Minggu, Desember 8, 2024

Investigasi Kecelakaan Penerbangan (2)

Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Profesional dan akademis dengan sejarah kerja, pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan dan bisnis kedirgantaraan. Alumni PLP/ STPI/ PPI Curug, Doktor Manajemen Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, International Airport Professional (IAP) dari ICAO-ACI AMPAP dan Fellow Royal Aeronautical Society (FRAeS).
- Advertisement -

Dalam Konteks Pengelolaan Isu Cita-Cita Idealis Nol Kecelakaan Penerbangan

Koordinasi Efektif dengan Pemangku Kepentingan

Keadaan di sekitar setiap kecelakaan penerbangan berbeda. Untuk mempersiapkan kemungkinan terjadinya kecelakaan udara atau insiden, penting bahwa lembaga investigasi kecelakaan penerbangan menetapkan pengaturan kerja pra-terkoordinasi dengan otoritas lokal lainnya untuk memfasilitasi kelancaran koordinasi dan inisiasi dari tanggap darurat masing-masing dalam mendukung tim investigasi.

Untuk mencapai hal ini, organisasi investigasi kecelakaan dapat menetapkan pengaturan kerja atau kerja sama formal dengan lembaga pemerintah lain yang terlibat dalam respons bencana, khususnya pihak kepolisian, layanan pemadam kebakaran, unit pencarian dan penyelamatan, layanan medis dan pihak terkait lainnya. Pengaturan kerja sama seperti itu akan menumbuhkan pemahaman yang lebih baik di antara semua pemangku kepentingan tentang kebutuhan para penyelidik dalam pelestarian bukti.

Selain itu, organisasi investigasi kecelakaan penerbangan mungkin juga harus meminta bantuan dari organisasi lain untuk menyediakan fasilitas, peralatan, dan layanan khusus, tenaga kerja tambahan, mis. barang bekas dan peralatan pengangkat, helikopter, detektor logam, penyelam dan surveyor selama investigasi. Karena itu penting bahwa pengaturan ditinjau dan keahlian diidentifikasi terlebih dahulu untuk memastikan bahwa sumber daya tersedia saat dibutuhkan.

Kerjasama Internasional dan Regional

Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization-ICAO) dan semua Negara anggotanya memiliki tujuan yang sama untuk mencapai keselamatan, keamanan, efisiensi, dan keberlanjutan dalam penerbangan sipil. Kerjasama regional dan internasional berfungsi untuk melenyapkan batas-batas fisik negara, dan memfasilitasi kerja untuk mencapai standar umum dan tujuan penyelidikan kecelakaan di antara negara-negara pihak.

Dalam hal penyelidikan kecelakaan, kolaborasi internasional dan regional dapat mencakup pendelegasian tanggung jawab investigasi, keterlibatan dalam bantuan dan kerja sama timbal balik, berbagi sumber daya, fasilitas khusus, peralatan, dan keahlian dalam investigasi. Pada pelatihan investigasi kecelakaan, terkait kerjasama dapat mencakup penyediaan pelatihan rutin, program pemagangan/ internship, join training, dll., Untuk memfasilitasi dan mempromosikan berbagi pengetahuan serta untuk memperluas paparan dan meningkatkan kompetensi simpatisan.

Melalui kerja sama yang lebih kuat dan lebih erat antara Negara dan otoritas investigasi regional, kemampuan organisasi investigasi kecelakaan udara dapat saling ditingkatkan untuk mencapai kualitas investigasi yang lebih tinggi, sehingga berkontribusi pada penyebab keselamatan penerbangan yang lebih baik.

Budaya Keselamatan Penerbangan

Investigasi ke dalam penyebab kecelakaan penerbangan adalah kunci penting untuk menemukan solusi yang meningkatkan keselamatan penerbangan dan memberikan jaminan kepada penumpang untuk penerbangan yang lancar. Tak seorang pun harus kebal dari hukum. Penggunaan temuan-temuan ini dalam menentukan apakah perilaku tersebut secara kriminal terlibat merupakan bagian dari administrasi peradilan; sebuah fungsi yang merupakan bagian integral dari masyarakat mana pun yang menghormati aturan hukum.

Masalah-masalah yang terkait dengan konflik nyata antara kedua dunia itu dan pendekatan menuju rekonsiliasi atau setidaknya menyeimbangkan kegiatan ini menjadi dasar untuk pendekatan ini. Ini memperkenalkan gagasan Just Culture, pengalaman dengan penerapannya dan prospek serta ketentuan untuk aplikasi yang lebih global. Peran dan tanggung jawab ICAO dalam konteks ini penting, khususnya sebagai fasilitator yang mungkin untuk memperkenalkan solusi berbasis budaya di berbagai wilayah ICAO.

Sejak penyelidikan kecelakaan penerbangan dilakukan secara sistematis dengan tujuan khusus menggunakan temuan setiap investigasi kecelakaan untuk pencegahan kecelakaan lain, masalah penggunaan temuan ini untuk tujuan selain pencegahan kecelakaan telah terwujud.

Meningkatkan keselamatan penerbangan tergantung pada umpan balik pengetahuan yang dihasilkan oleh sistem pengumpulan dan analisis data kecelakaan penerbangan. Sistem semacam itu mengikat industri, serta pengaturnya, dengan memungkinkannya beradaptasi dan meningkatkan peralatan dan prosedur. Keluaran berkualitas tinggi dari sistem investigasi sangat tergantung pada keberadaan keterlacakan catatan informasi dan partisipasi aktif dan pelaporan dari semua pemangku kepentingan penerbangan yang terlibat dalam bidang keselamatan penerbangan, misalnya, proses pencegahan kecelakaan berkembang dengan baik, termasuk sistem pelaporan kecelakaan yang wajib dan sukarela dan investigasi kecelakaan independen.

- Advertisement -

ICAO bertanggung jawab untuk menetapkan aturan internasional dan rekomendasi untuk meningkatkan keselamatan penerbangan, telah dihadapkan dengan kebutuhan untuk melindungi kepentingan keselamatan penerbangan dari pihak-pihak yang ingin akses kepada hasil penyelidikan dan data keselamatan penerbangan lainnya. Oleh karena itu, aturan ICAO, untuk kepentingan proses investigasi keselamatan, sering dipandang sebagai advokasi perlindungan terhadap kepentingan apa yang sering disebut sebagai “administrasi peradilan.”

Hukum membentuk bagian penting bagi Negara berdaulat dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk menegakkan norma-norma terkait domain spesifik serta untuk pencegahan dan sanksi perilaku yang tidak dapat diterima.

Keselamatan versus peradilan

Administrasi peradilan, khususnya dalam bidang hukum, merupakan salah satu pilar fungsi kedaulatan Negara; mereka biasanya tertanam kuat di tingkat konstitusi. Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (selanjutnya disebut Konvensi Chicago) secara eksplisit mengkonfirmasi kedaulatan lengkap dan eksklusif suatu Negara atas wilayah udara teritorialnya. Itu tentu saja termasuk administrasi peradilan.

Ada kekhawatiran yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir pada sebagian dari profesional penerbangan dan industri penerbangan tentang interpretasi keselamatan penerbangan dan kecelakaan penerbangan oleh masyarakat umum serta peradilan pidana. Kekhawatiran ini terkait dengan apa yang dilihat sebagai meningkatnya penekanan pada masalah hukum dalam kejadian keselamatan penerbangan. Hal ini telah menyebabkan meningkatnya ketakutan terhadap litigasi dan ancaman sanksi pidana terhadap individu dan organisasi yang dianggap sebagai bagian atau sepenuhnya bertanggung jawab atas kecelakaan atau insiden di mana mereka terlibat.

Kita perlu memahami hubungan rumit antara administrasi peradilan dan investigasi keselamatan. Seperti dalam drama klasik, dua antagonis terlibat: satu dengan tujuan menjaga keadilan dengan menginvestigasi dan menuntut para pelaku yang mungkin dan yang lainnya dengan tujuan meningkatkan keselamatan penerbangan melalui penyelidikan dan pelaporan independen.

Masalah kriminalisasi kecelakaan penerbangan menggambarkan hubungan yang rumit antara pengelolaan keselamatan penerbangan dan administrasi peradilan. Ini adalah dua dunia berbeda yang jarang bertemu. Pertama adalah sifat internasional, dinamis dan sangat sensitif terhadap keselamatan penerbangan; yang lain bersifat nasional, tahan terhadap perubahan progresif dan sangat sensitif terhadap supremasi hukum. Tidak mengherankan bahwa interaksi mereka, atau mungkin kurangnya interaksi mereka, menghasilkan diskusi yang sulit dan sering kali penuh gairah.

Kecelakaan penerbangan sangat sering terjadi sebagai hasil dari serangkaian peristiwa yang dengan cara menakutkan dan tak terelakkan menyebabkan hasil bencana. Ketika kesalahan terlibat, mereka sering dapat dicap sebagai kesalahan “jujur” yang tidak memenuhi syarat sebagai perilaku kriminal. Pilot, Air Traffic Control maupun professional penerbangan lainnya adalah para professional penerbangan yang menyadari bahwa tidak ada yang dapat mengklaim kekebalan pidana di negara mana pun. Tetapi juga benar bahwa sejumlah kecil, tetapi sangat kasat mata, mengajukan pertanyaan tentang relevansi dan motif dari beberapa tuntutan pidana dan kasus-kasus pengadilan.

Dan inilah akar masalahnya: Siapa yang akan menentukan apakah suatu kesalahan dilakukan oleh seorang professional penerbangan yang bertindak secara bertanggung jawab atau apakah ini merupakan kasus kelalaian, kesalahan yang disengaja atau niat kriminal, untuk menggunakan hanya beberapa dari banyak ketentuan hukum yang dapat dibuktikan secara pidana? Tentu bukan dari unsur pilot, air traffic control atau professional penerbangan lainnya; hal tersebut  hanya dapat dilakukan oleh seorang profesional di peradilan, jaksa penuntut dan akhirnya pengadilan.

Kuncinya adalah apa yang terjadi selanjutnya: Penyidik ​​atau jaksa penuntut yang berkualifikasi harus menilai apakah, di bawah hukum pidana yang berlaku, tindakan yang mengarah pada kecelakaan penerbangan tersebut memerlukan langkah lebih lanjut seperti penyelidikan dan dakwaan.

Sejumlah kecelakaan penerbangan serius memang menghasilkan investigasi dan proses pidana dan telah menimbulkan keprihatinan tentang kriminalisasi penerbangan. Itu belum semuanya; Peristiwa telah menunjukkan bahwa komplikasi lebih lanjut dapat timbul sebagai akibat dari tekanan publik dan media yang umumnya menyertai setiap kecelakaan atau insiden serius dengan “pencarian” terkait untuk pihak yang bersalah.

Diskusi tentang kriminalisasi kecelakaan penerbangan menunjukkan keprihatinan tentang gangguan yang dirasakan oleh peradilan dalam upaya dalam meningkatkan keselamatan penerbangan. Ini juga menunjukkan kecenderungan untuk menggunakan “kriminalisasi” sebagai simbol dari kegiatan yang salah arah dan tidak beralasan oleh pihak berwenang dan untuk berdebat bahwa wilayah keselamatan karenanya harus dilindungi dari tindakan apa pun oleh penuntut.

Masalahnya adalah bahwa menerapkan kriminalitas atau kecelakaan yang nyata atau yang diduga sebagai kejahatan penerbangan sebagai pembenaran untuk tindakan legislatif yang sepenuhnya protektif tidak benar-benar berhasil. Semua aturan dan standar regional dan global terkait dengan perlindungan data keselamatan dan proses investigasi dalam penerbangan menciptakan pengecualian untuk tindakan Negara yang berdaulat dalam pelaksanaan administrasi peradilan. Yang dibutuhkan sekarang adalah pembentukan keseimbangan antara dua tujuan yang sama relevannya: keselamatan penerbangan dan administrasi peradilan.

Dialog antar Otoritas

Alih-alih mencoba untuk menghentikan peradilan, fokus sekarang telah bergeser ke arah memulai dialog antara otoritas nasional yang bersangkutan. Pemahaman yang lebih baik tentang konsekuensi penyelidikan pengadilan harus menjadi titik awal. Di sebagian besar Negara, undang-undang pidana nasional memberikan tingkat diskresi kepada jaksa tentang bagaimana menerapkan hukum-hukum itu; apresiasi yang lebih jelas tentang konsekuensi keselamatan terkait sebenarnya dapat mempengaruhi penerapan undang-undang tersebut.

Di sinilah prakarsa just culture mencoba menggambarkan, apalagi mendefinisikan, just culture tidak sederhana, dengan kata lain. Hasilnya dapat bervariasi dari satu orang, budaya, sistem hukum ke orang lain. Deskripsi just culture berikut dalam domain penerbangan sebagai “Budaya di mana operator garis depan tidak dihukum karena tindakan, kelalaian, atau keputusan yang diambil oleh mereka yang sepadan dengan pengalaman dan pelatihan mereka, tetapi di mana kelalaian, pelanggaran yang disengaja, dan tindakan merusak tidak ditoleransi.”

Deskripsi ini memperkenalkan gagasan tentang kelalaian besar dan pelanggaran yang disengaja untuk mengkualifikasi perilaku yang relevan secara pidana yang tidak sesuai dengan definisi yang disepakati secara internasional. Dan meskipun kriteria untuk menetapkan kelalaian besar atau konsep hukum terkait dalam hukum umum atau perdata mungkin serupa di sebagian besar negara, interpretasi dan penerapannya sehubungan dengan kasus-kasus individual pada akhirnya akan berada di tangan jaksa penuntut dan akhirnya pengadilan pidana.

Ketika konsekuensi hukum dari just culture pertama kali dibahas, reaksi awalnya adalah bahwa sebagian besar negara-negara perlu mengubah undang-undang mereka secara signifikan untuk menerapkan just culture di lingkungan yang tidak menghukum. Usaha ini dilakukan untuk perubahan hukum pidana dan untuk mengatur dan sepenuhnya melindungi akses ke informasi. Pemajaman umumnya adalah bahwa just culture tidak dapat diimplementasikan tanpa ini.

Selanjutnya, menyadari bahwa mengubah undang-undang dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar sistem peradilan yang berdaulat, dalam banyak kasus, bukanlah pilihan yang realistis. Dan sama pentingnya, itu tidak dianggap penting. Masalah ini tidak serta merta perlu perlunya lebih banyak tindakan legislatif tetapi lebih pada cara di mana undang-undang dan peraturan yang ada diimplementasikan dan ditegakkan oleh otoritas peradilan nasional.

Ketentuan yang dapat menghasilkan lingkungan hukum yang mendukung just culture, sambil mengambil pandangan yang realistis tentang perlunya menghormati beberapa dasar terkait dengan administrasi peradilan pidana, sudah ada. Sejumlah instrumen terkait yang berurusan dengan investigasi kecelakaan dan pelaporan kejadian, didukung dalam beberapa kasus dengan materi panduan sebenarnya telah tersedia.

Kemajuan Global

Just Culture telah menjadi agenda selama bertahun-tahun dan menjadi jelas bahwa bagian penting dari implementasi yang sukses bergantung pada sejumlah hasil realistis yang akan merangsang pemahaman lebih lanjut dan koordinasi aktif dan terbuka antara otoritas keselamatan penerbangan dan peradilan.

Di ICAO, diskusi dan temuan Majelis 36, pertemuan Divisi Investigasi dan Pencegahan Kecelakaan pada 2008 dan rekomendasi Konferensi Tingkat Tinggi Keselamatan ICAO pada Maret 2010 menghasilkan resolusi A37-2 dan A37-3 dari Majelis Umum ke-37 tentang berbagi informasi keselamatan dan perlindungan data keselamatan. Kedua resolusi, menggunakan deskripsi inisiatif just culture, menginstruksikan Dewan untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan akan perlindungan informasi keselamatan dan kebutuhan akan administrasi peradilan yang tepat.

Majelis selanjutnya mencatat perlunya memperhitungkan interaksi yang diperlukan antara otoritas keselamatan dan kehakiman dalam konteks budaya pelaporan terbuka. Gugus Tugas Perlindungan Informasi Keselamatan ICAO (Safety Information Protection Task Force-SIPTF), antara lain, diciptakan sebagai hasil dari kesimpulan ini yang sebagian besar telah mengilhami temuan dan rekomendasinya.

Meskipun mungkin terdengar sedikit negatif, kekuatan Konsep just culture (atau dengan nama lain apa pun asalkan membahas proses yang sama) adalah pemahaman bahwa secara realistis tidak ada jalan lain untuk maju. Undang-undang formal yang sepenuhnya melindungi pilot atau pengontrol atau penuntutan pidana sampingan adalah jalan buntu seperti yang ditunjukkan oleh semua undang-undang nasional, regional dan internasional yang ada.

Memberikan harapan yang masuk akal untuk, misalnya kepada pilot, air traffic control atau professional penerbangan lainnya, bahwa peluang bahwa ia akan diundang untuk menjadi bagian dari investigasi kriminal awal, apalagi penuntutan, sangat minim, akan memberikan dasar yang kuat untuk melanjutkan pelaporan dan bahkan investigasi kecelakaan penerbangan.

Just culture mewakili pengakuan mendasar bahwa penggerak keselamatan penerbangan dan administrasi peradilan akan mendapat manfaat dari keseimbangan yang ditetapkan dengan hati-hati, menjauh dari ketakutan kriminalisasi. Ini didasarkan pada pemahaman bahwa pengontrol dan pilot dapat melakukan kesalahan dan bahwa garis antara “kesalahan jujur” dan perilaku yang disengaja atau sembrono hanya dapat ditarik oleh seorang profesional peradilan.

Itu lebih mudah diucapkan daripada dilakukan, tentu saja. Tetapi tiba saatnya untuk secara serius mempertanyakan nilai tambah dari upaya tanpa akhir dan umumnya tidak berhasil di tingkat internasional untuk “melindungi” pengontrol dan pilot terhadap tindakan peradilan dengan menciptakan standar, peraturan, dan undang-undang yang seharusnya melindungi mereka dari campur tangan keadilan. Ini mungkin saat yang tepat untuk menunjukkan bahwa makalah ini terutama berfokus pada pengenalan dan manfaat Just Culture di tingkat Negara dan Internasional dan pada interaksi antara para pakar keselamatan dan peradilan.

Di tingkat perusahaan (nasional), dalam interaksi antara manajemen dan staf, misalnya maskapai penerbangan dan penyedia layanan lalu lintas udara, Just Culture tentu saja memainkan peran yang sama pentingnya dalam tindakan pilot dan pengontrol dan penerapan peraturan perusahaan, kontrak dan hukum perburuhan.

Banyak kemajuan yang telah dicapai dalam bidang ini melalui manajemen keselamatan dan praktik terkait dan ICAO Annex 19 yang baru tentunya juga akan memainkan peran penting dalam bidang ini. Penting untuk dicatat bahwa perkembangan ini juga akan memerlukan pengakuan dan mungkin harmonisasi just culture perusahaan dengan persyaratan dan kebijakan hukum pidana di tingkat Negara.

Penutup

Pandangan umum tentang perlunya membangun prakarsa komunikasi dan pelatihan dan pengaturan lanjutan antara sektor keselamatan penerbangan, regulator, penegak hukum dan peradilan untuk menghindari gangguan yang tidak perlu dan untuk membangun rasa saling percaya dan saling pengertian.

Sejumlah Negara dan kelompok Negara di berbagai wilayah ICAO telah menyelenggarakan pelatihan dan komunikasi antara otoritas keselamatan dan peradilan yang membahas alat dan hasil implementasi yang akan mengarah pada dasar yang stabil dan sukses untuk meningkatkan perlindungan data keselamatan dan interaksi seimbang antara keselamatan dan administrasi peradilan. Penting untuk dicatat bahwa rekomendasi ini membahas proses dan kegiatan yang diperkirakan akan terus berlanjut. Pelatihan, dukungan, kerja sama, komunikasi dan pengaturan lanjutan membentuk kondisi yang menentukan untuk perlindungan data keselamatan yang efisien dan realistis.

Sudah tiba saatnya semua pihak untuk lebih mengembangkan prinsip-prinsip just culture dan menjadi fasilitator di tingkat global, regional maupun nasional untuk mendidik dan mendorong Negara-negara untuk membangun kerangka kerja (bersama) permanen untuk memastikan dialog yang konstruktif dan berkelanjutan dengan pengadilan, untuk memberi tahu mereka tentang kemungkinan untuk menetapkan kebijakan penuntutan penerbangan nasional dan untuk menyediakannya atas permintaan mereka, dengan keahlian penerbangan yang berdedikasi dan tidak memihak dalam menjalankan fungsi mereka.

Perlu juga pendekatan dalam menetapkan dan secara teratur memperbarui kegiatan pelatihan dan pendidikan yang terkait dengan perlindungan data keselamatan, interaksi dengan lembaga peradilan dan praktik dan kebijakan terbaik yang ada atau baru. Ini harus memberikan koordinasi dan dukungan, serta mengatur pelaporan dan informasi kemajuan secara teratur.

Just culture bukanlah “tongkat ajaib” melawan ketidakadilan dan penyalahgunaan proses peradilan. Telah diperkenalkan untuk melindungi sebanyak mungkin hal-hal yang penting, proses pelaporan insiden atau kejadian yang sedang berlangsung: secara harfiah ribuan peristiwa sehari-hari yang dimasukkan ke dalam sistem menggunakan laporan untuk peningkatan keselamatan dan pencegahan insiden dan kecelakaan. Ini merupakan rutinitas harian yang berkelanjutan, tentu saja tidak sehebat dan sehebat setelah kecelakaan, tetapi sangat vital untuk upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keselamatan dengan belajar dari kesalahan dan kejadian terkait lainnya.

Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Profesional dan akademis dengan sejarah kerja, pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan dan bisnis kedirgantaraan. Alumni PLP/ STPI/ PPI Curug, Doktor Manajemen Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, International Airport Professional (IAP) dari ICAO-ACI AMPAP dan Fellow Royal Aeronautical Society (FRAeS).
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.