Selasa, April 23, 2024

Indonesia dan Year of Living Dangerously [Catatan HAM 2016]

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Anggota Sabhara Polres Klaten berjaga di depan rumah terduga teroris berinisial S saat melakukan penggeledahan di Jetis Wetan, Pedan, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (15/12). Tim Densus Anti-Teror 88 Mabes Polri mengamankan terduga teroris berinisial S dengan barang bukti sebuah samurai dan buku-buku agama guna pengembangan aksi terorisme pelemparan bom molotov yang terjadi di wilayah Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/pd/16.
Anggota Sabhara Polres Klaten berjaga di depan rumah terduga teroris berinisial S saat melakukan penggeledahan di Jetis Wetan, Pedan, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (15/12). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/pd/16.

Situasi penegakan dan penikmatan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2016 masih memprihatinkan. Kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, belum berjalan secara optimal. Kewajiban setiap orang untuk menghormati hak orang lain juga semakin menjadi sikap yang langka di tengah memudarnya semangat toleransi.

Sebagai hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia, penikmatan HAM adalah sesuatu yang masih harus diperjuangkan. Tidak hanya dengan peluh dan air mata, bahkan juga nyawa.

Kita tentu belum lupa dengan terbunuhnya beberapa orang akibat bom Thamrin pada 14 Januari 2016 dan meninggalnya Intan Olivia Marbun (2,5 tahun) akibat terkena ledakan bom di depan gereja di Samarinda pada 13 November 2016. Begitu pula dengan aksi-aksi intoleran oleh berbagai kelompok yang mengatasnamakan keyakinan/agama terjadi sangat menonjol sepanjang tahun.

Terorisme dan aksi intoleran adalah dua isu HAM yang menyeruak ke ruang publik secara tajam pada 2016 dan mengakibatkan suasana kehidupan yang tidak aman dan membahayakan hak atas rasa aman dan hak hidup masyarakat.

Bisa dikatakan, 2016 adalah tahun dimana kehidupan masyarakat berada dalam suasana yang berbahaya (year of living dangerously).

Terorisme telah mengakibatkan hilangnya hak hidup dan hak atas rasa aman yang dijamin di dalam Pasal 28A dan Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945. Sepanjang 2016, setidaknya ada 13 aksi teror yang terungkap ke publik, yang terbaru adalah pengerebekan teroris di Purwakarta, Jawa Barat (26/12).

Aparat negara, khususnya kepolisian, bertindak sangat sigap dan aktif pasca ledakan bom Thamrin dan Samarinda, dengan melakukan penyisiran, pengungkapan jaringan teror, dan penangkapan terhadap para pelaku teror.

Kita sangat mengapresiasi keberhasilan Polri mengungkap dan menangkap tiga orang terduga teroris di Bekasi yang sudah menyiapkan bom panci untuk diledakkan di istana negara (13/12).

Juga dengan penangkapan teroris di Tangerang Selatan yang berencana meledakkan pos polisi di dekat Rumah Sakit Eka Bumi Serpong Damai (21/12) dan terduga teroris di Purwakarta yang diduga hendak meledakkan Waduk Jatiluhur (26/12).

Sebelumnya pencapaian Polri dan TNI yang berhasil melumpuhkan kelompok Santosa di Poso yang berakhir dengan tertembak matinya gembong Kelompok Mujahidin Timur itu pada Juli 2016.

Jaringan teroris tersebut telah mencerabut rasa aman dan ketenteraman masyarakat. Seakan-akan kita hidup dalam suasana yang dihantui dengan bahaya ancaman bom yang bisa terjadi di mana pun dan kapan pun.

Sinyalemen dari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang menyampaikan bahwa militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) sedang menyiapkan markas Asia Tenggara di Filipina selatan harus diwaspadai dan ditindaklanjuti dengan tindakan yang kongkret, karena wilayah itu sangat dekat dengan Tarakan dan Poso.

Penegakan hukum tentu tidak cukup untuk menghadapi aksi para teroris, karena persoalan ini berkelindan dengan banyak faktor, di antaranya ekonomi dan manipulasi keyakinan (agama).

Kasus Dian dan Solihin, pasangan yang hendak menjadi pelaku “bom pengantin” di Istana Negara adalah contoh bagaimana keluarga, khususnya perempuan, dimanipulasi keyakinannya untuk tujuan yang sangat jahat.

Meski demikian, patut juga dicermati tindakan Densus 88 yang tidak jarang menabrak rambu-rambu HAM, misalnya dalam kasus kematian terduga teroris Siyono asal Klaten, Jawa Tengah (Maret 2016), yang diduga akibat perlakuan semena-mena anggota Densus 88.

Kejadian salah tangkap terduga teroris oleh anggota Densus 88 juga masih sering kita dengar, sehingga profesionalisme pemberantasan terorisme harus terus diperbaiki. Tak terkecuali operasi penangkapan terduga teroris yang tidak jarang berakhir dengan tindakan mematikan terduga teroris sehingga memutus mata rantai penyelidikan lebih lanjut.

siyono-komnas
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas (kedua kiri) di kantor Komnas HAM terkait kasus kematian Siyono [Dok. Istimewa].
Dalam pendekatan berbasis HAM, penegakan hukum terorisme harus simultan dengan upaya pencegahan paham radikal dan deradikalisasi para mantan terpidana terorisme maupun mereka yang baru kembali dari Suriah (kelompok ISIS).

Paham dan cara melakukan aksi teror dengan mudah didapatkan di media-media online, bahkan mereka mempunyai pasukan online (cyber army) yang bertugas menyebarluaskan paham radikal secara masif dan sistematis serta merekrut banyak anggota, khususnya generasi muda (jihad selfie).

Gerakan teroris yang sangat terorganisir masih dihadapi secara parsial oleh pemerintah, dengan memblokir situs yang memuat paham atau konten terorisme maupun membangun situs untuk menyebarluaskan paham anti-terorisme.

Padahal, penyebaran ideologi teror yang sangat masif tidak bisa dihadapi secara parsial oleh pemerintah saja. Diperlukan gerakan masyarakat untuk menghentikannya, bahu membahu merebut ruang publik dengan mengencarkan konten dan pesan perdamaian serta kemanusiaan.

Mengutip kata Irfan Amalee (Peace Generation), menghadapi gerakan terorisme tidak bisa dengan “pendekatan proyek” dan sebagai “pekerjaan sampingan”, namun harus dihadapi oleh gerakan masyarakat (mass movement).

Tindakan Intoleran (Bigot)

Bigot adalah istilah dalam bahasa Inggris yang berarti “a person who is intolerant toward those holding different opinions” atau orang yang intoleran terhadap orang lain yang berbeda pendapat dengan dirinya.

Berbeda pendapat tentu hal yang wajar, apalagi dalam konteks demokrasi dan perbedaan keyakinan. Kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi serta berkeyakinan/beragama, adalah hak asasi setiap orang, sehingga harus dihormati dan dilindungi oleh negara (Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia).

Namun, jika seseorang atau sekelompok orang (organisasi) memaksakan kehendak atas keyakinan atau pendapatnya terhadap orang/kelompok lain dengan cara yang kasar, tentu menjadi masalah, karena akan menciptakan disintegrasi sosial, menganggu kerukunan masyarakat, dan melanggar hak orang lain.

Menghargai pendapat orang lain, termasuk kebebasan dalam menjalankan keyakinan dan agamanya, masih menjadi persoalan amat serius.

Tindakan intoleran yang terjadi di banyak tempat, misalnya di Bandung, Yogyakarta, dan Kupang, beberapa waktu lalu, adalah bentuk dari pemaksaan keyakinan/pendapatnya secara kasar dan melanggar hak pihak lain.

Sejarah aksi intoleran tidak terjadi tiba-tiba. Menurut UNSFIR (2003), dari 1998-2000 terdapat 297 kasus intoleran. Sepanjang 2008, terdapat 367 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (Setara Institute).

Pada 2009 terjadi 59 kasus intoleransi dan 81 kasus pada 2010 (Moderate Muslim Society). Pada 2011, terdapat 183 kasus intoleransi (The Wahid Insitute) dan 64 kasus pada 2012 (Elsam).

Pada 2013, ditemukan 245 kasus intoleransi (The Wahid Insitute). Pada 2014, ada 63 peristiwa dan 56 tindakan intoleran dan pada 2015 terdapat 197 peristiwa dan 236 tindakan intoleran (Setara Institute).

Di Bandung, ritual keagamaan umat Kristiani dibubarkan oleh ormas setempat dengan alasan melaksanakan ibadah tidak pada tempatnya (6/12). Baliho yang memuat gambar mahasiswi berjilbab yang dipasang oleh Universitas Kristen Sanata Dharma (UKSD) dan Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW), dipaksa untuk diturunkan oleh sekelompok massa (8/12). Alasannya, jilbab adalah simbol bagi muslimah (wanita Islam).

Di Kupang, Nusa Tenggara Timur, sebuah ormas melarang beberapa orang yang memakai atribut Muslim (gamis) yang hendak melakukan kunjungan dan memaksa mereka agar pulang kembali ke wilayahnya (9/12).

Kebebasan berkeyakinan dan beragama, yang melekat pada setiap individu, telah terganggu oleh ulah kelompok-kelompok masyarakat yang berpegang pada keyakinannya secara subyektif. Aksi saling berbalas ini harus dihentikan karena menganggu perikehidupan bangsa yang menghargai setiap perbedaan dan keyakinan.

Sikap dari Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang akan membawa ke ranah hukum kasus pembubaran ibadah umat Kristiani di Sabuga, Bandung, patut didukung dan ditiru kepala daerah lainnya, agar wibawa negara kembali tegak dan negara tidak boleh kalah oleh kelompok intoleran.

Terorisme dan aksi intoleran telah menciptakan budaya ketakutan di masyarakat untuk berbuat sesuatu, khususnya dalam menjalankan aktivitas dan keyakinan agamanya.

Lebih lanjut, terorisme adalah bentuk dari sikap dan tindakan intoleran dalam tingkatan yang sangat ekstrim, karena menghalalkan segala cara atas dasar keyakinan yang sesat. Maka, sangat jelas terorisme berdampak langsung atas HAM karena menghancurkan bangunan perdamaian dan penikmatan hak untuk hidup dan kebebasan.

Sebagai bagian dari HAM, sebagaimana diatur di Pasal 30 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, negara berkewajiban untuk menjamin terpenuhi dan terlindunginya hak atas rasa aman dan tenteram bagi setiap orang (tanpa terkecuali) dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kita mengapresiasi rencana Presiden Joko Widodo untuk membentuk satuan tugas yang terdiri atas berbagai lembaga dan individu guna mengatasi fenomena intoleran yang semakin umum dan berulang-memburuk sepanjang tahun.

Hal ini agar tidak berlanjut menjadi paham dan perilaku intoleran yang mengakar sampai di tingkat bawah dan bisa menyuburkan aksi terorisme, sehingga perlu tindakan yang sinergis dan komprehensif dari seluruh elemen bangsa.

Semoga satuan tugas tersebut bisa segera dibentuk dan bekerja untuk memulihkan suasana kebangsaan yang lebih toleran dan damai, menuju 2017 yang lebih ramah pada HAM.

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.