Kamis, Maret 28, 2024

Ketika KPK Tersandera Angket DPR

agil oktaryal
agil oktaryal
Peneliti Indonesian Legal Raountbale (ILR), Jakarta

Di tengah derasnya arus desakan mundur Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi oleh banyak kalangan karena dinilai telah melanggar kode etik dan perilaku hakim, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik (Kamis, 8/2). Melalui Putusan No. 36-37-40/PUU-XV/2017, MK menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif dan bisa menjadi obyek angket oleh DPR.

Artinya, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya ke depan, KPK bisa dikontrol oleh DPR melalui instrumen hak angket yang dimilikinya. Artinya, oleh DPR, KPK diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, MK membatasi yang boleh diselidiki DPR tidak termasuk ihwal pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK.

Pasca putusan itu keluar, muncul perdebatan di tengah publik, putusan mana yang seharusnya ditaati, mengingat MK sebelumnya juga pernah memutus perkara serupa yang tercantum dalam Putusan No. 012-016-019/PUU-IV/2006, Putusan No. 19/PUU-V/2007, Putusan No. 37-39/PUU-VIII/2010, dan Putusan No. 5/PUU-IX/2011.

Inti empat putusan tersebut menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga independen dan tidak termasuk ke dalam cabang kekuasaan eksekutif sehingga tak dapat dijadikan obyek hak angket oleh DPR. Bahkan, untuk memastikan hal tersebut, independensi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia masih dapat ditelisik dari belasan putusan MK lainnya.

Tulisan Prof. Mahfud MD yang dimuat Kompas (10/2) menyatakan semua putusan MK secara sederajat bersifat final dan mengikat. Bahkan tidak serta merta putusan yang baru keluar bisa menggantikan putusan yang sudah ada sesuai asas lex posteriori derogat legi priori. Asas itu, lanjut Mahfud, hanya berlaku dalam pembentukan peraturan yang bersifat abstrak seperti dalam pembuatan UU, bukan untuk putusan-putusan pengadilan atas kasus konkret.

Kalau untuk putusan pengadilan yang sudah sama-sama inkracht, demi keadilan hukum dan menghindari ne bis in idem, yang harus berlaku adalah putusan yang pertama, tegas Mahfud. Benarkah logika hukum yang digunakan tersebut?

Menggantikan Putusan yang Lama

Jika keseluruhan pasal-pasal dalam UUD 1945 dilacak, MK merupakan satu-satunya lembaga yudisial yang putusannya bersifat final dan mengikat, artinya lansung berlaku semenjak dibacakan tanpa ada upaya hukum lainnya (inkracht). Dalam perkembangan teori hukum tata negara, putusan yang seperti ini hanya bisa diubah melalui putusan yang setara. Dalam bahasa lain, putusan MK terdahulu hanya bisa diubah oleh putusan MK yang terbaru untuk perkara yang sama.

Hal ini juga berlaku bagi Putusan MK No. 36-37-40/PUU-XV/2017 yang menyatakan KPK bisa dijadikan obyek hak angket oleh DPR. Perihal asas ne bis in idem (seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap), ini sejatinya diberlakukan pada perkara konkret yang putusannya tidak bersifat erga omnes (berlaku untuk semua) seperti pidana, perdata, dan tata usaha negara. Sementara di MK, putusannya mengikat untuk siapa pun semenjak dibacakan. Bahkan, jika asas-asas peradilan yang berlaku khusus di MK ditelusuri, asas ne bis in idem tidak dimasukkan menjadi salah satu di antaranya.

Benar jika asas ini diberlakukan secara umum untuk semua peradilan. Tetapi, khusus untuk MK, menurut saya, asas ini berlaku ketika suatu permohonan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang masuk dalam tahap pemeriksaan pendahuluan di MK. Dalam tahap ini, Pasal 60 ayat (1) UU No. 8/2011 tentang Perubahan atas UU No. 24/2003 tentang MK menyatakan bahwa “terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”.

Dalam konteks ini, MK bisa menggugurkan permohonan Pasal 79 ayat (3) UU No. 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menjadi dasar bagi DPR untuk melakukan angket terhadap KPK beberapa waktu terakhir dengan alasan ne bis in idem.

Namun, persoalannya, MK tidak menggugurkan permohonan tersebut dan meneruskannya ke dalam pemeriksaan pokok perkara hingga vonis yang dijatuhkan pada Kamis (8/2) lalu. Artinya, MK menganggap Pasal 79 ayat (3) UU No. 42/2014 yang diujikan tidaklah ne bis in idem. Hal ini wajar karena UU No. 42/2014 yang diujikan ke MK adalah UU yang berbeda dengan UU yang pernah diuji sebelumnya, meski obyek yang diuji konstitusionalitasnya sama, yaitu hak angket DPR.

Oleh karena itu, semenjak putusan dibacakan pada Kamis lalu, maka putusan MK No. 36-37-40/PUU-XV/2017 berlaku mengikat dan menggantikan putusan yang telah ada sebelumnya, terutama untuk perluasan makna dari obyek hak angket DPR.

Tersandera Angket

Berlakunya Putusan MK No. 36-37-40/PUU-XV/2017 yang menempatkan KPK sebagai salah satu obyek hak angket DPR sedikit banyak tentu membuat komisi antirasuah ini akan tersandera oleh lembaga politik seperti DPR. Ke depan, setiap kinerja KPK disinyalir kuat akan terus “diawasi” oleh DPR. Hak angket akan menjadi sarana paling jitu untuk melakukan perlawanan balik, apalagi jika perkara yang ditangani KPK bersangkut-paut dengan DPR. Kasus megakorupsi KTP elektorik menjadi bukti paling kentara bahwa hak angket itu bisa digunakan untuk menganggu kinerja KPK.

Namun, untuk kasus yang satu ini, hasil-hasil Pansus Angket DPR yang ada sekarang ini tidak serta merta mengikat KPK, meski Putusan No. 36-37-40/PUU-XV/2017 telah dibacakan pada 8 Februari 2017 lalu. Hal ini dikarenakan putusan MK berlaku ke depan (prospective), tak bisa dilakukan secara surut (retroaktive). Perlu diketahui, Pansus terbentuk sebelum putusan tersebut dikeluarkan atau sekitar Juni 2017. Bahkan pada waktu Pansus dibentuk, terdapat empat putusan MK yang menyatakan KPK bukan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif yang tak dapat diangket, seperti Putusan No. 012-016-019/PUU-IV/2006, Putusan No. 19/PUU-V/2007, Putusan No. 37-39/PUU-VIII/2010, dan Putusan No. 5/PUU-IX/2011.

Karenanya, putusan MK yang baru dikeluarkan tersebut tidak bisa dijadikan alas legitimasi bagi DPR untuk membenarkan tindakannya dalam meng-angket KPK untuk kasus KTP elektronik.

Kembali pada kegelisahan akan tersanderanya KPK oleh DPR pasca Putusan No. 36-37-40/PUU-XV/2017 dikeluarkan. Perlu diingat, MK dalam putusan tersebut telah mengecualikan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK tidak dapat dijadikan obyek angket. Artinya, DPR haram untuk merecoki kinerja KPK yang berkaitan dengan tahapan tersebut. Namun, yang harus diwaspadai adalah MK juga tidak membuat batasan jelas tentang hal yang bisa diangket oleh DPR.

Karena itu, bisa saja kewenangan yang diberikan MK kepada DPR menjadi pintu masuk bagi DPR untuk mengutak-atik pelaksanaan tugas KPK, bahkan tak tertutup kemungkinan DPR akan memberanikan diri untuk masuk ke dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK. Maka, harus ada ketegasan sampai mana hak angket itu boleh dilakukan DPR dan upaya apa yang dapat dilakukan KPK jika DPR masuk ke dalam ranah yang telah dilarang oleh MK.

Berkaitan dengan ini, pidana obstruction of justice (perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum) dapat dijerat ke DPR jika berani masuk ke dalam ranah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK. Dengan cara ini, harapan tentu muncul bahwa putusan MK tidak menjadi kerangkeng yang terus menyandera KPK.

agil oktaryal
agil oktaryal
Peneliti Indonesian Legal Raountbale (ILR), Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.