Jumat, Maret 29, 2024

Di Balik Kampanye Bagi-bagi “Rumah Gratis” ala Anies

Marlan Infrantri Lase
Marlan Infrantri Lase
S1 Ilmu Politik dari Universitas Sumatera Utara.

Warga memancing di Sungai Grogol yang bantarannya dipenuhi rumah kumuh di Jalan Tanjung Selor, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (24/3). [ANTARA FOTO/ Atika Fauziyyah]
Banyak orang sejak masih muda telah mulai menabung sebagian penghasilan demi cita-cita “setelah berkeluarga bisa memiliki rumah sendiri”. Memiliki sebuah rumah yang layak dalam lingkungan sehat, aman, serasi, dan teratur untuk tempat tinggal selalu menjadi harapan setiap orang, terlebih jika berlokasi di area perkotaan.

Harapan itu tidak mengenal ukuran kaya atau miskin. Memiliki rumah sendiri merupakan naluriah setiap orang ketika menatap masa depan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman pasal 4 ayat (a) menyebutkan, “rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.”

Sebelum sampai pada pertanyaan “kenapa” kita harus menjernihkan terlebih dahulu pertanyaan “apakah setiap keluarga di Indonesia sudah memiliki rumah sendiri? Apakah sepuluh atau dua puluh tahun lagi generasi muda sekarang bisa memiliki rumah di perkotaan?”

Berkaca pada realita, setidaknya kita dapat menemukan beberapa informasi untuk menjawab pertanyaan ini.

Pertama, cukup dengan menyaksikan begitu banyak orang-orang sehari-hari tidur di pinggir jalan, di gerobak-gerobak sampah, maupun di bawah kolong jembatan, kita dapat melihat bahwa tidak semua keluarga memiliki rumah. Kedua, pesatnya pertumbuhan bisnis kontrakan rumah membuktikan kebutuhan rumah pribadi jauh di bawah terpenuhi.

Jika hari ini masih banyak orang yang tidak mampu memiliki rumah sendiri, bisa dipastikan sepuluh atau dua puluh tahun lagi akan ada sekelompok besar dalam satu generasi yang menjadi masyarakat nomaden berpindah dari kontrakan yang satu ke kontrakan yang lain.

Kondisi menyedihkan ini ternyata menarik “dijual” dalam kampanye Pilkada Jakarta. Anies Baswedan-Sandiaga Uno menawarkan program pemberian rumah secara kredit dengan DP nol persen. “Nah, kita akan menyiapkan program di mana warga Jakarta bisa memiliki rumah secara kredit dengan DP nol persen,” ujar Anies di Gelanggang Remaja Rawamangun, Jakarta Timur (19/1/2017).

Sementara itu, pasangan Ahok-Djarot menawarkan program rumah susun bersubsidi. Sebelumnya, pasangan calon Agus-Sylvi yang gugur di putaran pertama memiliki program pemberian rumah susun gratis.

Pada kesempatan ini, saya tidak akan berusaha mengorek-ngorek apakah janji-janji politik tersebut dijalankan atau tidak, tetapi saya akan mencoba menelisik lebih jauh, kenapa memiliki rumah di perkotaan tidak mudah atau bahkan mustahil?

Sejak rezim Orde baru hingga sekarang ini, pembangunan Indonesia selalu berorientasi pada ekonomi, bukan manusia, sosial, apalagi lingkungan. Setiap wilayah yang tersentuh pembangunan memberikan perubahan nilai ekonomi berlipat ganda pada setiap sumber daya yang ada. Pembangunan infrastruktur di kota, pinggiran kota, dan pedesaan berdampak besar pada peningkatan harga tanah di sekitarnya.

Percepatan pembangunan infrastruktur jalan tol, light rail transit (LRT), pusat perbelanjaan, maupun fasilitas umum mendorong peningkatan harga tanah dengan akselerasi tak terkendali. Harga tanah di Cibubur dan Cimanggis, menurut riset Ushman and Wakefield, mencapai rata-rata Rp 7 juta per meter persegi setelah kedua kawasan tersebut dilalui jalan tol.

Selain itu, pembangunan infrastruktur yang pesat meningkatkan jumlah pertumbuhan perumahan. Bisnis perumahan berdampak besar terhadap peningkatan harga tanah. Sebagai contoh, harga tanah di Cisauk, Kabupaten Bogor, tahun 2015 masih dijual Rp 200.000 per meter persegi, tetapi setelah raksasa properti seperti Sinar Mas Land secara agresif membangun perumahan di kawasan itu, harga tanah melejit menjadi Rp 3 juta per meter persegi.

Pertumbuhan modal yang sangat pesat dalam jumlah sangat besar menempatkan tanah murni sebagai komoditas perdagangan dan tanpa aspek kepentingan sosial sama sekali. Para pemilik modal memonopoli seluruh tanah-tanah yang ada di daerah perkotaan maupun pedesaan sebagai investasi masa depan.

Di tangan para pemodal, harga tanah akan berlipat ganda dan sudah pasti masyarakat miskin tidak mampu membelinya. Dengan demikian, warga negara tidak dapat memiliki akses terhadap sumber-sumber agraria yang setali dengan kekuasaan dan ekonomi.

Kita perlu membaca penjelasan Mohtar Mas’oed (1997) tentang tanah. Pertama, tanah hanya dinilai dari utilitas ekonominya, sementara itu terjadi reduksi nilai tanah dari sisi sosial, budaya, dan politik. Kedua, tanah menjadi sarana investasi, terjadi perubahan fungsi tanah yang asalnya sebagai alat dan faktor produksi berubah menjadi alat investasi.

Ketiga, terjadi peningkatan konsentrasi kepemilikan tanah secara drastis sebagai dampak langsung komodifikasi tanah. Keempat, adanya keharusan struktural berupa risiko yang ditanggung oleh negara, karena pemerintah telah menandatangani perjanjian internasional yang menghapus hambatan investasi, salah satunya menghapus pembatasan kepemilikan dan penguasaan lahan.

Dapat dikatakan, penggusuran rumah maupun lapak berdagang masyarakat di daerah perkotaan adalah sebuah wujud nyata monopoli kepemilikan tanah. Program rumah DP nol persen atau rumah susun bersubsidi bahkan gratis sekalipun hanyalah sebatas kampanye politik untuk memenangkan Pilkada Jakarta.

Apabila negara memang berkenan hadir, sebagaimana selalu disuarakan oleh aktor-aktor politik, jalan satu-satunya adalah pemerintah harus mengatur ulang sistem kepemilikan tanah, baik di perkotaan maupun pedesaan dan menjamin fungsi sosial tanah berjalan, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 6, “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.”

Baca juga:

Anies-Sandi dan Mimpi Punya Rumah tanpa DP

Marlan Infrantri Lase
Marlan Infrantri Lase
S1 Ilmu Politik dari Universitas Sumatera Utara.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.