Minggu, November 3, 2024

KPK dan Kebrutalan Politisi Senayan

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
- Advertisement -
Massa melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Senin (12/6). Mereka menyampaikan aspirasi menuntut penyelesaian kasus korupsi e-KTP. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

Usulan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus mega korupsi KTP elektronik (E-KTP) terus bergulir. Tujuh dari sepuluh fraksi di DPR telah setuju atas usulan ini, kecuali Fraksi Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Langkah DPR ini merupakan bentuk dari kesewenang-wenangan politik (political abuse) dan menyalahgunakan fungsi hak angket untuk kepentingannya sendiri. Hak Angket hakekatnya untuk mengontrol pelayanan publik, bukannya menghambat kerja KPK yang berkewajiban menumpas korupsi.  

Meskipun usulan ini dinilai sebagai bentuk intervensi politik atas kewenangan KPK yang sedang menangani kasus mega korupsi KTP elektronik, para “wakil rakyat” itu tetap keras kepala melanjutkan aksinya.

Nampaknya DPR hendak mempertontonkan banalitas politik, yaitu keganasan dan kebrutalan politik untuk menunjukkan kekuasaannya dengan pesan, jangan bermain-main dengan DPR. Untuk itu, rakyat harus melawannya dan bersatu memperkuat KPK.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga tidak bisa dihadapi dengan cara yang biasa. KPK hadir untuk itu dan sejauh ini menunjukkan kinerja yang luar biasa. Berdasarkan jejak pendapat Kompas (10/6/17), korupsi masih menjadi ancaman terbesar bangsa Indonesia.

Namun, di tengah masih merajalelanya korupsi di berbagai segi, alih-alih para “wakil rakyat” bermanuver membela dan memperkuat KPK, mereka malahan secara sistematis terus berupaya menyerang dan melemahkan KPK dengan berbagai cara. Langkah DPR lewat hak angket justru mengonfirmasi atas hasil-hasil survei yang menyebutkan bahwa parlemen sebagai lembaga yang terkorup di Indonesia.

KPK adalah momok bagi para politisi senayan karena dianggap menganggu “business process” mereka yang rawan dengan penyalahgunaan wewenang. Sudah tidak terhitung anggota DPR yang dijerat KPK dan masuk bui karenanya. Dalam kasus KTP elektronik, puluhan anggota DPR diduga terlibat dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini, termasuk diduga mengalir ke PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Golkar.

Apabila bersikukuh menjalankan hak angket, DPR mempertontonkan dan mengukuhkan “impunitas kejahatan”, yaitu terindikasi kuat melindungi kejahatan para koruptor yang pada akhirnya akan mengkristal menjadi “banalitas kejahatan.”

Menurut Hannah Arendt, filsuf politik dalam bukunya, Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil, banalitas kejahatan adalah suatu situasi di mana kejahatan tidak lagi dirasa sebagai kejahatan, tetapi sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja, sesuatu yang wajar. 

Latar belakang bergulirnya hak angket adalah adanya pengakuan dari salah satu terdakwa korupsi KTP elektronik, Miryam S Haryani (anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura) yang menyebutkan nama beberapa orang anggota Komisi III DPR yang terindikasi terlibat dalam kasus KTP elektronik. Atas keterangan ini, bukannya DPR melalui Dewan Kehormatan berupaya mendalaminya, namun malah hendak membela diri secara berjamaah dan institusional.

- Advertisement -

Nampaknya memang para anggota DPR sudah tidak lagi memiliki sensitivitas atas kejahatan korupsi, karena alih-alih mendukung KPK mengungkapnya, saya khawatir mereka tidak lagi melihat sisi kejahatan korupsi KTP elektronik. Mereka sibuk dengan urusan “membersihkan” nama, lembaga, dan partainya yang disebut-sebut dalam penyidikan KPK.

Tentu ini sangat berbahaya karena kewenangan DPR yang besar terindikasi disalahgunakan untuk melindungi kepentingan partai dan kelompoknya. Apalagi ada anggota DPR yang diduga terlibat dalam KTP elektronik masuk di dalam panitia hak angket, sehingga kental dengan nuansa konflik kepentingan dan hampir pasti tidak bisa bertindak obyektif dan imparsial.

Kebrutalan politisi Senayan ini harus disikapi dan ditentang karena hendak mengangkangi supremasi hukum yang menjadi filosofi dasar negara hukum. Presiden Joko Widodo yang berjanji untuk memastikan negara yang kuat dalam pemberantasan korupsi harus bersikap tegas atas manuver para politisi Senayan ini, termasuk partai-partai pendukung pemerintah.

Apabila nanti hasil pemeriksaan panitia hak angket menyatakan bahwa KPK telah melanggar undang-undang, ini bisa berkembang menjadi gerakan mosi tidak percaya terhadap KPK. Selanjutnya bisa ditebak, DPR akan menggembosi dan membonsai kewenangan KPK karena dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya.

Hal ini jelas tidak sehat dan berbahaya, karena mekanisme dan kewenangan politik telah dipakai untuk melakukan intervensi proses hukum yang independensinya harus dilindungi.

Korupsi adalah bentuk pelanggaran HAM. Dalam kasus KTP elektronik, telah terjadi pelanggaran hak-hak sipil yaitu hak atas identitas kependudukan dan hak atas keadilan. Dana KTP elektronik yang dikorupsi telah merenggut hak publik dalam mendapatkan kartu identitas kependudukan yang diperlukan untuk berbagai kebutuhan dasar seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial. DPR seharusnya mempunyai tanggung jawab memenuhi HAM, namun yang terjadi sebaliknya, mereka turut menjadi aktor pelanggaran HAM karena menghambat pengusutan kasus ini.

Tentu hal ini sangat ironis dan memprihatinkan, karena korupsi tidak lagi dianggap sebagai kejahatan dan pelanggaran HAM, namun hal yang biasa dan wajar. Langkah DPR melalui hak angket hanya menunjukkan perlawanan mereka atas kewarasan dan kehendak publik yang melihat korupsi sebagai kejahatan yang sistematis dan terorganisir.

Apa pun hasil hak angket nanti, yang pasti telah terjadi cacat moral dan terdelegitimasi secara sosial. DPR telah menggali kuburnya sendiri karena telah melawan kehendak rakyat yang muak dengan perilaku politisi Senayan yang terkesan membela koruptor daripada memberantasnya.

Baca juga:

Menegakkan Hukum Progresif Korupsi E-KTP

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.