaim kehalalan.

Bacaan terkait

Sisi Lain dari Kontroversi Disertasi Milk Al-Yamin

Menakar Disertasi Seks di Luar Nikah

Menolak Tudingan “Salah Sendiri” Korban Kasus Kekerasan Seksual

Kritik “Dua Garis Biru” untuk Kaum Terdidik

Candra Malik
Candra Malik
Budayawan sufi yang bergiat di bidang kesusastraan, kesenian, kebudayaan, dan spiritualitas.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.