Sabtu, April 20, 2024

KPK vs Koruptor: Kisah Tom & Jerry di Dunia Nyata

Antoni Putra
Antoni Putra
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang. Peneliti di Lembaga Antikorupsi Integritas
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru Ketua DPR Setya Novanto pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik (e-KTP) di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7). ANTARA FOTO/Ubaidillah.

Dalam kisah Tom & Jerry, tikus selalu terlihat lebih pintar dari kucing yang hendak menangkapnya. Dalam kisah ini, Jerry adalah tikus pintar yang selalu lolos dari upaya perburuan yang dilakukan oleh Tom, si kucing yang malang. Bahkan dalam situasi terjepit sekalipun, Jerry tetap dapat meloloskan diri. Hal ini terjadi karena Jerry memiliki berbagai cara untuk menghindar. Bukan sekadar menghindar, tetapi juga melakukan pembalasan terhadap Tom yang selalu merusak ketenangannya.

Kisah ini identik dengan kisah “Komisi Pemberantasan Korupsi versus Koruptor” yang terjadi di Indonesia. Koruptor seolah memiliki segala cara untuk menjungkalkan keperkasaan KPK dalam memberantas korupsi.

Ibarat kisah Tom & Jerry, pertempuran KPK vs koruptor berlangsung kontinyu. Dari awal KPK berdiri, serangan demi serangan pun selalu diterima lembaga antirasuah ini yang kadang mampu meluluhlantahkannya dalam upaya memberantas korupsi. Mulai dari berupaya membelenggu KPK melalui revisi UU KPK, kriminalisasi pimpinan, penganiayaan penyidik, sampai membangun opini publik dengan menyatakan KPK itu busuk.

Meski telah berulang kali mendapat serangan, KPK sejauh ini berhasil lolos karena dukungan luar biasa publik terhadapnya. Kini, dukungan publik itu yang hendak dipengaruhi oleh para koruptor.

Koruptor melalui beberapa kolega di DPR mencoba meluluhlantahkan KPK dengan membangun opini publik bahwa KPK itu busuk. Beberapa anggota DPR mencoba menunjukkan taji dengan memoles-moles kebohongan di hadapan publik. Mereka berbicara seperti orang tidak terdidik, asalkan terlihat buas di mata publik, masa bodoh dengan kritik kaum intelektual. Itu semua dilakukan agar publik yang selama ini membentengi KPK dari tabir jurang kehancuran akan berbalik membenci dan mencurigai KPK.

Langkah ini sejatinya lebih berbahaya daripada upaya pelemahan yang pernah ada sebelumnya. Sebab, dengan berkurangnya dukungan publik, KPK akan dengan mudah dihancurkan. Patut disadari, KPK bukanlah lembaga negara yang kuat, karena pengaturannya tidak terdapat di dalam konstitusi. Selama ini KPK terlihat kuat karena adanya dukungan publik yang luar biasa. Dapat dibayangkan bila dukungan publik berkurang, KPK dapat hancur lebur tanpa meninggalkan bekas.

KPK juga mendapat serangan melalui hak angket DPR.  DPR Mencoba merantai KPK agar patuh dan tunduk terhadap kepentingan DPR dan kolega. Dengan begitu, upaya koruptor untuk berlindung dari penegakan hukum yang dilakukan KPK semakin mudah dilakukan.

Meski mendapat penolakan dari berbagai kalangan, hak angket tetap digulirkan. DPR seolah menutup mata terhadap kehendak publik yang mereka wakili. Dan julukan DPR sebagai “Dewan Perwakilan Koruptor” pantas disematkan kepada lembaga perwakilan ini.

Ya, tidak pantas rasanya mereka (DPR) menyebut diri sebagai wakil rakyat, sebab mereka menihilkan kehendak rakyat dan lebih memilih memperjuangkan koleganya, yaitu koruptor, mafia, atau nama lain dalam habitat yang sejenis.

Dengan dalih untuk memperbaiki KPK, Panitia Khusus Angket KPK pun bersemangat mengorek-ngorek kesalahan KPK. Namun, wajib kita pertanyakan, memperbaiki KPK bagaimana yang mereka maksud? Melihat gelagat Pansus Angket KPK bekerja, maka mustahil penerbitan hak tersebut untuk memperbaiki KPK, tetapi kemungkinan besarnya bertujuan menghancurkan KPK, atau setidaknya meredam KPK dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP.

Hak Angket terhadap KPK sejatinya dikendalikan oleh beberapa aktor di Senayan yang berkolobarasi dengan pelaku kejahatan kerah putih. Sebab, dalam sebuah kasus korupsi, selalu ada kombinasi yang saling menguatkan antara beberapa pihak. Hal ini ditegaskan pula oleh John E. Ferguson Jr yang menyatakan bahwa korupsi sesungguhnya adalah kombinasi antara pengusaha hitam, birokrasi, culas dan politisi busuk (White Collar Crime: 2010)

Kombinasi inilah yang sejatinya menginspirasi para aktor di Senayan menggagas hak angket yang diharapkan mampu meruntuhkan KPK. Lalu pertanyaanya, apakah KPK merupakan subjek dari hak angket yang dimiliki DPR?

Sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2014, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas kepada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam penjelasan Pasal 73 ayat (3) ditegaskan bahwa pelaksaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Mentri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementrian.

Sedangkan KPK adalah lembaga negara independen. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa KPK adalah lembaga negara independen yang bebas dari campur tangan pihak mana pun. Sebagai lembaga negara independen, KPK tidak berada di cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Dengan demikian, jelas bahwa hak angket tidak dapat ditujukan kepada KPK. Hal itu senada dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi No. 012-016-019/PUU-IV/2006, yang menegaskan bahwa doktrin klasik tentang pemisahan kekuasaan negara ke dalam tiga cabang kekuasaan kini telah jauh berkembang. Antara lain ditandai oleh diadopsinya pelembagaan komisi-komisi negara, yang di beberapa negara bahkan bersifat kuasi lembaga negara, yang diberi kewenangan melaksanakan fungsi-fungsi kekuasaan negara.

Pendapat serupa juga diutarakan oleh Prof. Todung Mulya Lubis yang menyebutkan bahwa cabang kekuasaan negara tidak lagi terpaku kepada tiga cabang. Dalam perkembangan tata negara modern, arsitekturnya sudah berubah dengan munculnya lembaga-lembaga seperti KPK, PPATK, Komnas HAM, dan lain sebagainya yang dikenal sebagai state auxiliary agency (lembaga non-struktural).

Argumen ini sekaligus mematahkan argumen Prof. Yusril Ihza Mahendra yang menyebutkan bahwa KPK adalah bagian dari eksekutif.

Lalu niat jahat DPR untuk meluluhlantahkan KPK juga terlihat dari komposisi anggota Pansus Angket. Sebagaimana kita ketahui, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar merupakan anggota dewan yang diduga menerima aliran dana proyek E-KTP sebagaimana disebutkan dalam dakwaan korupsi E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Niat DPR menghancurkan KPK semakin terlihat dalam kinerja Pansus Angket yang mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin guna mewawancarai koruptor dan meminta masukan serta pandangan dari koruptor. Dalam hal ini wajib kita pertanyakan logika apa yang dipakai Pansus Angket mewawancarai koruptor dalam rangka menilai kinerja KPK. Tentu ini sebuah kesesatan yang nyata, sebab mana mungkin para koruptor yang notabene orang-orang yang dijebloskan ke balik jeruji bisa menilai kinerja lembaga KPK secara objektif. 

Sudah pasti mereka akan menggunakan nalar negartif bercampur dendam membara guna menjatuhkan KPK di mata publik. Patut kita curigai bahwa DPR sedang menghimpun kekuatan dengan membangunkan kawan-kawan meraka yang tengah tertidur untuk melawan KPK.

KPK memang bukan lembaga yang benar-benar bersih. Tapi tidak pantas rasanya bila kinerja KPK dinilai oleh DPR yang notabene adalah lembaga negara yang anggotanya banyak terjerat korupsi. Maka, lebih bijak bila DPR berhenti menyerang KPK.

Bila kita belajar dari kisah Tom & Jerry, mustahil DPR akan berhenti menyerang KPK, kecuali memang para koleganya (koruptor, mafia, dan lain sebagainya) tidak lagi terusik oleh KPK. Dalam kisah Tom & Jerry, tikus akan selalu lebih pintar daripada kucing. Sepintar apa pun kucing berinovasi, tikus akan jauh lebih pintar berinovasi.

Kolom terkait:

E-KTP dan “Arisan Korupsi” Wakil Rakyat

Kebiadaban Korupsi KTP Elektronik

Hak Angket KPK dan Gelombang Pasang Anti-Korupsi

Antoni Putra
Antoni Putra
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang. Peneliti di Lembaga Antikorupsi Integritas
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.