Sabtu, April 20, 2024

E-Rekap, Bukan E-Voting

Fadli Ramadhanil
Fadli Ramadhanil
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jakarta
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (kiri) bersama Ketum Partai Idaman Rhoma Irama mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/2). Rapat itu membahas sistem Pemilu, ambang batas Presiden (Presidential Threshold), ambang batas Parlemen (Parliamentary Threshold), jumlah kursi di daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/17.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (kiri) bersama Ketum Partai Idaman Rhoma Irama mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/2). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu mulai mengerucut kepada beberapa substansi penting. DPR dan pemerintah sudah mengusung beberapa isu krusial yang mulai diperdebatkan pada pertengahan Februari. Salah satu isu yang hendak dibahas mendalam adalah terkait dengan mengalihkan pemberian suara secara manual di kertas suara, menjadi pemberian suara melalui mesin. Pengalihan inilah kemudian yang lebih dikenal dengan elektronik voting (e-voting).

Jika membaca draf RUU Penyelenggaraan Pemilu yang disusun oleh pemerintah, terlihat jelas bahwa keinginan untuk melakukan pemungutan suara dengan menggunakan mesin sangat besar. Keinginan besar pemerintah untuk melakukan e-voting ini sepertinya mendapatkan sambutan “meriah” dari DPR, khususnya Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu.

Bahkan, keinginan besar tersebut mulai dihubungkan dengan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di DPR. Dalam pewartaan beberapa media massa, anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR yang juga menjadi anggota Komisi II DPR mengatakan, komitmen calon anggota KPU periode 2017-2022 untuk menyelenggarakan e-voting akan menjadi salah satu materi utama dalam proses fit and proper test nanti.

Pada titik ini, pemerintah dan Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu perlu melihat gagasan penggunaan teknologi informasi dalam pemilu secara jernih dan komprehensif. Akan sangat berisiko jika ambisi menggunakan elektronik voting hanya berbasiskan kesiapan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Pemahaman terkait dengan penggunaan teknologi informasi dalam pemilu tidak bisa dipaksakan dan diberlakukan serta merta seperti itu.

Prinsip utamanya adalah, penggunaan teknologi informasi harus berangkat dari kebutuhan penyelenggaraan pemilu. Lebih lanjut, penggunaan teknologi informasi harus menjawab persoalan yang muncul dan menjawab tantangan dalam penyelenggaraan pemilu selama ini. Penggunaan teknologi informasi harus menjawab persoalan pemilu yang belum terselesaikan.

Cara berpikirnya tidak boleh dibalik. Teknologi informasi justru terkesan dipaksakan untuk masuk ke dalam penyelenggaraan pemilu. Kondisi itulah yang sangat kental terasa dalam “pemaksaan” penggunaan elektoronik voting dalam Pemilu 2019.  Satu hal yang mesti dipahami oleh para pembentuk undang-undang, khususnya oleh Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, proses pemungutan dan penghitungan suara selama ini hampir sama sekali tidak menjadi persoalan dalam penyelenggaraan pemilu.

Bahkan, proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang dipraktikkan di Indonesia menjadi salah satu proses paling terbuka dan dipuji oleh dunia internasional. Dengan fakta ini, menjadi sangat tidak relevan jika para pembentuk undang-undang tetap saja ngotot untuk melakukan pemungutan suara secara elektronik.

Para pembentuk undang-undang harus menyadari bahwa mengalihkan kepercayaan (trust) stakeholder pemilu, dari proses pemungutan suara yang awalnya manual beralih kepada pemungutan suara dengan mesin, adalah hal yang tidak sederhana. Hal yang paling dipertanyakan kesiapannya adalah peserta pemilu sendiri.

Andai nanti terdapat persoalan dalam proses pemungutan suara dengan mesin, semisal diretas atau terjadi kesalahan teknis pada alat, siapa yang akan mempertanggungjawabkan kejadian tersebut. Lagi pula alat verifikasi terhadap persoalan tersebut sangat sulit, jika proses pemungutan suara sudah dialihkan melalui mesin.

Jika dibandingkan dengan proses pemungutan suara manual seperti pemilu sebelumnya, persoalan kesalahan penghitungan dapat diverifikasi dengan membuka kotak suara atas perintah pengadilan atau menghitung ulang suara yang telah diberikan. Hal tersebut sangat bisa dilakukan karena terdapat alat verifikasinya, yakni surat suara.

Oleh sebab itu, wacana pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu semestinya menjawab persoalan yang ada selama ini. Persoalan yang mesti dijawab dengan teknologi informasi adalah proses rekapitulasi suara yang berjenjang sampai ditetapkan menjadi hasil akhir pemilu.

Proses rekapitulasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi titik manipulasi suara dan kecurangan selama ini. Hal ini terkonfirmasi dari perselisihan hasil Pemilu 2014 dan Pilkada 2015, di mana tingkatan penyelenggara yang paling banyak dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi dalam proses rekapitulasi ada di tingkat PPS dan PPK.

Berangkat dari fakta tersebut, sentuhan teknologi informasi sangatlah dibutuhkan. Agenda kongkret yang semestinya didorong untuk menjawab persoalan ini adalah mewujudkan gagasan rekapitulasi elektronik, bukan pemungutan suara elektronik.

Kebutuhan yang paling mendesak saat ini adalah, menyiapkan alat dari teknologi informasi yang bisa merekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS, kemudian secara cepat dapat dibawa ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk direkapitulasi secara elektronik. Dengan begitu, waktu yang lama untuk merekap hasil pemilu di PPS dan PPK bisa dipangkas. Selain itu, hal yang lebih penting, potensi manipulasi dan kecurangan suara yang terjadi selama ini dapat diminimalisasi.

Fadli Ramadhanil
Fadli Ramadhanil
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.