Kamis, April 25, 2024

Freeport dalam Tafsir Korupsi Politik

Wiwin Suwandi
Wiwin Suwandi
Anggota Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan dan alumnus Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar.
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua, Selasa (19/8). PTFI menggenjot kembali produksi mineral pasca larangan ekspor konsentrat dari 100 ribu ton perhari atau 40 persen dari kondisi normal, menjadi 230 ribu ton per hari sesuai kondisi sebelumnya. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/Koz/nz/14.
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua, Selasa (19/8/2014). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

Korupsi politik terkait dengan kuasa jabatan yang melekat pada seseorang. Kuasa jabatan itu bisa berasal dari jabatan politik di partai politik, serta kuasa jabatan yang melekat sebagai pejabat/penyelenggara negara. Kuasa jabatan itu digunakan untuk mempengaruhi keputusan-keputusan politik atau tindakan hukum yang bertentangan dengan hukum dan kepentingan rakyat banyak.

Skandal lobi saham di PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto (SN) yang tengah bergulir di Majelis Kehormatan Dewan (MKD) saat ini adalah bukti otentik praktek korupsi politik. Bagaimana pengaruh jabatan itu digunakan untuk mempengaruhi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 2021 nanti. Meski bukan pertama kali, kasus ini cukup menghebohkan karena dilakukan oleh seorang Ketua DPR, sekaligus kader sebuah partai besar.

Proses sidang di MKD mesti didudukkan dalam konteks menjaga marwah dan kehormatan DPR, sekaligus membuka secara terang benderang dan mendorong langkah hukum yang mesti diambil.

Kasus ini bisa ditinjau dari tiga aspek. Pertama, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) terkait konflik kepentingan. Konflik kepentingan yang tertera dalam UU ini adalah “kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.”

Tindakan SN telah melanggar UU AP karena menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Dalam rekaman transkrip yang tersebar, ia berupaya meyakinkan perpanjangan kontrak karya tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPR. SN telah bertindak di luar tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR. UUD 1945 dan  UU MD3 hanya menyebut bahwa DPR memiliki 3 (tiga) fungsi: legislasi, pengawasan dan anggaran. Tidak ada satu pasal dalam undang-undang itu yang membolehkan anggota DPR menjadi makelar atau calo proyek.

SN juga gagal membangun alasan “sudah menjadi kewajiban anggota dewan untuk bertemu dengan masyarakat”. Pertanyaannya, apakah pertemuan itu terkait kepentingan konstituen SN di daerah pemilihannya? Serta apakah kepentingan di balik pertemuan itu demi bangsa dan negara, atau hanya kepentingan SN dan kroninya? Kepemimpinan di DPR bersifat kolegial serta pengambilan keputusan melibatkan seluruh fraksi. Jika menyimak transkrip yang beredar, perbincangan tersebut hanya mewakili kepentingan SN dan kroninya.

Kedua, tindakan SN telah memenuhi kualifikasi “memperdagangkan pengaruh dalam jabatan” (trading in influence). Dalam Pasal 18 UNCAC (UU No 7 Tahun 2006) tentang Memperdagangkan Pengaruh dipandang sebagai kejahatan yang bisa dipidana. Dengan identitas sebagai ketua DPR, SN telah “berdagang pengaruh” untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Pasal 18 UNCAC ini menjadi pintu masuk untuk mengusut praktik gratifikasi dan suap yang kuat diduga terjadi.

Ketiga, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi mengatakan “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara…” Tindakan SN telah “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan (abuse of power), kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau keduduan (sebagai ketua DPR)”. Unsur “merugikan keuangan negara” tidak mesti harus dibuktikan secara materil terlebih dahulu, karena kata “dapat” dalam undang-undang ini bisa ditafsirkan “berpotensi/akan terjadi”.

Menunggu hasil di MKD, seyogianya penegak hukum mulai mengusut unsur korupsi di dalamnya. Kasus ini juga bisa digiring pada pasal pemufakatan jahat dalam KUHP untuk membongkar korupsi politik di belakangnya. Ini adalah kerja-kerja mafia berbalut jabatan sebagai penyelenggara negara. Amanah Pasal 33 UUD 1945 “pengelolaan sumberdaya alam digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Bukan untuk kemakmuran elit pejabat, keluarga, serta kroninya.

Wiwin Suwandi
Wiwin Suwandi
Anggota Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan dan alumnus Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.