Jumat, April 19, 2024

Angket Akal-akalan

Hifdzil Alim
Hifdzil Alim
Direktur HICON Law & Policy Strategies.
Perwakilan Masyarakat Peduli Pemberantasan Korupsi Natalia Soebagjo (kanan), Betti Alisjahbana (kiri) dan Zainal Arifin Mochtar (tengah) memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/4). Mereka meminta DPR tidak mencampuri kewenangan penegakan hukum KPK melalui pengajuan hak angket oleh Komisi III DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Saya menunggu waktu. Apa gerangan materi angket Komisi Pemberantasan Korupsi yang bakal disusun DPR? Dan tibalah saatnya.

Jumat, 28 April 2017, DPR menerjang pendapat publik supaya tak meloloskan usul penggunaan hak angket ke KPK. Rapat paripurna DPR, melalui forum yang cacat formil, mengetok palu persetujuan angket. Saya tidak habis pikir.

Sabtu, 29 April 2017, beredar materi hak angket ke grup percakapan Whatsapp. Di bagian pendahuluan, DPR menyebut KPK harus menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana disebut dalam Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002. Itu undang-undang yang mengatur kelembagaan, tugas serta kewenangan KPK.

Supaya jelas, saya sertakan bunyi pasalnya, “Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.”

Pada bagian itu, sebenarnya kontroversi tentang hak angket DPR sudah terbuka. Parlemen tampaknya keliru menafsirkan peraturan. Bukankah laporan berkala sebagai bentuk tanggung jawab KPK ke publik telah disampaikan melalui laporan tahunan? Dan bukankah itu juga mudah diakses oleh publik? Secara hukum, Pasal 20 ayat (1) UU KPK terlalu lemah jika digunakan sebagai landasan penyelidikan angket.

Untuk menguatkan materi angketnya, DPR menilai KPK telah terindikasi melanggar prinsip dasar negara hukum demokratis dalam melaksanakan kewenangannya.

Baiklah, silakan ditentukan terlebih dulu, mana prinsip negara hukum yang dilanggar oleh komisi antikorupsi? Negara hukum demokratis—baik dengan model rechtstaat maupun rule of law—memiliki beberapa prinsip. Satu di antaranya, pelaksana kekuasaan negara diberi kewenangan yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apakah maksud frasa “KPK terindikasi melanggar prinsip dasar negara hukum demokratis dalam melaksanakan kewenangannya” itu adalah KPK tidak melaporkan secara berkala pelaksanaan kewenangannya?

Biar gamblang, cara KPK mempertanggungjawabkan kinerjanya ke publik diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU KPK sebagai berikut: wajib audit keuangan, menerbitkan laporan tahunan, dan membuka akses informasi. Apakah KPK tidak memenuhi tiga cara pertanggungjawaban itu, sehingga melanggar prinsip negara hukum demokratis? Silakan diuji.

Saya sendiri sudah mengujinya. Mudah saja mengunduh laporan tahunan KPK sejak 2009 sampai 2016. Semuanya lengkap. Lalu di mana titik melanggar prinsip negara hukumnya? Apakah DPR mengada-ada saja dengan hak angket? Atau apakah segelintir oknum anggota DPR mengada-ada saja dengan hak angket?

Mari melangkah ke substansi materi angket. DPR menguraikan empat hal yang perlu diangket KPK. Pertama, tata kelola anggaran. Kedua, tata kelola dokumentasi dalam proses hukum penindakan dugaan kasus korupsi. Ketiga, tata kelola informasi dan komunikasi publik. Keempat, adanya dugaan konfik internal di tubuh KPK.

Minggu, 30 April 2017, saya serius menelaah masing-masing perihal tentang KPK yang mau diangket oleh DPR. Telaah secara berurutan. Pada soal tata kelola anggaran, DPR menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan KPK Tahun 2015. Tidak jelas dari mana asal laporan tersebut. Apakah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kementerian yang mengawal reformasi birokrasi, Satuan Pengawas Internal (SPI) atau lainnya, karena DPR tidak mencantumkannya dalam materi angket.

Anggap saja LHP Kepatuhan berasal dari BPK. Lembaga audit negara itu pada 2015 menerbitkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi KPK. Opini tertinggi dari auditor kepada auditee atas kepatuhannya dalam lingkup keuangan—dan kinerja.

Apakah penilaian WTP bisa dibuat sebagai dasar angket? Jika ya, maka tak perlu lagi lembaga audit negara. Toh, apa pun hasilnya—bahkan untuk opini tertinggi—tetap saja DPR dapat meluncurkan angket. Bukankah hal ini termasuk pelecehan terhadap auditor?

Katakanlah LHP Kepatuhan berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pada 2015, KemenPAN & RB mengeluarkan nilai atas evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) terhadap KPK. Skornya 80,89. Termasuk kategori A. Skor tersebut meningkat dari tahun 2014, yakni 80,46.

Apakah prestasi demikian dapat dipakai untuk landasan angket? Jika ya, maka tak perlu lagi setiap lembaga membersihkan kinerjanya. Toh, apa pun hasilnya, tetap saja DPR dapat meluncurkan angket. Bukankah hal ini bisa menurunkan semangat birokrasi untuk mencapai pelayanan yang prima?

Sebut saja LHP Kepatuhan berasal dari Satuan Pengawas Internal. Pada 2015, Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK—semacam SPI—juga melakukan audit dan reviu. Tak tanggung-tanggung, ada tujuh jenis kegiatan pengawasan yang dilakukan. Mulai dari reviu LAKIP dan penetapan target kinerja; reviu sistem akuntabilitas kinerja KPK; reviu evaluasi kinerja atas piutang penerimaan negara bukan pajak, manajemen barang bukti, barang sitaan, dan barang rampasan tahun 2005-2014; asesmen penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI); reviu laporan keuangan per semester; reviu Rencana Kegiatan dan Anggaran tahun 2016; serta reviu RK BMN tahun anggaran 2016.

Direktorat PI KPK memberikan persepsi yang baik terhadap lembaganya. Terlepas model pengawasan ini berasal dari internal, apakah persepsi baik itu bisa diambil sebagai alasan angket? Jika ya, maka tak perlu lagi SPI. Toh, apa pun hasilnya, tetap saja DPR dapat meluncurkan angket. Bukankah hal ini dapat membuat pengawasan internal stagnan?

Senin, 1 Mei 2017, saya memutuskan untuk tidak membahas tiga perihal alasan angket berikutnya. Alasan pertama dari materi pengajuan angket saja sudah sangat lemah. Terlebih ngawur, karena menafikan hasil dua pengawasan eksternal dan satu pengawasan internal.

Akhirnya, saya sampai pada kesimpulan, ini hanyalah angket akal-akalan.

Hifdzil Alim
Hifdzil Alim
Direktur HICON Law & Policy Strategies.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.