Sabtu, April 27, 2024

Upah Minimum Buruh Garmen dan Kegagalan Negara

Cania Citta Irlanie
Cania Citta Irlanie
Mahasiswi S1 Ilmu Politik Universitas Indonesia. Mengimani kebebasan individu dan kemanusiaan.

Aksi buruh korban PHK di pabrik tekstil di Yogyakarta, Agustus 2016. [Sumber: CNN Indonesia/Antara Photo/Andreas Fitri] Atmoko
Sabtu, 15 Juli 2017, Pemerintah Kota Depok menetapkan upah minimum khusus (UMK) buruh garmen sebesar Rp 1,4 juta per bulan. Angka ini ditetapkan dalam rapat yang dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, wali kota dan bupati di Jawa Barat, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta perwakilan serikat pekerja.

 

Sebelumnya, pengusaha garmen di Jawa Barat mengeluhkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku sama rata di semua sektor. Pada Mei 2017, pengusaha garmen dari Bogor, Bekasi, Depok, dan Purwakarta melalui Apindo meminta Gubernur menetapkan UMK untuk buruh garmen, karena apabila mengikuti UMP, pengusaha tidak sanggup membayar dan akan gulung tikar.

Apabila industri tutup, terdapat hampir 100 ribu buruh yang akan terdampak. Hal ini yang akhirnya menjadi desakan untuk pemerintah bergegas menetapkan UMK buruh garmen. Pengusaha juga didesak oleh klien dari Amerika dan Eropa yang tidak mau memesan barang apabila perusahaan tidak taat aturan.

Akhirnya, tercetuslah angka UMK di masing-masing kota. Di Depok, jumlahnya nyaris setengah upah minimum kota Depok yang mencapai Rp 3,29 juta. Pemerintah berharap kesepakatan ini menjadi solusi terbaik bagi industri dan pekerja.

Bisnis Garmen dalam Krisis

Sejak tahun 2015, banyak pabrik dari sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) gulung tikar karena rupiah melemah malah dibarengi dengan kenaikan UMP terus-menerus. Buruh yang di-PHK mencapai 30.000 orang. Pabrik garmen di Bogor pun nyaris bangkrut namun bertahan dengan utang mencapai Rp 15 miliar.

Persaingan industri ini juga semakin ketat, terutama dengan pesaing terberat adalah Vietnam. Pada tahun 2000, Indonesia berada di peringkat 6 industri TPT dunia, sementara Vietnam menduduki posisi 82. Hari ini, Vietnam sudah berdiri di posisi 1 Asia, mengalahkan Kamboja dan Cina.

Krisis dalam bisnis garmen dapat menjadi masalah serius bagi negara. Hingga tahun 2015, jumlah buruh yang diserap sektor TPT mencapai 1,6 juta orang dan 600 ribu di antaranya ada di pabrik garmen. Apabila perusahaan tidak dapat kesempatan bernapas dan terus dicekik kenaikan upah buruh setiap tahunnya, PHK akan terus terjadi. Dari puluhan ribu orang bukan tidak mungkin mencapai ratusan ribu orang.

Kenaikan upah sendiri ditetapkan melalui negosiasi antara Apindo dengan serikat pekerja. Tuntutan dari buruh kadang menjadi bumerang bagi diri mereka sendiri. Buruh tidak peduli dengan situasi bisnis yang dihadapi perusahaan dan tidak memikirkan upah mereka datang darimana.

Yang mereka tahu adalah ada upah yang harus mereka terima dan harus sebesar yang mereka butuhkan. Banyak perusahaan terpaksa tutup karena risiko yang harus mereka tanggung terlampau besar dan negara tidak ada sensitivitas untuk menyelamatkan industri.

Intervensi Negara yang Salah Arah

Di tahun 2015, kebijakan negara secara tidak langsung turut berkontribusi menghancurkan industri garmen. Di saat bersamaan, pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) dan UMP yang di beberapa provinsi mencapai 70%. Sementara asyik melakukan intervensi regulasi, negara tidak bekerja secara market-sensitive.

Negara tidak peduli kondisi pasar seperti apa, yang penting ia menetapkan regulasi yang dianggap tepat. Hal ini juga mungkin dikarenakan desakan dari bawah, dalam hal ini buruh. Dengan kata lain, buruh juga turut andil dalam kebangkrutan usaha tempat mereka mencari nafkah.

Penerapan floor-price baik dalam pasar kerja maupun barang dan jasa tidak akan pernah berdampak baik terhadap bisnis. Kecuali rigidasi ambang harga ini bisa bersinergi dengan dinamika pasar, seperti yang dilakukan Cina dan Vietnam.

Batasan upah selalu disesuaikan dengan kondisi bisnis sektor terkait. Upah minimum Vietnam dengan Indonesia cenderung berimbang, tapi jam kerjanya beda 20%. Buruh Indonesia kerja 8 jam lebih singkat dibanding buruh Vietnam per minggu dengan fasilitas yang lebih banyak (seperti tunjangan, jumlah libur, dan jaminan kesehatan yang lebih tinggi).

Batasan upah, jam kerja, hari libur, dan lain sebagainya sudah diatur dalam regulasi yang dibuat negara, tentu saja tanpa sensitivitas pasar. Padahal, negara bisa melakukan intervensi yang lebih bermanfaat dan pro-bisnis.

Salah satunya membuat kesepakatan dagang sebaik mungkin dengan negara lain, terutama dalam konteks bisnis garmen, yaitu Amerika, importir terbesar TPT dunia. Di awal tahun 2016, kita kecolongan start dari Vietnam dalam Trans-Pacific Partnership (TPP).

Dengan masuknya Vietnam dalam TPP, bea masuk produk TPT Vietnam menjadi sangat rendah, bahkan bisa mencapai nol persen. Sementara Indonesia membayar bea dengan tarif normal. Akhirnya, harga tidak bisa bersaing.

Pemerintah bisa membantu industri bangkit dengan membangun lebih banyak kerja sama dagang yang meringankan beban pebisnis, terutama urusan beacukai. Selain itu, pemerintah juga harus menyudahi perizinan rumit yang merepotkan dan seringkali membingungkan bagi pengusaha.

Dalam konteks industri TPT, kita juga sulit bersaing melawan Vietnam yang sudah semakin matang dari hulu ke hilir. Sementara di Indonesia, urusan perizinan dan pungutan liar menyulitkan pengusaha membangun bisnis baru, baik dari sisi hulu maupun hilir. Sampai hari ini, kita masih harus impor bahan baku karena ketiadaan produsen di sini.

Cania Citta Irlanie
Cania Citta Irlanie
Mahasiswi S1 Ilmu Politik Universitas Indonesia. Mengimani kebebasan individu dan kemanusiaan.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.