Jumat, Maret 29, 2024

Putusan Lepasnya Syafruddin Temenggung dari Tuntutan Pidana dan Masa Depan KPK

romli atmasasmita
romli atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran dan Universitas Pasundan.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) yang menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dilepas dari tuntutan pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) merupakan kejutan, khususnya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiga tahun setelah KPK dikejutkan oleh putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Budi Gunawan. Kecerobohan KPK sejak proses penyelidikan dan penyidikan berbuah putusan lepasnya Syafruddin Temenggung dari segala tuntutan hukum di tingkat kasasi.

Berbagai argumentasi hukum yang disampaikan KPK dan beberapa ahli hukum hanya didasarkan pada semangat antikorupsi, tanpa mempertimbangkan dengan hati-hati fakta yang ada terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Syafruddin Temenggung merupakan kecerobohan semata. Padahal, sudah diketahui bahwa kekuatan hukum terletak pada fakta, bukan pada opini ataupun semangat menghukum semata-mata.

Sekalipun korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan tindakan luar biasa dan wewenang yang luar biasa, di balik itu semua memerlukan bukti-bukti kuat secara prosedural. Dan hal tersebut akan hanya efektif jika dilakukan oleh tangan-tangan yang memiliki keluarbiasaan baik dari aspek kompetensi, keahlian, dan akuntabilitas yang dilandaskan pada prosedur hukum yang berlaku.

Hukum tidak dapat ditegakkan dengan “mata tertutup” seperti lambang dewi keadilan, yang telanjur dibenarkan.

Pro dan kontra penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), khususnya kepada Bank Dagang NasionaI Indonesia (BDNI)/Sjamsul Nursalim (SYN) telah berjalan hampir 20 tahun, pernah ditangani Kejaksaan tapi telah dihentikan pada tahun 2004 dengan alasan bukan perkara pidana (perdata). KPK melanjutkan perkara BLBI BDNI dengan menetapkan SAT selaku mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai tersangka/terdakwa karena mengeluarkan SKL yang diduga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan Syafruddin Temenggung.

Pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana KPK “mengambil alih” kasus tersebut dari Kejaksaan? Sebab, baik subjek maupun objek kasusnya adalah identik, terlepas dari tempus delictie-nya.  Lalu apakah KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi sesuai aturan Pasal 6 UU KPK; sampai saat ini tidak pernah ada penjelasan dari KPK.

Putusan kasasi MA yang menyatakan bahwa Syafruddin Temenggung dilepas dari tuntutan pidana berarti perbuatan Syafruddin dalam mengeluarkan SKL bukanlah tindak pidana. Sekalipun terdapat pendapat berbeda dari tiga anggota majelis hakim, putusan MA yang telah ditetapkan merupakan satu kesatuan, yaitu putusan dari satu kekuasaan kehakiman tertinggi pada jajaran peradilan.

Sesuai ketentuan Pasal 263 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), KPK tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan bebas atau lepas dari tuntutan pidana atas putusan kasasi MA dalam perkara Syafruddin; dan putusan MA tersebut sekaligus membebaskan SYN dan Ny SYN dari tuntutan pidana yang telah didakwa turut bersama-sama dengan Syafruddin Temenggung.

Ada pendapat ahli hukum pidana yang berbeda dengan mengambil contoh perkara Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum), yang menyatakan bahwa pelaku peserta/kawan peserta tetap dapat dituntut pidana sekalipun pelakunya dibebaskan. Pendapat ahli tersebut jelas keliru karena perkara Sisminbakum yang menyangkut penulis telah diputus MA lepas dari tuntutan pidana, dan kedua terdakwa lain (bukan mantan dua dirjen AHU) tidak dilanjutkan perkaranya.

Di sisi lain, kasus ini merupakan pembelajaran bagi pemerintah untuk konsisten ikut bertanggung jawab ketika kebijakan BLBI telah menjadi sebuah perkara pidana. Kenapa? Karena di dalamnya ada kebijakan Release and Discharge (R&D) yang secara tegas menyatakan suatu jaminan bahwa penerima BLBI tidak akan dituntut, baik pidana maupun perdata. Akan tetapi, kenyataannya, pemerintah justru “lepas tangan” dengan dalih bahwa prosesnya telah masuk dalam ranah pro-justisia.

Di sisi lain, pembelajaran bagi KPK adalah bahwa perkara pidana, khususnya perkara korupsi, bukan perkara mudah atau dapat dimudahkan, mengingat sejak awal telah diingatkan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang memerlukan extraordinary measure serta kompetensi keahlian yang paripurna dalam hukum pidana, dan tidak cukup hanya semata-mata mengandalkan semangat antikorupsi, himbauan harapan solidaritas hakim untuk menghukum pelaku korupsi, ataupun opini publik.

Solusi satu-satunya dari kebuntuan kasus BLBI BDNI adalah terhadap tersangka lain (SYN dan Ny SYN) yang belum dilanjutkan perkaranya, berkas dan perkaranya diserahkan oleh KPK kepada Kejaksaan untuk kemudian dihentikan demi hukum, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 (a) dan (b) UU KPK.

KPK harus menghormati supremasi hukum dan jujur serta berani mengambil keputusan tersebut tanpa harus malu untuk mengakui “kekalahan”; suatu sikap dari lembaga yang berintegritas. Peristiwa ini menuntut kehati-hatian pimpinan KPK dalam mengelola manajemen penyidikan, khususnya sejak penyelidikan sampai pada penetapan tersangka, karena ada larangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam UU KPK.

Diakui bahwa larangan tersebut merupakan kelemahan UU KPK dan telah mengakibatkan korban yang tidak perlu menyandang status tersangka seumur hidupnya. Larangan tersebut semula dimaksudkan agar tidak terjadi transaksi jual-beli SP3 lembaga KPK dengan harapan KPK akan selalu memegang teguh prinsip “due diligence” dalam proses penyelidikan; namun kenyataan menunjukkan sebaliknya, yakni kecerobohan!

Berangkat dari pengalaman empiris di atas, maka diperlukan kajian ulang terhadap UU KPK dan segera dilakukan revisi yang detail mengenai proses penyelidikan, termasuk wewenang penyadapan dan “operasi tangkap tangan” yang telah menjadi ikon keberhasilan KPK selama ini, akan tetapi ternyata tidak menyelesaikan masalah pemberantasan korupsi secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

Fungsi pencegahan terbengkalai, dikalahkan fungsi penindakan sehingga kita saksikan penyakit korupsi bak air kotor dari hulu ke hilir yang tidak akan ada henti-hentinya. Mencegah adalah lebih baik dari menghukum kejahatan, begitu pepatah dalam praktik sistem peradilan pidana yang diakui oleh para ahli.

Baca juga

Anak Tiri Jokowi

Pak Jokowi, KPK Menjemput Maut

Awas! Ada Musang Pro Koruptor Di KPK

Jalan Terjal Penuntasan BLBI

Ada Hantu Ateis di Balik LHKPN?

romli atmasasmita
romli atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran dan Universitas Pasundan.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.