Kamis, Desember 5, 2024

Menyelamatkan Hutan dan Air Kita

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
- Advertisement -

Sebagai kebutuhan paling mendasar bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, air adalah segala-galanya. Keberadaan dan keberlanjutan air wajib kita jaga.

Tidak jarang, akibat berebut akses atas air, terjadi konflik dan peperangan yang mengorbankan nyawa manusia. Menjadi pantas jika kita wajib bersama-sama melindungi sumber mata air agar ketersediannya terjaga.

Namun, selama bertahun-tahun, yang terjadi sebaliknya. Sebagai kawasan yang menjamin ketersediaan dan keberlanjutan tata kelola air, hutan kehilangan fungsinya akibat tindakan dan keserakahan manusia. Hal ini sebagaimana terjadi atas kawasan hutan lindung di Puncak, Jawa Barat, yang dirambah untuk kepentingan sekelompok orang. Bahkan menurut investigasi Koran Tempo, diduga ada sejumlah jenderal yang terlibat (Tempo.co, 9/12/2013)

Pada peringatan Hari Air Sedunia yang dirayakan setiap 22 Maret ini, temanya telah ditetapkan, yaitu “Alam untuk Air” atau Nature for Water. Tema ini disemangati oleh kenyataan bahwa tanpa alam maka keberadaan air akan mustahil untuk dinikmati.

Dalam kaitan ini, tentu kita mendukung penuh tindakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melakukan penegakan hukum terhadap perambahan hutan lindung di daerah puncak yang meliputi wilayah Bogor dan Cianjur, yang merupakan hulu dari beberapa sungai utama di antaranya Ciliwung dan Cisadane.

Bukan rahasia lagi bahwa ratusan hektare hutan lindung yang seharusnya steril dari bangunan dan penggunaan lain, selain untuk pelestarian alam dan air, telah dirambah oleh oknum-oknum di antaranya mereka yang mempunyai atau pernah mempunyai jabatan penting di negeri ini. Perambahan ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada tindakan yang tegas dari negara.

Pada 2013 yang lalu, kita ingat bagaimana tindakan aparat negara yang akan melakukan pemulihan kawasan hutan di Puncak, dari bangunan liar yang berfungsi sebagai hotel dan villa, digagalkan oleh sekelompok massa yang diduga adalah suruhan dari pihak tertentu. Jika dipaksakan untuk diteruskan, bentrok dikhawatirkan terjadi yang merugikan semua pihak.

Kali ini eksekusi atas bangunan liar itu tengah kembali dijalankan, dengan melibatkan aparat gabungan Polri, TNI, Kejaksaan, dan pemerintah daerah. Kita acungi jempol atas tindakan ini dengan harapan akan terus dan konsisten dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi hutan yang sebenarnya.

Perambahan hutan untuk bangunan itu telah berakibat pada turunnya daya dukung lahan dalam menjalankan fungsi ekologisnya, di antaranya sebagai wilayah resapan air dan mengatur tata kelola iklim bahkan sampai pada isu pemanasan global. Perambahan itu telah merugikan jutaan warga masyarakat dan negara yang bergantung pada kelestarian hutan di Puncak.

Peran dan fungsi alam, khususnya hutan sebagai pengatur tata kelola air, harus segera dipulihkan. Pun dengan daerah aliran sungai (DAS) yang semakin rusak oleh sedimentasi maupun pencemaran harus diatasi dengan cepat, sigap, dan terpadu.

- Advertisement -

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo mencanangkan pemulihan fungsi DAS Ciliwung yang menjadi urat nadi Jakarta dan sekitarnya. Kerusakan Ciliwung sudah pada tahap yang memprihatinkan karena fungsinya sebagai kanal air dan sumber air minum sudah pada titik yang terendah (nadir).

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kerusakan hutan di hulu Sungai Ciliwung sangat parah dan berlangsung cepat. Pada 2006, hutan di hulu Ciliwung masih ada seluas 5.641 hektare. Satu dekade kemudian (2016), hutan yang tersisa masih 5.244 hektare. Lebih lanjut, pada 2006, luas permukiman di kawasan Puncak sekitar 1.249 hektare. Pada 2016, kawasan permukiman meluas menjadi 2.046 hektare.

Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur) telah menetapkan bahwa kawasan Bopunjur seluas sekitar 9.200 hektare adalah kawasan lindung sehingga wajib steril dari berbagai bentuk perambahan hutan.

Pun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008, hutan di kawasan Puncak berstatus hutan lindung dengan fungsi antara lain sebagai area resapan air. Sebagai hutan lindung, hutan di kawasan Puncak tidak diperkenankan adanya aktivitas yang akan menganggu dan merusak fungsi hutan. Namun, kenyataan berbicara lain.

Menurut data yang disampaikan oleh Forest Watch Indonesia (FWI), sebagaimana ditulis Koran Tempo (21 Maret 2018), luas hutan di Puncak masih mencapai lebih dari 9.000 hektare. Mirisnya, dalam tempo kurang dari 20 tahun, kawasan hutan tinggal tersisa 3.650 hektare atau hutan yang hilang sebesar 65 persen.

Dari luasan hutan yang tersisa itu, menurut data FWI, 1.820 hektare masuk dalam kawasan taman nasional dan 79 hektare adalah kawasan hutan cagar alam. Sisanya seluas 1.741 hektare telah dialih fungsikan sebagai hutan produksi.

Masih menurut perkiraan FWI, tanpa ada upaya yang sistematis dan tegas dalam memulihkan luasan hutan di kawasan Puncak, maka hutan di Puncak akan habis pada 2027. Akibatnya, bisa diterka, banjir, tanah longsor, dan bencana ikutan lainnya akan semakin merebak sehingga mengancam keberlangsungan sumber daya air dan penghidupan warga di kawasan Jakarta dan sekitarnya.

Sebagai kebutuhan dasar dan menjadi hak asasi setiap orang, air dan sumber mata air harus kita jaga kelestariannya. Tanpa air, kita tidak akan bisa hidup dan mengembangkan peradaban.

Kita mendukung penuh Program Prioritas Nasional Presiden Joko Widodo di nomor 4, yaitu memulihkan daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan serta meningkatkan kuantitas dan kualitas aksesibilitas atas sumber daya air.

Maka, aparatur negara dengan dukungan masyarakat harus segera mengambil tindakan cepat dan berani agar kawasan-kawasan hutan yang tersisa di Indonesia, termasuk di Puncak, harus diselamatkan dan dipulihkan. Karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya untuk menjamin pasokan air yang layak dan memadai bagi setiap orang.

Sedangkan dengan mereka yang terlibat dalam perambahan hutan, baik itu yang diduga jenderal atau siapa pun, harus ditindak secara tegas melalui ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini demi menyelamatkan sumber daya air, hutan, dan penghidupan kita.

Kolom terkait:

Air dan Kota: Jakarta (Jangan) Tenggelam

Perlunya Melindungi Hak Warga atas Air di Kendeng [Hari Air Sedunia]

Krisis Layanan, Bukan Krisis Air (Hari Air Sedunia)

Saat Air Mengalir Komersial (Hari Air Sedunia, 22 Maret)

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.