Sabtu, April 20, 2024

Melawan Politik Kebencian

Jika bermain politik bisa diartikan sebagai kegiatan tawar menawar kebijakan yang didasarkan pada pertukaran kepentingan, maka sejatinya bermain politik tak selalu negatif. Ia menjadi negatif pada saat ada di antara pihak yang saling tawar menawar itu melakukan penipuan sehingga melahirkan istilah “korban politik”.

Dalam praktik, politik tak selalu identik dengan hal-hal yang baik dan konstruktif sesuai makna generiknya “kebijakan” atau “policy”. Politik kadang juga dipraktikkan secara destruktif yang sering diistilahkan dengan “politicking” atau “bermain politik”. Oleh karena itu, bermain politik biasanya diidentikkan dengan hal-hal yang negatif.

Di negara maju seperti Amerika Serikat, tawar menawar kebijakan merupakan tindakan yang biasa dilakukan dan sepenuhnya dilindungi oleh undang-undang, sepanjang dilakukan secara jujur dan transparan. Artinya, tawar menawar itu sah secara hukum dan biasanya dilakukan oleh para perantara yang disebut lobbyist (pelobi).  Sama seperti profesi pengacara, lobbyist bisa mendapat imbalan (dari pekerjaannya) atau bisa juga pro-bono.

Karena profesi lobbyist belum populer di Indonesia, maka pekerjaan ini biasanya dilakukan oleh konsultan politik atau spin doctor yang kadang juga disebut sebagai public relation (PR) politik.

Pada saat menjelang pemilu, baik pemilu kepala daerah maupun pemilu nasional, PR politik menjadi profesi yang banyak diminati. Lembaga-lembaga ilmiah yang core bisnisnya melakukan riset/survei, di tahun politik biasanya akan merangkap menjadi PR politik baik bagi partai politik (institusi politik) maupun individu/kandidat yang ikut berkompetisi dalam memperebutkan jabatan politik.

Yang dilakukan PR politik, biasanya, selain menyurvei hal-hal yang paling disukai oleh masyarakat/pemilih, juga menyurvei hal-hal yang paling dibenci oleh masyarakat/pemilih.

Tujuan awal survei ini sangat positif, yakni agar para aktivis partai politik, terutama para kandidat, bisa melakukan hal-hal yang disukai masyarakat dan menghindari hal-hal yang tidak disukai masyarakat.

Tapi, dalam praktik, untuk hal-hal yang paling disukai atau dibenci, bisa juga digunakan sebagai alat untuk mendiskreditkan lawan politik. Sebagai contoh, jika menurut survei, agama menjadi hal yang paling diminati masyarakat, maka kebencian terhadap hal-hal yang berbau agama bisa dijadikan sebagai isu untuk mendiskreditkan lawan politik. Atau jika menurut survei yang paling dibenci masyarakat adalah komunisme, maka komunisme juga bisa dijadikan alat untuk memfitnah lawan politik.

Maka, jika muncul isu “kebencian terhadap Islam” (Islamophobia), atau isu kebangkitan komunis, maka perlu dilihat secara lebih cermat. Bisa jadi, kedua isu ini sengaja dimunculkan untuk tujuan mendiskreditkan partai politik atau tokoh politik tertentu.

Masih segar dalam ingatan kita, di antara isu yang paling banyak dituduhkan pada Joko Widodo (Jokowi), misalnya, adalah keterkaitannya dengan komunis, atau dengan hal-hal yang berhubungan dengan China (aseng). Bisa jadi, isu ini sengaja dimunculkan untuk menyulut kebencian publik terhadap Jokowi.

Politik kebencian patut kita waspadai karena, selain bisa merusak proses demokratisasi yang tengah kita bangun bersama, juga bisa mematikan karir politik seseorang. Orang-orang baik dan berkualitas bisa dimatikan karir politiknya dengan cara dihubungkan dengan hal-hal yang tidak disukai masyarakat. Cara yang paling efektif adalah dengan menghembuskan fitnah dan kabar bohong, baik melalui narasi (tulisan/berita) ataupun foto dan video hasil rekayasa.

Politik kebencian harus kita lawan, caranya, selain dengan meningkatkan kewaspadaan, juga dengan menumbuhkan kesadaran pentingnya melakukan klarifikasi terhadap setiap isu dan atau berita negatif yang ada, terutama yang tersebar di media sosial.

Narasi dan foto bermuatan kebencian banyak tersebar di media sosial, karena di sinilah setiap orang bisa dengan mudah membuat akun palsu atau pseudo name (nama samaran). Pemakaian nama samaran merupakan modus yang paling banyak dipakai untuk memfitnah dan menjelek-jelekkan nama lembaga atau seseorang.

Kita patut mengapresiasi langkah-langkah kepolisian yang berhasil menciduk beberapa pelaku penyebar kebencian di media sosial. Meskipun memakai akun pseudo name, dengan metode dan alat tertentu, polisi tetap bisa mendeteksi para pelaku atau pemilik akunnya secara riil.

Terhadap akun-akun palsu dan akun-akun yang menyebarkan kebencian, cara terbaik adalah melaporkannya pada pihak yang berwenang menindak, misalnya aparat kepolisian bidang cyber crime.

Melaporkan setiap ujaran kebencian (baik di dunia maya maupun dunia nyata) merupakan langkah konstruktif untuk melawan politik kebencian.

Kolom terkait:

Kaleidoskop 2017: Tahun Keprihatinan Beragama

Jokowi, Amien Rais, dan Tuduhan Komunis Itu

Siapa Merebus Sentimen Sosial Kita

Facebook: Ladang Dakwah atau Medan Ujaran Kebencian?

Jangan-jangan Kita Sendiri yang Intoleran?

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.