Sabtu, April 27, 2024

Penistaan Etnis Rohingya

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.

Kekejaman dan penistaan kemanusiaan terhadap etnis Muslim Rohingya yang dimulai sejak beberapa tahun lalu seakan tiada berujung dan berakhir.

Di saat Indonesia, dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia dan menjadi “kiblat” bagi penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di ASEAN, berkutat pada dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Myanmar, ribuan etnis Muslim Rohingya membutuhkan uluran tangan kita.

Etnis Rohingya mengalami penistaan kemanusiaan oleh Pemerintah Myanmar dan pihak lain bisa dituduh melakukan pembiaran (by omission), termasuk Pemerintah Indonesia, Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN), maupun Perserikatan Bangsa-Bangsa, jika tidak ada langkah kongkret sesuai hukum internasional untuk melakukan tindakan menghentikan tindakan penistaan kemanusiaan tersebut dan menyeret pelakunya ke pengadilan.

Mortaza Bibi, a Rohingya refugee who currently takes shelter with a local Bangladeshi family, poses for a photograph in Teknaf near Cox’s Bazar, Bangladesh, November 22, 2016. REUTERS/Mohammad Ponir Hossain TPX IMAGES OF THE DAY
[REUTERS/ Mohammad Ponir Hossain]
Berdasarkan investigasi Human Rights Watch (HRW), pada periode 10-18 November 2016, sekurangnya 820 rumah penduduk etnis Rohingya dibakar. Sebelumnya, 430 rumah juga sudah hancur dibakar. Dilaporkan beberapa korban meninggal akibat ditembak oleh aparat militer yang bertindak membabi buta.

Dalam peristiwa di Mei 2012, setidaknya lebih dari 60 orang etnis Rohingya dibunuh oleh kelompok mayoritas di Myanmar dan ratusan lainnya hilang, yang diduga dibantai oleh pasukan militer Myanmar.

Akibatnya, ribuan orang etnis Rohingya mengungsi ke negara tetangga seperti Bangladesh dan China. Pemerintah China mengklaim telah menerima dan memberikan upaya penyelamatan terhadap etnis yang paling teraniaya ini. Pemerintah Indonesia juga sudah menerima gelombang pengungsi Rohingya di Aceh dan Sumatera Utara.

Atas persoalan yang terus mendera etnis Rohingya tersebut, pemerintah di ASEAN masih belum memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas dan tegas. Prinsip Menghormati Kedaulatan Negara (State Sovereignity) dan Prinsip Non Intervensi (Non Interference) menjadi ganjalan dalam menangani persoalan di negara-negara ASEAN.

Meskipun di ASEAN sudah diadopsi Deklarasi HAM ASEAN (ASEAN Human Rights Declaration) sejak 12 November 2012, Deklarasi ini belum menjadi dokumen hukum yang mengikat komitmen bersama untuk saling menghargai dan melindungi HAM yang bersifat universal dan non diskriminatif tersebut. Padahal, Deklarasi tersebut menegaskan komitmen dan kepatuhan (compliance) setiap negara ASEAN untuk memajukan dan melindungi HAM.

Pun dengan keberadaan dari Komisi HAM Antar Pemerintah ASEAN (ASEAN Intergovernmental Human Rights Commission) sejak 2009 yang tidak mampu berbuat apa pun untuk menangani kasus Rohingnya tersebut. Hal ini selain mandat Komisi yang memang sangat terbatas, yaitu lebih pada aspek pemajuan dan promosi HAM, juga karena rendahnya kinerja Komisi ini. Sejak awal, Komisi ini diduga didesain menjadi lembaga yang lemah, karena tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan dan perlindungan HAM.

Responsibility to Protect

Sebagai bagian dari komunitas internasional yang mempunyai mandat untuk menjaga stabilitas kawasan dan perdamaian dunia, ASEAN dituntut untuk bisa mengimplementasikan konsep “Tanggung Jawab untuk Melindungi” (Responsibility to Protect) yang dicetuskan dalam pertemuan dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2005.

Konsep “Tanggung Jawab untuk Melindungi” menegaskan bahwa komunitas internasional mempunyai tanggung jawab untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan di suatu negara jika otoritas setempat tidak mampu dan tidak mau melindungi rakyatnya, atau bahkan menjadi pelaku atau terlibat dalam kejahatan (perpetrator).

Lebih lanjut, prinsip dasar “Tanggung Jawab untuk Melindungi” adalah bahwa negara bersangkutan menjadi penanggung jawab utama untuk melindungi rakyatnya dari tindak kejahatan kemanusiaan, genosida, dan kejahatan perang.

Komunitas internasional bertanggung jawab untuk mendorong akuntabilitas negara yang bersangkutan dalam memenuhi kewajibannya. Komunitas internasional mempunyai tanggung jawab untuk mempergunakan mekanisme diplomasi, misi kemanusiaan, dan tindakan lainnya untuk membantu masyarakat terdampak atau korban.

Jika negara yang bersangkutan gagal dalam mengemban kewajibannya, komunitas internasional harus mengambil tindakan kolektif untuk melindungi masyarakat sesuai dengan amanah yang termaktub dalam Piagam PBB (United Nations Charter).

Komunitas internasional mempunyai hak untuk mengintervensi dalam peristiwa kejahatan terhadap kemanusiaan jika negara yang bersangkutan gagal atau bahkan terlibat dalam kejahatan. Di samping negara yang mempunyai tanggung jawab melindungi etnis Rohingya, kelompok non-negara seperti lembaga swadaya masyarakat juga berperan sangat penting dan strategis.

Di saat negara yang seringkali terhambat oleh aturan diplomasi dan birokrasi sehingga memperlambat proses intervensi yang efektif, lembaga swadaya masyarakat mempunyai fleksibilitas dan kecepatan dalam memberikan bantuan kemanusiaan dan investigasi, seperti yang dilakukan oleh Human Rights Watch dan International Organization of Migration (IOM).

Sesuai hukum internasional, Pemerintah Myanmar berkewajiban untuk melakukan investigasi mendalam atas pembantaian terhadap etnis Rohingya. Hal ini sudah diatur di dalam standar internasional yaitu Prinsip-Prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pencegahan Efektif dan Investigasi Pembantaian yang Sewenang-Wenang (UN Principles on the Effective Prevention and Investigation of Extra-legal, Arbitrary and Summary Executions) dan Prinsip PBB tentang Komisi Penyelidikan dan Misi Pencari Fakta (UN Guidance on Commissions of Inquiry and Fact-Finding Missions). Pemerintah Myanmar wajib memberikan akses bagi PBB jika tidak mampu melakukan kewajibannya tersebut.

ASEAN harus mendorong Pemerintah Myanmar untuk melakukan tindakan yang memadai dan bertanggung jawab atas pembantaian etnis Rohingya. ASEAN wajib mendorong adanya investigasi yang menyeluruh atas pembantaian tersebut dan mendorong pemulihan hak-hak etnis Rohingya yang dilanggar.

Di samping itu, ASEAN juga perlu mendorong anggotanya untuk meratifikasi Konvensi tentang Pengungsi (1951) sebagai langkah untuk menangani kasus-kasus pengungsi seperti yang dialami oleh etnis Rohingya, agar tidak ada excuse bagi setiap negara untuk menolak para pengungsi kemanusiaan seperti etnis Rohingya.

Baca

Suu Kyi dan Kenaifan Orang Indonesia

Rohingya: Etnis yang Dihapus

 

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.