Selasa, April 23, 2024

Setelah Konstitusi Mengakui Penghayat Kepercayaan

Nurul Firmansyah
Nurul Firmansyah
Advokat dan Peneliti Hukum I Tertarik menggunakan pendekatan multidisplin & interdisplin (Socio-Legal) untuk telaah hukum.

Penganut penghayat kepercayaan, masing-masing Nggay Mehang Tana, Pagar Damanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim, mengajukan permohonan uji materil Pasal 61 Ayat (1) (2), dan Pasal 64 Ayat (1) (5) UU Nomor 23 Tahun 2006  jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) kepada Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon menyebutkan alasan pokok permohonan uji materil atas UU Adminduk. Bagi mereka, pengaturan pengosongan kolom agama dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik dalam UU tersebut merugikan hak konstitusional warga penghayat kepercayaan dan dinilai diskriminatif. Pengaturan pengosongan kolom agama berakibat pada sulitnya mereka mengakses dokumen kependudukan, seperti akte nikah dan akte kelahiran serta mencari pekerjaan.

Dalam konteks yang lebih luas, pengosongan kolom agama dalam KK dan KTP elektronik berkaitan dengan ihwal mendasar tentang status hukum penghayat kepercayaan dalam kerangka kewarganegaraan (citizenship).

Tiga Pilar Penting

Seperti diketahui, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 (Putusan MK 97/2016), Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon secara keseluruhan. Putusan MK 97 meletakkan tiga pilar penting jaminan konstitusional terhadap penghayat kepercayaan.

Pertama, putusan MK 97/2016 menyebutkan bahwa kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) (2) dan Pasal 64 ayat (1) (5) UU Adminduk bertentangan dengan konstitusi dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak termasuk “kepercayaan.” Mahkamah Konstitusi menggunakan penafsiran original intent dari rumusan Pasal 29 UUD 1945 untuk mempertegas gagasan awal tentang istilah “Kepercayaan” adalah bagian yang tidak terpisahkan dari istilah “Agama” dalam konstitusi kita.

Kedua, Putusan MK 97/2016 mempertegas hak atas agama, termasuk kepercayaan, adalah hak konstitusional warga (constitutional rights) dan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Hak tersebut bersifat “natural rights,” yaitu hak alamiah pada setiap manusia yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.

Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi mempertegas posisi Negara sebagai pengemban tanggung jawab (duty bearers) untuk memenuhi, melindungi dan menghormati setiap individu penghayat kepercayaan sebagai pemegang hak (rights holders).

Ketiga, Putusan MK 97/2016 meletakkan prinsip kepastian hukum dan persamaan di depan hukum sebagai dasar menguji konstitusionalitas UU Adminduk. Mahkamah Konstitusi menguji pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut secara substantif, yaitu bahwa pengosongan kolom agama bagi penghayat kepercayaan di dalam KK dan KTP elektronik melahirkan ketidakjelasan status hukum dalam administrasi kependudukan. Pengaturan tersebut melahirkan ketidakpastian hukum, melanggar prinsip persamaan di depan hukum dan bersifat diskriminatif.

Tiga pilar Putusan MK 97/2016 di atas adalah koreksi mendasar tentang posisi status kewarganegaraan (citizenship) penghayat kepercayaan untuk diletakkan kembali secara utuh sebagai warga negara. Status kewarganegaraan yang utuh adalah pintu masuk bagi penghayat kepercayaan untuk berpartisipasi secara setara dengan kelompok masyarakat lainnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya, dasar ratio legis Putusan MK 97/2016 sebenarnya adalah penolakan segala bentuk diskriminasi.

Pelaksanaan Putusan

Putusan MK 97/2016 sebagai negative legislation bersifat final dan mengikat. Sebagai putusan hukum yang tidak mengadili secara konkret (in concreto) persoalan hukum, namun mengadili norma hukum, maka mesti diiringi dengan pelaksanaan oleh pemerintah. Sebagai penerima mandat pelaksana keputusan, pemerintah mesti menyediakan aturan teknis dan perangkat yang memadai agar putusan MK 97/2016 terlaksana secara konkret.

Kementerian Dalam Negeri adalah kementerian yang berwenang untuk melaksanakan Putusan MK 97/2016 berdasarkan kewenangan dan bidangnya. Dalam konteks ini, Kementerian Dalam Negeri cukup melahirkan aturan pada tingkat Peraturan Menteri untuk memastikan perangkat teknis dan anggaran dalam pelaksanaan Putusan MK 97/2016 tersebut.

Dengan demikian, Putusan MK 97/2016 adalah pengakuan konstitusional terhadap penghayat kepercayaan dan momentum perubahan untuk mengembalikan marwah hak konstitusional warga negara yang non diskriminatif. Tentu saja perubahan tersebut akan bermakna jika pelaksanaan Putusan MK 97/2016 tersebut dilaksanakan secara konsisten dan konkret oleh pemerintah sebagai penerima mandat konstitusi.

Bacaan terkait:

Setelah Agama Leluhur Diakui Mahkamah Konstitusi

[Masih Ada] Problem Pasca Pengakuan Aliran Kepercayaan di KTP Oleh Mahkamah Konstitusi

Jokowi, Orang Rimba, dan Kekerasan Kultural

Suku Anak Dalam, KTP, dan Keadilan

Nurul Firmansyah
Nurul Firmansyah
Advokat dan Peneliti Hukum I Tertarik menggunakan pendekatan multidisplin & interdisplin (Socio-Legal) untuk telaah hukum.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.