Kamis, April 25, 2024

Korupsi, Korporasi, dan KPK

Hariman Satria
Hariman Satria
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari. Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

podomoroPresiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja keluar dari mobil tahanan untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Awal April 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan anggota DPRD DKI Muhammad Sanusi dalam kasus reklamasi di Teluk Jakarta. Sanusi dikabarkan menerima suap dari PT Agung Podomoro Land. Kontan peristiwa ini menjadi komoditas media dan semakin memanaskan hubungan antara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan DPRD DKI, yang memang sejak dulu kelihatan tak akur.

Jika ditarik ke belakang, ketika masih menjadi pimpinan KPK pada 2012, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sempat berujar bahwa lembaganya melihat ada tren korupsi yang dilakukan oleh korporasi. Tak tanggung-tanggung, terhitung sekitar 40% korporasi diduga menjadi bagian dari aktivitas korupsi non-transaksional yang sedang ditelisik komisi anti-rasuah kala itu.

Tidak hanya itu, pada saat kasus Wisma Atlet (2011) bergulir ke proses pro justitia ada indikasi kuat bahwa korporasi ikut andil memuluskan korupsi. Ketika itu ada dua perusahaan yang diduga terlibat, yaitu PT Duta Sari Cita Laras dan PT Duta Graha Indah.

Kini, tiga tahun berlalu, BW dan AS bukan lagi pimpinan KPK, Nazarudin cs telah berada di hotel prodeo, bahkan hingga tulisan ini ditulis, belum ada korporasi yang ditersangkakan oleh KPK. Mengapa demikian?

Kejahatan Korporasi
Bisnis internasional dan persebaran ekonomi global semakin mengukuhkan peran strategis korporasi. Transaksi keuangan telah melibatkan korporasi nasional dan multinasional sebagai subjek hukum yang tidak bisa lagi dihindari eksistensinya. Mengingat pentingnya peran korporasi, tidak jarang modus kejahatan justru bermula dari korporasi itu sendiri. Dalam hal ini terjadi corporate crime alias kejahatan korporasi.

Ketika berbicara kejahatan korporasi, paling tidak ada tiga gradasi hukum. Pertama, crimes for corporation (kejahatan untuk korporasi). Kedua, crimes against corporation (kejahatan terhadap korporasi). Ketiga, criminal corporations (korporasi kriminal).

Pada dasarnya crimes for corporation inilah yang disebut sebagai kejahatan korporasi. Dalam konteks ini dapat dikatakan corporate crime are clearly commited for the corporate, and not against (jelas bahwa kejahatan untuk korporasi, bukan sebaliknya). Kejahatan korporasi dilakukan untuk kepentingan korporasi, bukan sebaliknya.

Sementara itu, crimes against corporation adalah kejahatan yang dilakukan oleh pengurus korporasi itu sendiri (employes crime). Dalam hal ini korporasi sebagai korban dan pengurus sebagai pelaku.

Sedangkan criminal corporation adalah korporasi yang sengaja dibentuk dan dikendalikan untuk melakukan kejahatan. Kosa kata lainnya adalah korporasi hanya dijadikan sebagai “topeng” untuk memuluskan penyembunyian wajah asli korporasi sebagai pelaku kejahatan.

Kembali pada korupsi korporasi, setelah kasus Wisma Atlet bergulir, sebetulnya masih ada beberapa kasus lain yang menjadi pekerjaan rumah KPK. Pertama, kasus suap pada mantan Gubernur Riau Anas Maamun, di mana KPK menemukan daftar korporasi yang memberikan panjar proyek.

Kedua, kasus Bupati Bogor Rahmat Yasin perihal alih fungsi lahan. Yasin diduga menerima suap dari PT Bukit Jonggol Asri. Ketiga, kasus Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, yang diduga berkolaborasi dengan PT Tatar Kertabumi. Keempat, kasus Fuad Amin Imron yang diduga menerima dana dari PT Media Karya Sentosa.

Melihat fenomena keterlibatan korporasi tersebut, Edwin H. Sutherland (1977) menyebutnya sebagai organized crime (kejahatan terorganisasi) dan white collar crime (kejahatan kerah putih). Kejahatan terorganisasi yang dilakukan dengan modus operandi yang sulit. Korporasi menjadi aktor sejak tahap persiapan, pelaksanaan hingga penyamaran hasil korupsi. Minimal peran korporasi sebagai penyuap (active bribery), sedangkan pejabat bertindak sebagai pihak yang disuap (passive bribery).

Perlu diketahui, baik penyuap maupun yang disuap diancam pidana, penegasannya ada pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan pada Pasal 15 UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003 melarang dan menghukum bribery of national public official (penyuapan terhadap pejabat-pejabat publik negara), terutama yang dilakukan oleh privat sector (pihak swasta).

Yang menarik, kasus-kasus yang diulas di atas ditangani oleh KPK, namun tidak satu pun di antara korporasi tersebut yang ditersangkakan oleh KPK. Sungguh ironis.

Menagih KPK
Keterlibatan korporasi dalam korupsi adalah bukti sahih bahwa modus korupsi tidak lagi dilakukan oleh perseorangan tetapi telah melibatkan korporasi sebagai agen. Kekhawatiran kita adalah akan terjadi apa yang disebut dengan criminal corporation. Untuk itu, penting mengingatkan sembari mengawasi KPK agar secara serius menyorot korporasi, jika buktinya kuat mutlak ditersangkakan.

Sebetulnya pemidanaan korporasi cukup berpedoman pada doktrin directing will and mind korporasi. Artinya, menersangkakan korporasi cukup melihat peran pengurus, entah itu direktur, manajer atau pihak lain yang dianggap mewakili korporasi. Selain itu, KPK tak perlu terpaku dengan asas geen straf zonder schuld (asas tiada pidana tanpa kesalahan) sebagai dasar menentukan kesalahan korporasi.

Jan Remelink (2003), seorang ahli hukum pidana Belanda mengatakan, kesalahan fungsionaris pimpinan dan pegawai korporasi dapat diatribusikan pada korporasi sesuai dengan struktur organisasi internal korporasi. Melalui doktrin ini membuktikan kesalahan korporasi tentu tidak sesulit yang dibayangkan.

Lebih ekstrim lagi memidana korporasi cukup dengan mendasarkan pada adagium res ipsa loquitur (fakta sudah berbicara dengan sendirinya). Faktanya, kerugian yang ditimbulkan oleh korupsi korporasi sangat besar, baik ekonomi maupun social cost, korbannya mencakup masyarakat dan negara.

Pemidanaan pada korporasi bukanlah hal yang mustahil. Paling tidak KPK dapat “belajar” dari pengalaman Kejaksaan Tinggi Banjarmasin dan Kejaksaan Agung dalam menersangkakan korporasi. Kejaksaan Tinggi Banjarmasin menyeret PT Giri Jaladi Wana dalam korupsi APBD di Kalimantan Selatan ke meja hijau dan Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis PT GJW dengan pidana denda.

Demikian pula Kejaksaan Agung yang menuntut PT Green Planet Indonesia atas dugaan korupsi bioremediasi yang kemudian divonis oleh Mahkamah Agung dengan pidana pembayaran uang pengganti. Terlepas tepat atau tidak, putusan-putusan tersebut dapat menjadi catatan bagi KPK agar tak sungkan menersangkakan korporasi.

Selain itu, pemidanaan korporasi juga dapat memberikan deterence efect (efek pencegahan). Apalagi jika melihat kasus korupsi yang sedang atau telah ditangani oleh KPK, tidak dapat dinafikan peran korporasi sangat kental aromanya dalam perburuan syahwat korupsi. Karena itu, saatnya publik menagih KPK menersangkakan korporasi.

Sebagai penutup perlu ditegaskan beberapa hal. Pertama, tidak dapat dinafikan saat ini korporasi adalah aktor penting dibalik mengguritanya korupsi. Kedua, menersangkakan korporasi akan memberikan efek jera kepada korporasi lain agar tidak melakukan hal yang sama.

Ketiga, bagi aparat, sebetulnya menersangkakan korporasi cukup berpedoman pada adagium res ipsa loquitur. Keempat, doktrin directing will and mind korporasi tampaknya bisa membantu KPK menersangkakan korporasi. Jadi, mari menunggu langkah nyata KPK menersangkakan korporasi.

Hariman Satria
Hariman Satria
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari. Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.