Jumat, Maret 29, 2024

Rasialisme yang Merenggangkan Keindonesiaan Kita

Hariman Satria
Hariman Satria
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari. Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Ancaman disintegrasi bangsa tiba-tiba kembali hadir di depan mata kita—persis di hari-hari kita merayakan Hari Ulang Tahun RI ke-74. Penyebabnya adalah adanya informasi yang tidak jelas juntrungannya, tetapi jelas-jelas bernada rasial, yang menyebut orang Papua dengan kalimat yang tidak pantas: “monyet”. Sebutan ini diduga bermula dari kicauan seorang warganet yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. Kepolisian masih terus bekerja dan memburu pelaku rasialis itu.

Stimulan lain adalah pernyataan Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko, yang mengancam akan memulangkan warga Papua di Malang jika membuat kerusuhan. Pernyataan ini muncul seiring adanya dugaan pengrusakan bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua di Malang. Terkait dengan itu, Gubuernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah meminta maaf kepada warga Papua sembari berkomunikasi langsung via telepon dengan Gubernur Papua Barat Lukas Enembe. Cara ini paling tidak mendinginkan suasana yang telanjur panas.

Warga Pulau Cendrawasih yang sehari-hari kelihatan ramah akhirnya tersinggung dan kecewa akan kicauan yang bernada rasial tersebut. Imbasnya, dalam gelombang besar, mereka berbondong-bondong turun ke jalan demi mengekspresikan kekecewaan mereka sebagai anak kandung Ibu Pertiwi. Masalahnya kemudian adalah terjadi pengrusakan terhadap fasilitas publik, seperti Kantor DPRD Manokwari dan lainnya.

Di Makassar, ada insiden kecil atau keributan antara mahasiswa Papua dengan segelintir anggota organisasi massa. Hingga artikel ini ditulis, keadaan di Papua, Papua Barat, Malang, Surabaya, dan Makassar sudah semakin kondusif. Kita berharap kerusuhan di Papua dan insiden di tempat lain bisa segera diatasi sehingga tidak merenggangkan keindonesiaan kita sebagai bangsa yang beradab.

Rasialis Melanggar HAM

Masalah rasialisme sesungguhnya bukan hal baru. Pada awal abad ke-20 hingga tahun 1990-an di Afrika dikenal adanya politik apartheid, maknanya adalah sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan. Hal ini ditunjukkan untuk menciptakan hegemoni kulit putih dalam negara sekaligus memojokkan kulit hitam sehingga tidak memiliki kesempatan atau hak yang sama. Politik rasial ini belakangan menyulut warga kulit hitam melakukan perlawanan yang dipimpin oleh Nelson Mandela sampai akhirnya Afrika Selatan merdeka dan menjadi negara demokratis hingga saat ini.

Peristiwa di Afrika Selatan kemudian menjadi rujukan bersama masyarakat dunia dalam memerangi rasialisme dengan segala coraknya, sebab hal itu jelas mendikotomikan manusia karena warna kulit, etnis atau ras. Sesuatu yang dianggap sama sekali tidak adil, tidak bermartabat, dan melecehkan keberadaan manusia sebagai mahluk rasional yang beradab. Inilah salah satu dalih yang mendorong para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) menolak segala bentuk diskrimnasi, termasuk perbedaan ras.

Pada tataran global, kesetaraan dan anti diksriminasi merupakan prinsip dasar dalam Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang ditetapkan Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini merupakan cara PBB mengikis dan mengubur masalah rasial yang masih saja menjadi komoditas politik di berbagai negara.

Substansi DUHAM pada intinya menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama. Juga memiliki kebebasan dan kesetaraan tanpa membedakan ras, bahasa, agama, warna kulit, jenis kelamin, pilihan politik, asal-usul kebangsaan, dan hak milik, termasuk kelahiran.

Setelah DUHAM dideklarasikan, upaya penghapusan diskrimnasi rasial kemudian dilanjutkan oleh PBB pada 21 Desember 1965 melalui suatu konferensi internasional yang disebut International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965. Inti dari konvensi ini adalah melarang segala bentuk diskriminasi etnis dan ras kepada setiap orang. Hal ini didasari oleh pertimbangan bahwa setiap orang pada dasarnya memiliki derajat yang sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan yang sama dari segala bentuk provokasi yang berpotensi menimbulkan diskriminasi.

Berangkat dari reaksi masyarakat internasional, baik melalui DUHAM maupun konvensi internasional mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial, dapat dikatakan bahwa masalah diskriminasi rasial adalah musuh bersama umat manusia. Hal itu dianggap melanggar hakikat manusia sebagai pribadi yang memiliki kesetaraan dan hak yang sama. Pendeknya, diksriminasi rasial merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap HAM.

Tataran Indonesia

Hukum positif Indonesia (ius constitutum) telah mengadopsi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial melalaui UU No. 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965. Tidak sampai di situ saja, pada tahun 2008 pemerintah mengundangkan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Peraturan ini pada intinya menekankan bahwa segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM. Pada Pasal 4 peraturan ini ditujukan untuk mewujudkan rasa kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan.

Selain itu, ada pula UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 3 peraturan ini ditegaskan bahwa setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan. Pendeknya, peraturan ini menghendaki perlakuan yang sama dan sederajat kepada setiap orang tanpa membedakan, agama, ras, jenis kelamin, suku, dan lain sebagainya.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai konstitusi dalam bernegara, masalah rasial tersebut secara implisit ditegaskan pada Pasal 27 bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Frasa persamaan di depan hukum dan pemerintahan dapat dibaca sebagai bentuk perlakuan yang sama kepada warga negara dengan hak yang sederajat tanpa membedakan ras, suku, jenis kelamin, dan agama, juga pilihan politik.

Dengan demikian, dalam konteks Indonesia, ketentuan mengenai HAM kaitannya dengan penghapusan diksriminasi rasial pada dasarnya kita telah memiliki instrument hukum yang lengkap. Kini saatnya disosialisasikan guna memberi pemahaman kepada khalayak. Sedangkan kepada orang yang melakukan pelanggaran terhadap beberapa undang-undang tersebut saatnya pula dikenai sanksi hukum. Sebab, suatu peraturan bisa dikatakan memiliki kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan jika mampu menjaga serta mengombinasikan kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat dalam negara.

Tindak Pidana HAM

Diskriminasi rasial yang menimpa saudara-saudara kita di Papua oleh orang yang tidak bertanggungjawab pada dasarnya jelas merupakan tindak pidana tehadap HAM. Karena itu, pihak kepolisian dengan segala kecanggihan peralatan dan kewenangannya harus menemukan orang yang diduga sebagai provokator kerusuhan di beberapa tempat terkait Papua dan Papua Barat.

Sebagaimana diketahui, salah seorang warganet yang belum diketahui pasti identitasnya telah menyebut orang Papua dengan kalimat yang tak pantas: “monyet”. Perkataan ini merupakan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, “setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, angka 3 dipidana penjara atau denda.”

Tulisan atau perkataan yang disebarluaskan tersebut juga dikualifikasi sebagai tindak pidana dalam UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permushan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Memperhatikan rumusan kedua pasal tindak pidan pada kedua undang-undang tersebut, pelaku yang menuliskan kalimat tidak pantas kepada orang Papua melalui media sosial kemudian menyebar secara elektronik itu sudah dapat dijerat dengan kedua pasal tersebut. Salah satu elemen yang terpenuhi adalah tindakan pelaku yang menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi rasa tau etnis. Kebencian tersebut diungkapkan dalam kalimat yang merendahkan martabat manusia kemudian disebarkan melalui media sosial sebagai sarana informasi dan transaksi elektronik.

Akhirnya harus dikatakan bahwa semua manusia dilahirkan bebas, setara, bermartabat, memiliki hak yang sama guna berkontribusi secara konstruktif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap ucapan atau tindakan yang arahnya adalah merendahkan derajat atau martabat manusia, termasuk mengenai ras atau suku, adalah salah secara ilmiah, dikutuk secara moral, berbahaya dan dan menimbulkan ketidakadilan sosial, sehingga harus ditolak. Ini harus dilakukan guna mencegah semakin merenggangnya keindonesiaan kita. Presiden Jokowi harus bertindak tegas—tanpa kompromi!

Bacaan terkait

Bara Papua, antara Agama dan Kemanusiaan

Tentang Papua Jokowi Harus Belajar Pada Gus Dur

Surat Penting untuk Presiden Jokowi tentang Freeport

Jokowi, Bebek Lumpuh, dan Freeport

Papua Bukan Cuma Freeport

Hariman Satria
Hariman Satria
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari. Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.