Rabu, April 24, 2024

Emmy Hafild di Tengah Pusaran Polemik Reklamasi

Jalal
Jalal
Provokator Keberlanjutan. Reader on Corporate Governance and Political Ecology Thamrin School of Climate Change and Sustainability, Jakarta. Bukunya berjudul "Mengurai Benang Kusut Indonesia" akan segera terbit.

tolakreklamasi
Unjuk rasa Tolak Reklamasi Teluk Jakarta [Foto: Istimewa]
Reklamasi dan Politik Pilkada
Wacana soal reklamasi mencuat kembali. Ini sudah bisa diduga karena dalam Pilkada DKI Jakarta para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pasti mengajukannya sebagai salah satu isu penting. Pasangan calon petahana perlu membela apa yang sudah menjadi keputusannya di masa lalu, sementara pasangan calon penantang perlu menunjukkan sikap yang sedikit atau banyak berbeda dibandingkan sang petahana. Maklumlah, kalau sama persis tentu bukan kampanye.

 

Tetapi, panasnya kembali pembicaraan soal ini tidak datang dari mulut para pasangan calon itu. Tulisan Emmy Hafild—mantan direktur Walhi dan direktur eksekutif Greenpeace Asia Tenggara—lah yang membuatnya menjadi demikian. Ia secara gamblang mengambil posisi sebagai pembela pasangan calon petahana, dan menuliskan butir-butir pemikirannya di dalam artikel yang diberi judul Kenapa Saya Tidak Mempersoalkan Reklamasi Teluk Jakarta?

Sontak para aktivis dibuat riuh rendah oleh tulisan yang dimuat di beragam media daring dan beredar luas di berbagai WhatsApp Group itu. Banyak di antara mereka yang kemudian merasa perlu untuk mengomentarinya. Terkadang dengan pernyataan sangat ringkas seperti “Mbak Emmy memang blunder,” atau “Gitu, deh, kalo udah masuk politik,” dan “Reklamasi itu sakit,” juga “Itu bukti EH terjangkit sesat pikir.”

Kali lain, tanggapannya agak lebih panjang dan memberi informasi yang penting, misalnya “Enggak perlu ditanggapi, karena tulisan EH itu copy-paste dari resume dokumen NCICD karya konsultan yang berpotensi memiliki vested interest dengan proyek reklamasi.”

Tetapi, yang menanggapi dengan tulisan lebih serius, termasuk dengan mengumpulkan pendapat banyak pihak juga ada. Tercatat WALHI sendiri memberikan tanggapan lewat siaran pers bertajuk “Mengatasi Masalah dengan Masalah Baru.” Demikian juga dengan beberapa tokoh WALHI seperti Chalid Muhammad, yang secara tegas mengambil posisi yang berseberangan dengan Emmy.

Greenpeace Indonesia sendiri mengeluarkan pernyataan resminya yang diberi judul provokatif, “Greenpeace Konsisten Tolak Reklamasi Teluk Jakarta”, yang menyiratkan tuduhan bahwa Emmy telah menunjukkan sikap inkonsisten.

Tokoh-tokoh lain yang juga dikutip pendapatnya yang bertentangan dengan Emmy di antaranya adalah Henri Subagiyo, direktur eksekutif Indonesian Center for Environmental Law; Bosman Batubara dari UNESCO Institute for Water Education; Martin Hadiwinata dan Iwan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia; Sudirman Asun dari Ciliwung Institute; Puspa Dewy, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan; serta Mahmud Syaltout, dari Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama.

Dalih Pro-Reklamasi
Apa yang sebetulnya dinyatakan oleh Emmy? Pertama, Teluk Jakarta adalah suatu ekosistem yang sudah rusak dan kerusakan itu tak terbalikkan. Kedua, sebab kerusakannya ada empat, yaitu endapan lumpur 13 sungai, pencemaran logam berat, penurunan muka air tanah akibat penyedotan air tanah yang berlebihan, serta reklamasi yang dilakukan di Pantai Indah Kapuk dan Pantai Mutiara.

Ketiga, Pantura sudah tak layak huni sehingga pilihannya adalah ditinggal atau dibuat ekosistem baru. Keempat, pilihan meninggalkan Pantura berarti mengevakuasi ratusan ribu orang dengan biaya sangat mahal. Kelima, pilihan satu-satunya yang masuk akal adalah membuat ekosistem baru.

emmy
Emmy Hafild

Dengan pendirian tersebut, Emmy kemudian melanjutkan bahwa solusi National Capital Integrated Coastal Delevopment atau NCICD—yang dibuat semasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ditandatangani oleh besannya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa—adalah adaptasi yang paling realistis.

Di sini tampak jelas bahwa Emmy tidak bicara semata-mata reklamasi pulau-pulau A-Q yang kerap menjadi sumber perselisihan, melainkan rencana yang jauh lebih besar, yaitu NCICD yang merupakan kelanjutan atau perubahan dari Jakarta Coastal Defense Strategy (JCDS).

NCICD itu pula menurut Emmy yang telah dan hendak terus dijalankan oleh Gubernur Petahana. Di dalamnya terdapat komponen penghentian penyedotan air tanah, pembuatan tanggul besar untuk mencegah rob, pembangunan waduk penampung air 13 sungai untuk memastikan muka air tanah lebih rendah daripada permukaan tanah, pemanfaatan waduk dan instalasi pengolah limbahnya untuk ketersediaan sumber air baku, pembangunan sanitasi air limbah rumah tangga, penghentian subsiden tanah melalui pembuatan jutaan sumur resapan dan pembangunan waduk di Bogor, dan pembangunan kampung nelayan baru yang dekat dengan laut yang bersih serta tempat pelelangan ikan.

Keseluruhan komponen tersebut membutuhkan biaya sangat besar. Agar tidak seluruhnya menjadi beban pemerintah, maka pengembangan ekonomi baru untuk pembiayaan adaptasi tersebut, menurut Emmy, dibuatlah pulau-pulau buatan. Pulau-pulau itu sepenuhnya milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sementara para pengembang hanya memiliki HGB-nya.

Pemda DKI juga, tanpa mengeluarkan biaya reklamasi, mendapatkan 5% dari hasil penjualan. Angka tersebut dipandang terlampau kecil, sehingga gubernur petahana ingin menaikkannya menjadi 15%. Demikian juga ekonomi yang muncul dari pulau-pulau baru itu akan memberikan tambahan pendapatan dari beragam jenis pajak dan penerimaan negara bukan pajak.

Masuk akal bukan? Ekosistem Teluk Jakarta telah rusak dan tak terbalikkan. Adaptasi yang luar biasa perlu dilakukan, dan bentuknya adalah NCICD. Lalu, untuk berkontribusi pada NCICD yang mahal itulah izin untuk membuat pulau-pulau reklamasi diberikan. Alih-alih sebagai sumber masalah sebagaimana yang dinyatakan oleh para penentang reklamasi, sesungguhnya para pengembang pulau-pulau reklamasi—demikian istilah yang memang dipergunakan untuk menyebut mereka—adalah para pahlawannya, atau setidaknya bagian penting dari solusi. Demikian pendirian Emmy.

peta-17-pulau-buatan-jakarta
Gambar 1. Peta Rencana Reklamasi Pantai Utara Jakarta [Dok Majalah GATRA, 7 April 2016]
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 246/2014 menyediakan gambaran mutakhir mengenai keseluruhan pulau-pulau reklamasi yang sedang dibuat, dan menjadi sumber perdebatan banyak pihak. Sebanyak 17 pulau itu kini status pengerjaannya berbeda-beda, dan banyak di antaranya yang sudah mulai dikerjakan sejak sebelum periode pengesahan NCICD di masa injury time kekuasaan SBY.

 

Pulau C, D, G, K, L, dan N sedang dikerjakan dengan izin reklamasi yang dinyatakan sudah lengkap. Yang sudah berizin namun belum melaksanakannya adalah Pulau A, B, E F, H, dan I. Sisanya, belum berizin dan belum ada pengerjaan apa pun. Karena ada pulau-pulau yang telah dikerjakan sebelum NCICD terdengar rencananya, ini menandai bahwa apa yang dinyatakan Emmy, yaitu bahwa reklamasi merupakan upaya pembiayaan NCICD itu sebetulnya ahistoris, atau dalih semata.

Menolak Lupa

Yang historis adalah bahwa reklamasi pulau-pulau itu, sebagai sebuah kesatuan, sudah diajukan Amdalnya ke Kementerian Lingkungan Hidup di tahun 2003. Dan ditolak. Lalu, dengan melakukan perubahan yang buat banyak pihak jelas sekali menghina akal—yaitu pengubahan menjadi Amdal per pulau—proyek itu kemudian disetujui.

Perubahan dari satu kesatuan proyek reklamasi di mana seluruh pulau itu dilihat dampaknya secara keseluruhan menjadi “dampak” satu per satu membuat otoritas pengambilan keputusannya pun bergeser, cukup di level Provinsi DKI Jakarta.

Akal-akalan ini bukan saja terjadi di proyek reklamasi, atau hanya di Indonesia. Alvaro Enriquez de Salamanca melacak praktik pemecahan proyek untuk menghindari Amdal dan menuliskan artikel “Project Splitting in Environmental Assessment”, yang ia publikasikan melalui jurnal Impact Assessment and Project Appraisal, Vol. 34/2 2016. Di situ ia menyatakan bahwa di seluruh dunia hal ini ditemukan, walaupun regulasinya banyak yang secara tegas melarang.

Yang kemudian disarankan oleh de Salamanca adalah penguatan instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang bisa melihat persoalan kebijakan ekonomi-sosial-lingkungan secara lebih komprehensif, pelibatan otoritas pemberi izin yang lebih lekat, penguatan regulasi untuk melarang pemecahan proyek, pengujian kasus per kasus yang lebih serius, pewajiban pelingkupan (scoping) oleh otoritas pemberi izin, serta penegakan analisis dampak atas keseluruhan komponen yang memang masuk ke dalam lingkup.

Belum setahun yang lalu, di bulan April 2016, KLHK melakukan peninjauan atas situasi mutakhir pulau-pulau reklamasi. Untuk menolak lupa, KLHK menggunakan kembali lingkup yang dipergunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup di tahun 2003, yaitu: ketersediaan air bersih, kegiatan vital yang terpengaruh, banjir, kebutuhan bahan urugan, dampak terhadap PLTU Muara Karang dan PLTU Tanjung Priok, serta gangguan terhadap kabel dan pipa bawah laut.

Hasilnya? Pulau M, O, P, dan Q hingga saat itu belum memiliki Amdal. Soal ketersediaan air bersih, hanya Amdal Pulau K dan N yang sudah melakukan kajiannya, dengan hasil masing-masing tidak penting dan tidak relevan. Kegiatan vital yang terpengaruh hanya dikaji oleh Amdal Pulau G, H dan N, di mana pada G dan H dinyatakan penting, namun tidak penting di N. Banjir dikaji, tidak termasuk pada Amdal Pulau H dan I, dengan hasil tidak penting dan tidak relevan, kecuali di Pulau G dan L.

Kebutuhan bahan urugan sama sekali tidak dikaji di Amdal seluruh pulau itu, kecuali di Pulau N yang menyatakan itu penting. Sebuah analisis dampak reklamasi tanpa menyinggung dampak atas lokasi di mana tanah urugan diambil benar-benar tak masuk akal! Keberatan dua PLTU dinyatakan tidak relevan untuk Pulau N, penting untuk Pulau G dan H, sementara yang lain tidak melakukan kajian atasnya.

Terakhir, soal gangguan kabel dan pipa bawah laut, Amdal Pulau G dan H menyatakannya penting, sementara Pulau N menyatakan tidak relevan, dan sisanya tidak melakukan kajian atasnya.

Kajian atas 15 kriteria dampak juga dilakukan oleh KLHK ketika itu. Kelima belas kriteria itu dibuat berdasarkan Rapid Environmental Assessment (REA) yang dilakukan pada tahun 2011. Hasilnya pun kurang lebih sama. Sebagian besar Amdal per pulau itu tidak melakukan kajian atasnya, atau menyatakan bahwa kriteria itu tidak relevan.

Kenyataan ini tentu saja membuat siapa pun sulit untu percaya bahwa yang mendasari tindakan reklamasi adalah upaya untuk menyelamatkan ekosistem Teluk Jakarta. Bagaimana mungkin menyelamatkan ekosistem tanpa kajian yang memadai? Amdal per pulau sendiri adalah masalah besar, apalagi cakupan dan kriterianya pun tak beres.

Menuggu KLHS dan Amdal Baru yang Komprehensif
Dari jalan keluar untuk menghindari pemecahan proyek menurut de Salamanca (2016) itu, apa yang sudah dilakukan oleh KLHK hingga sekarang hampir memenuhi keseluruhannya. Hampir semua, karena kita masih menunggu hasil KLHS sejak kuartal terakhir 2016 lalu. Kabar mutakhir datang pada 13 Januari 2017, ketika Menteri KLHK menyatakan bahwa KLHS belum selesai, namun diharapkan akan selesai dalam 90-120 hari.

Secara resmi, dinyatakan pula bahwa KLHS yang dibuat itu untuk kesatuan dengan NCICD, komponen sosialnya diperkuat, serta dilihat dalam konteks pembangunan terkait 3 provinsi sekaligus (DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat). Bagian terakhir ini mengisyaratkan bahwa otoritas pengambilan keputusannya akan dikembalikan ke pusat, bukan lagi di Provinsi DKI Jakarta.

rencana-pembangunan-tanggul-laut-raksasa-di-teluk-jakarta
Gambar 2. Rencana Induk National Capital Integrated Coastal Development (NCICD)

Apa yang dinyatakan oleh Menteri KLHK sendiri sejalan dengan pesan Presiden Jokowi ketika polemik tentang reklamasi ini muncul di awal 2016. Presiden berpesan agar dalam masalah ini perusakan lingkungan tak boleh terjadi, pelaksanaannya sesuai dengan regulasi, serta manfaat untuk masyarakat sekitar, khususnya nelayan, harus dipastikan. Oleh Profesor Emil Salim, pesan tersebut dikomentari, “Jika saja semua menteri ikuti arahan Presiden RI, takkan ada polemik reklamasi.” (Mongabay Indonesia, 5 Oktober 2016)

Pertanyaannya kemudian adalah, apakah memang mereka yang mendukung reklamasi—termasuk Emmy—telah menghitung dengan saksama ketiga petunjuk itu. Tampaknya tidak. Sejak 2009 amanat UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jelas bahwa KLHS harus dibuat, tetapi hingga kini tak ada wujudnya yang sesuai dengan ketentuan itu untuk bisa menjustifikasi NCICD dan reklamasi. Kesalahan pemotongan Amdal menjadi per pulau, di mata ilmu pengetahuan, boleh jadi sangat kecil dibandingkan dengan pengambilan keputusan tanpa KLHS ini.

Sesungguhnya, hanya studi KLHS yang komprehensif pula yang bisa memeriksa apakah klaim kerusakan Teluk Jakarta itu tak terbalikkan—sebagaimana dinyatakan oleh Emmy—adalah benar adanya. Ataukah, sesungguhnya itu dalih belaka untuk membenarkan reklamasi yang sudah telanjur dilaksanakan tanpa Amdal yang memadai?

Bagaimanapun KLHS harus dikawal prosesnya, serta kelak dipatuhi hasilnya. KLHS itu pun harus merujuk pada dan sesuai dengan UU 27/2007 yang kemudian berubah menjadi UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Kalau Emmy menyatakan bahwa salah satu dari empat sumber kerusakan Teluk Jakarta adalah reklamasi Pantai Indah Kapuk dan Pantai Mutiara, sesungguhnya agak membingungkan bila dia kemudian tidak melihat reklamasi sebagai bagian dari NCICD dengan kritis. Perbaikan lingkungan, sebagaimana yang dia nyatakan sendiri, perlu dilakukan bukan hanya di ujung permasalahan, melainkan di pangkalnya. Mulai dari hulu 13 sungai, kemudian ditelusuri hingga Teluk Jakarta. Dan seluruh kegiatan itu harus diuji dalam sebuah kesatuan KLHS dan Amdal yang utuh, bukan sepotong-sepotong.

Tentu, hasil kajian yang menyeluruh itu bisa sampai kepada kesimpulan yang mungkin bertentangan dengan apa yang selama ini didukung oleh pemrakarsa reklamasi dan NCICD. Pengetahuan atas dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang menyeluruh bisa saja menghasilkan rekomendasi detail kegiatan yang berbeda, atau dimodifikasi dari apa yang dirancang sebelumnya. Sangat boleh jadi, pilihan terbaiknya—seperti yang disuarakan banyak pakar—adalah kegiatan-kegiatan rehabilitatif di hulu, tengah, dan hilir sungai serta wilayah sekitarnya, plus peninggian tanggul pantai.

Berbagai skenario jelas masih terbuka. Ini konsekuensi dari diabaikannya ilmu pengetahuan dalam pengambilan keputusan di waktu yang lampau. Konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang tak dilaksanakan dengan benar juga menyumbang pada kekisruhan keputusan soal NCICD dan reklamasi. Banyak bukti soal penyingkiran serta manipulasi atas persetujuan pemangku keputusan yang sudah dituliskan di media massa. Ini semakin membuat validitas pengambilan keputusan di masa lalu itu memang layak dipertanyakan.

Seandainya kemudian KLHS dan Amdal komprehensif menyatakan bahwa reklamasi—sebagian atau seluruhnya—tidak diperlukan, atau bahkan membahayakan, maka diharapkan rekomendasi tindakan perbaikan juga tersedia. Tentu, dengan kejelasan siapa harus melakukan apa dengan sumberdayanya. Lalu, tindakan perbaikan itu benar-benar dilaksanakan.

Kalau ternyata memang reklamasi perlu dilakukan sebagian atau seluruhnya, demikian juga dengan pembangunan yang lain di Teluk Jakarta, sebagai upaya adaptasi, maka pelaksanaannya perlu dikawal dengan hati-hati. Namun, peluang keperluan reklamasi ini agaknya kecil, mengingat sampai sekarang yang tampak jelas hanyalah motivasi ekonomi yang dibungkus dengan justifikasi legal dan ekologis.

“Begitu mudah dan cepatnya bangsa ini menghancurkan alamnya sendiri,” demikian salah satu kutipan pernyataan dari Emmy yang cukup banyak diingat orang. Kini posisinya sedang diuji. Apakah dukungannya kepada reklamasi itu adalah bagian dari upayanya melawan penghancuran alam, ataukah malah karena preferensi politiknya dia kini menjadi bagian dari percepatan penghancurannya? Hanya KLHS yang komprehensif dan Amdal yang detail atas keseluruhan dampak pembangunan di Teluk Jakarta yang bisa menjawabnya.

Membela reklamasi dan NCICD tanpa menunggu KLHS dan Amdal yang komprehensif sesungguhnya adalah tindakan yang bukan saja menistakan akal sehat, melainkan juga merisikokan keselamatan jutaan orang. Untuk keputusan sebesar dan sepenting ini, memang sebaiknya nuansa politik disingkirkan. Sementara, ilmu pengetahuan dan proses demokratis yang dikedepankan. Untunglah, KLHS sendiri baru akan selesai setelah Pilkada DKI usai.

Baca juga:

Omong Reklamasi Minus Politik

Jalal
Jalal
Provokator Keberlanjutan. Reader on Corporate Governance and Political Ecology Thamrin School of Climate Change and Sustainability, Jakarta. Bukunya berjudul "Mengurai Benang Kusut Indonesia" akan segera terbit.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.