Jumat, April 19, 2024

Fahira Idris dan Fikih Minuman Keras

Rumail Abbas
Rumail Abbas
GusDurian Jepara, Peneliti budaya pesisiran di Yayasan Rumah Kartini, tinggal di: @Stakof
Pengagas gerakan Say No To Miras Fahira Idris (kanan) menunjukkan buku dan kaos bertuliskan Anti Miras di Jakarta, Senin (3/3). REPUBLIKA/Tahta Aidilla

Dari kacamata fiqih (Hukum Islam), minuman keras (miras) jenis apa pun hukumnya jelas haram. Peminumnya sudah jelas berlumuran dosa, hampir menyamai syirik. Sudah tidak dapat lagi ditawar, titik. Begitulah cara pandang fikih, dari segala definisinya yang paling minimalis tidak akan terlepas dari sifatnya yang formalistik. Permasalahannya sekarang: apakah polemik miras dapat diselesaikan hanya dengan referensi fikih formalistik?

Sulit untuk menolak bahwa tidak semua penduduk Indonesia beragama Islam dan masing-masing memiliki pandangan keharaman tersendiri tentang miras dalam ajarannya yang legal-formal. Bahkan terdapat kelompok yang mengonsumsi miras hanya berangkat dari kebiasaan/kearifan lokal. Jadi, sekoyong-konyong melarangnya atas nama “aturan pemerintah” tidak lebih hanya mencari penyakit.

Mustahil melarang sebagian Muslim untuk menyelesaikan seluruh permasalahan kehidupan dengan merujuk kepada agama secara fikih legal-formal. Selugu apa pun Fahira Idris, sekadar memberi contoh, tetaplah dia seorang muslimah yang memiliki cara pandang sendiri tentang “teori solusi”.

Fahira menganggap miras sebagai biang kerok permasalahan amoralitas, dan dengan sangat relijius ia mengira tidak ada solusi yang mampu menjawabnya selain keikutsertaan agama dalam peraturan. Sangat tidak mungkin melarang Fahira untuk memahami “teori solusi” dengan kepalanya sendiri.

Peluang yang mungkin terbuka adalah menawarkan kepada mereka bahwa fikih sangat terbuka untuk tawaran-tawaran istishlah (kemaslahatan). Di samping menyelesaikan masalah secara legal-formal, fikih juga mempertimbangkan segi kemudaratan. Kemudaratan di sini bukan soal entitas miras, tapi lebih kepada koersi negara dalam pelarangan mengonsumsi miras jika dipandang secara fikih dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan.

Fikih dapat menganalisa manakah yang lebih baik (tahsiniyat), mana yang lebih dibutuhkan (hajjiyat), dan manakah yang lebih minim daruratnya (dlaruriyat) dari perkara “ya atau tidaknya” pelarangan mengonsumsi miras. Pada akhirnya sakralitas fikih yang selama ini dianggap kaku menjadi lebih lunak dan relevan karena mempertimbangan konteks kemaslahatan.

Gerakan anti-miras yang mengacu pada agama memiliki argumen yang sama lemahnya dengan argument parlemen Amerika Serikat yang sempat melarang miras sepanjang 1920-1933 silam. Logika konyol yang tidak memiliki reasoning memadai: dampak kriminal yang ditimbulkan dari miras akan selesai dengan aturan pelarangan. Sama tidak memadainya alasan bahwa angka pemerkosaan terhadap perempuan akan berkurang melalui pelarangan busana yang tidak islami.

Logika ngawur ini akan luput menangkap faktual di lapangan bahwa kejahatan bukan berangkat dari tubuh yang telanjang, melainkan karena otak kotor yang diumbar. Maka, logika pelarangan miras seperti di atas akan selalu luput menangkap secara faktual bahwa maraknya kejahatan bukan karena mudahnya akses mendapatkan miras, tapi lantaran manusianya sendiri yang berwatak jahat.

Alih-alih mengurangi angka kriminalitas, pasca penerapan aturan ini dalam setahun saja penyelundupan di Amerika kian marak, perampokan tidak malah turun (melonjak 9%), dan pembunuhan justru meningkat 12%. Belum lagi pertikaian antar-geng dalam memperebutkan pasar alkohol ilegal yang hampir dipastikan bakal memunculkan preman-preman kelas berat dan sarat korban.

Karena pasar gelap membutuhkan penanganan yang lebih rumit daripada pasar legal, sudah pasti untuk mengawasi ini anggaran kepolisian Amerika naik 11,4%. Jika miras menjadi aktor di balik layar naiknya kriminalitas di Amerika, logikanya angka kriminal kian berkurang dengan adanya pelarangan. Sayangnya fakta tidak berbicara demikian.

Peluang yang mungkin terbuka adalah pemindahan wacana fikih yang baku. Ketika rujukan fikih hanya berkutat pada legal-formal, karenanya mau tidak mau pelarangan miras harus diterapkan secara sporadis dan kaku, maka untuk kasus miras dapat mengesampingkan hal itu terlebih dahulu. Fikih dapat mencontoh regulasi miras di Rusia, negara yang mengonsumsi miras selumrah masyarakat Indonesia menyajikan teh di rumah-rumah, bahwa meminum miras sangat dilarang di tempat umum.

Atau dapat meniru Jerman, di mana yang diregulasi bukan tempat penjualan miras, namun usia pembeli mirasnya; batas minimal pembeli miras adalah 16 tahun, dan jika menyertakan orang tua maka batasan umurnya diturunkan 14 tahun. Negara bagian Baden-Wurttemberg pun laik untuk dicontoh, di mana transaksi miras sangat dilarang di antara jam 10 malam hingga jam 5 dini hari.

Tepat di sini fikih memiliki celah lagi sebagai problem solver. Manifestasi dari penafsiran Qur’an-Sunnah yang tidak lagi kaku nun absurd: melahirkan permasalahan lain. Sampai di sini fikih harus melihat Rusia dan Jerman sebagai konteks permasalahan ijtihad istishlahy (kemaslahatan). Prinsip kemaslahatan yang hendak dicapai adalah ketertiban umum.

Tumpuan fikih ishtishlahy ada pada maqashid al-syariah (maksud pensyariatan): dengan memperketat regulasi maka akan lebih tepat memberikan solusi. Bukannya dengan cara menutup satu celah dosa di satu titik namun membuka celah dosa lain di titik-titik yang berbeda (pasar alkohol ilegal, atau kenaikan angka kematian karena miras oplosan murahan) yang lebih menakutkan.

Ketika pelarangan miras justru tidak berjalan secara efektif (alih-alih memperburuk), maka tidak perlu ada keraguan untuk mencabutnya dan memikir ulang kembali. Membolehkan miras namun dengan regulasi yang sangat ketat jauh lebih memenuhi ruh tasyri` daripada konyol melarang miras lewat peraturan pemerintah. Anda tidak perlu khawatir, karena ijtihad istishlahy di atas tidak kurang fikihnya dengan fikih legal-formal.

Terkait:

Mengapa Fikih (Anti) Terorisme?

Rumail Abbas
Rumail Abbas
GusDurian Jepara, Peneliti budaya pesisiran di Yayasan Rumah Kartini, tinggal di: @Stakof
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.