Menjelang Tanwir Muhammadiyah pada 13-15 November 2026 di Palu, Sulawesi Tengah, tema “Bersama, Satukan Bangsa” mengajak kita merenungkan kembali makna persatuan dalam kehidupan kebangsaan. Di tengah masyarakat yang semakin beragam, persatuan memang menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Namun, ada satu pertanyaan yang perlu diajukan secara jujur : apakah kita sedang membangun persatuan yang sungguh-sungguh dirasakan seluruh rakyat, atau sekadar memelihara narasi kebersamaan di tengah kenyataan sosial yang masih menyimpan banyak ketidakadilan?
Kita sering menganggap ancaman persatuan terutama datang dari perbedaan agama, suku, pilihan politik, dan identitas. Padahal, ada jarak lain yang tidak kalah berbahaya, bahkan kerap luput dari perhatian : jarak antara mereka yang memiliki banyak kesempatan dan mereka yang terus hidup dalam keterbatasan. Jarak antara pemilik modal dan pekerja, antara pusat pertumbuhan dan wilayah yang tertinggal, antara mereka yang menikmati hasil pembangunan dan mereka yang hanya menjadi penonton. Ketika jarak itu semakin lebar, persatuan menghadapi persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar perbedaan pandangan.
Kita tidak kekurangan seruan persatuan. Pidato kebangsaan, slogan kerukunan, dan kampanye toleransi terus disampaikan. Namun, seruan tersebut akan kehilangan daya ikat apabila tidak diwujudkan dalam kehidupan nyata. Persatuan membutuhkan bukti yang dapat dirasakan masyarakat : akses terhadap kesempatan yang adil, perlindungan yang setara, dan kesejahteraan yang tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang.
Bagaimana masyarakat dapat merasakan kebersamaan apabila akses terhadap pendidikan berkualitas, pelayanan kesehatan, pekerjaan layak, dan sumber daya ekonomi masih sangat timpang? Bagaimana rasa senasib dapat tumbuh apabila sebagian warga harus menghabiskan sebagian besar hidupnya untuk sekadar memenuhi kebutuhan dasar, sementara sebagian lainnya menikmati kemudahan yang tidak terjangkau oleh kebanyakan orang?
Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan perbedaan tingkat pendapatan. Ia menyangkut kesempatan, martabat, dan pengakuan atas keberadaan manusia sebagai bagian yang setara dari bangsa. Kemiskinan, misalnya, tidak selalu lahir dari kurangnya kemauan individu untuk bekerja keras. Ada persoalan struktural berupa keterbatasan akses terhadap modal, pendidikan, kepemilikan aset, teknologi, dan pasar. Karena itu, meminta masyarakat keluar dari kemiskinan tanpa membenahi struktur yang membatasi kesempatan mereka sama saja dengan meminta seseorang berlari, sementara jalan yang dilaluinya terus dipersempit.
Dalam perspektif sosiologi, keadaan semacam ini dapat dibaca melalui konsep patologi sosial, yakni gangguan dalam struktur dan hubungan masyarakat yang menghambat terciptanya kehidupan bersama yang sehat. Émile Durkheim melalui konsep solidaritas sosial menjelaskan bahwa masyarakat modern bertahan karena adanya kesadaran saling membutuhkan. Namun, ketimpangan yang tidak terkendali dapat melemahkan ikatan tersebut. Ketika seseorang merasa tidak memperoleh tempat yang adil dalam kehidupan bersama, rasa memiliki terhadap masyarakat dan institusinya pun berisiko terkikis. Persatuan akhirnya kehilangan landasan sosial yang seharusnya menopangnya.
Kritik Karl Marx terhadap penguasaan sumber daya ekonomi juga mengingatkan bahwa ketimpangan bukan semata-mata persoalan kemampuan individu, melainkan dapat berakar pada struktur penguasaan alat produksi dan relasi kekuasaan. Sementara itu, John Rawls melalui gagasan justice as fairness menawarkan prinsip bahwa ketimpangan hanya dapat dibenarkan apabila pengaturannya juga memberikan manfaat bagi kelompok yang paling kurang beruntung. Ketiga pemikiran tersebut membawa kita pada satu kesimpulan penting: persatuan tidak dapat dipisahkan dari bagaimana kesempatan, kekuasaan, dan sumber daya didistribusikan dalam masyarakat.
Di sinilah kita perlu mengkritisi cara mengukur keberhasilan pembangunan. Pertumbuhan ekonomi memang penting, tetapi pertumbuhan bukanlah tujuan akhir. Pembangunan kehilangan sebagian maknanya apabila kemajuan hanya terkonsentrasi pada kelompok dan wilayah tertentu. Kekayaan sumber daya alam tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitarnya. Berkembangnya sektor industri tidak selalu menjamin pelaku usaha kecil memperoleh tempat yang layak dalam rantai ekonomi. Meningkatnya aktivitas perdagangan juga tidak dengan sendirinya membuat produsen kecil memiliki posisi tawar yang lebih kuat.
Kita perlu menggeser ukuran keberhasilan pembangunan: bukan hanya seberapa besar kekayaan yang berhasil diciptakan, tetapi juga seberapa luas kesempatan untuk menikmati dan menghasilkan kekayaan tersebut. Bukan hanya berapa banyak program bantuan disalurkan, tetapi sejauh mana masyarakat mampu berdiri mandiri dan memiliki kendali atas masa depannya. Bantuan sosial tetap penting sebagai perlindungan bagi kelompok rentan, tetapi tidak boleh menggantikan agenda pemberdayaan dan pembenahan struktur ekonomi. Rakyat tidak semestinya selamanya ditempatkan sebagai penerima manfaat pembangunan; mereka harus memperoleh ruang untuk menjadi pelaku dan penentu kemajuan.
Persatuan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam kritik. Ada kekeliruan ketika kritik terhadap kebijakan dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas, atau ketika keberanian mempertanyakan ketidakadilan dipandang sebagai tindakan yang merusak kebersamaan. Padahal, demokrasi membutuhkan kritik agar kekuasaan tidak berjalan tanpa koreksi. Persatuan yang sehat bukan persatuan yang meniadakan perbedaan pendapat, melainkan persatuan yang menyediakan ruang bagi perbedaan untuk menghasilkan perbaikan. Kita perlu membedakan kritik yang merusak dengan kritik yang lahir dari tanggung jawab moral terhadap masa depan bangsa.
Tantangan lainnya adalah memulihkan kepercayaan sosial. Polarisasi, politik identitas, penyebaran kebencian, dan praktik politik transaksional telah mempersempit ruang perjumpaan antarkelompok. Masyarakat semakin mudah melihat sesama warga sebagai lawan, bukan sebagai saudara sebangsa. Karena itu, persatuan membutuhkan lebih dari sekadar ajakan untuk saling menghormati. Ia membutuhkan keteladanan pemimpin, integritas institusi, penegakan hukum yang adil, dan kebijakan yang tidak membeda-bedakan warga berdasarkan kedekatan politik maupun kekuatan ekonomi.
Dalam konteks ini, Muhammadiyah memiliki tanggung jawab sejarah untuk mengambil peran lebih jauh. Tradisi tajdid dan amal usaha Muhammadiyah memperlihatkan bahwa dakwah dapat diwujudkan melalui kerja nyata dalam pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Nilai Islam berkemajuan tidak cukup diterjemahkan menjadi penguatan kesalehan individual, tetapi harus menghadirkan keberpihakan terhadap mereka yang lemah dan terpinggirkan. Pesan Surah Al-Ma’un mengingatkan bahwa keberagamaan yang kehilangan kepedulian sosial merupakan keberagamaan yang patut dikoreksi. Sementara itu, perintah menegakkan keadilan dalam Surah An-Nisa ayat 135 menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan sekalipun berhadapan dengan kepentingan diri sendiri dan kelompok terdekat.
Tanwir di Palu semestinya menjadi momentum untuk memperkuat orientasi tersebut. Muhammadiyah perlu terus mengembangkan dakwah kebangsaan yang inklusif, memperluas akses pendidikan dan pelayanan kesehatan, memperkuat ekonomi rakyat, serta membangun kolaborasi lintas agama dan kelompok masyarakat. Sebagai bagian dari masyarakat sipil, Muhammadiyah juga perlu menjaga independensi dan keberanian moralnya dalam mengawal kebijakan publik. Kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menghilangkan daya kritis, sementara sikap kritis tidak harus menutup ruang kolaborasi demi kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, menyatukan bangsa bukan sekadar mendekatkan mereka yang berbeda, tetapi juga menghapus jarak yang diciptakan oleh ketidakadilan. Kita tidak dapat terus meminta rakyat menjaga persatuan apabila mereka belum merasakan keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Membangun persatuan berarti memperjuangkan kesempatan yang lebih setara, memastikan hukum berlaku bagi semua, membuka ruang bagi kelompok yang terpinggirkan, dan menjadikan kesejahteraan sebagai hak bersama, bukan keistimewaan segelintir orang.
Tanwir Muhammadiyah di Palu hendaknya tidak berhenti pada perumusan pesan moral tentang pentingnya persatuan. Ia harus menjadi pengingat bahwa persatuan merupakan pekerjaan sejarah yang membutuhkan keberanian untuk mengoreksi ketidakadilan, kesungguhan membela kemanusiaan, dan kesediaan bekerja bersama melampaui sekat-sekat kepentingan. Mencintai bangsa bukan berarti menutup mata terhadap kekurangannya, melainkan memiliki keberanian untuk memperbaikinya.
Sebab, persatuan tidak akan tumbuh hanya karena kita berdiri berdekatan, tetapi karena kita merasa memiliki masa depan yang sama. Dan perasaan itu hanya dapat tumbuh ketika keadilan tidak berhenti sebagai janji, melainkan hadir dalam kehidupan setiap warga bangsa. Tanpa keadilan, persatuan hanya akan menjadi slogan. Dengan keadilan, persatuan menemukan makna dan kekuatan sejatinya.
