Senin, Oktober 14, 2024

Memangkas Kriminalisasi

Reza Syawawi
Reza Syawawi
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto memasuki kendaraan untuk menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat usai memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9). Penyidik Polri akan menyerahkan Bambang dan barang bukti perkaranya ke penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto memasuki kendaraan untuk menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat usai memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyasar pusat-pusat kekuasaan di seputaran lembaga penegak hukum terbukti memunculkan gelombang kriminalisasi. Tidak hanya terhadap KPK, tetapi juga terhadap individu atau lembaga masyarakat yang selama ini dikenal memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dalam pantauan masyarakat sipil, kriminalisasi ini masih berlanjut bahkan mulai menyentuh aktor-aktor dari lembaga quasi negara lainnya. Nuansa kriminalisasi makin terasa ketika penegak hukum berulang kali melakukan pembohongan publik melalui media massa dengan mengatasnamakan perintah Presiden.

Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa rangkaian kriminalisasi tidak hanya ditujukan untuk membungkam aktivis aktikorupsi dan reformis, tetapi juga untuk menjatuhkan kredibilitas rezim yang sedang berkuasa dalam bidang penegakan hukum.

Tumbuh suburnya kriminalisasi juga ditopang oleh rendahnya akuntabilitas perkara di tingkat penyidikan (termasuk penyelidikan). Penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung bukti yang dapat dijadikan dasar bahwa perkara tersebut memang layak untuk diusut.

Dalam salah satu kasus, misalnya, dapat dinilai dari pengembalian berkas perkara secara berulang-ulang antara Polri dan Kejaksaan. Walaupun secara hukum diperkenankan, ini mengindikasikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum terkesan seadanya. Maka, sulit untuk dibantah jika status tersangka hanyalah sebagai “alat intimidasi” penegak hukum terhadap individu tertentu.

Sekalipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyediakan saluran pra-peradilan yang dapat menguji keabsahan penetapan tersangka, saluran tersebut belum memiliki pengaturan dan batasan yang jelas. Dengan demikian wilayah pra-peradilan juga berpotensi menjadi alat untuk merekayasa proses hukum.

Karena itu, perlu ada langkah-langkah agar kriminalisasi ini tidak terus menjamur. Pertama, penegak hukum perlu menetapkan standar penanganan perkara baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan. Setidaknya terhadap penetapan tersangka harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

Jika menggunakan standar penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK, di tahap penyelidikan sudah bisa ditentukan sebuah perkara layak untuk dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak melalui bukti permulaan yang cukup. Menurut undang-undang, bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada jika telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti.

Kedua, memfungsikan pengawasan terhadap proses penyidikan perkara. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penuntut umum (kejaksaan) memiliki kewenangan pengawasan atas hasil penyidikan (Pasal 14 huruf b). Dalam praktiknya tidak ada batasan waktu untuk menguji layak atau tidak hasil sebuah penyidikan, KUHAP hanya memberikan batasan waktu kepada penuntut umum untuk menilai hasil penyidikan (14 hari). Namun dalam hal pengembalian berkas perkara tidak diatur, sehingga bisa dilakukan berulang kali tanpa batasan yang jelas.

Maka penuntut umum perlu membuat kebijakan untuk memfungsikan pengawasan terhadap proses penyidikan tersebut. Hal ini bisa dilakukan terhadap perkara-perkara yang dikategorikan sebagai perkara yang tidak layak dituntut. Dengan demikian, proses pengembalian berkas tidak dilakukan berulang-ulang dengan objek perbaikan yang sama.

Jika itu yang terjadi, penuntut umum harus berani mengeluarkan rekomendasi agar kasus tersebut dihentikan penyidikannya. Jika tidak, maka Kejaksaan akan menjadi “tong sampah” dari kasus-kasus yang seyogianya tidak layak untuk dituntut di sidang pengadilan.

Pengawasan ini juga sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, di mana Presiden memerintahkan pengawasan terhadap penanganan perkara dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Ketiga, fungsi pengawasan oleh KPK terhadap lembaga Polri dan Kejaksaan perlu terus dilakukan dalam konteks penanganan perkara tindak pidana korupsi. Fungsi ini penting agar Polri dan Kejaksaan memperbaiki kinerja mereka yang selama ini buruk dalam menangani kasus korupsi.

Dengan semua ini kita berharap secara perlahan dapat memangkas praktik kriminalisasi yang semakin mengkhawatirkan banyak pihak. Agar kepercayaan publik terhadap proses hukum secara perlahan juga segera dipulihkan.

Reza Syawawi
Reza Syawawi
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.