Kamis, Maret 28, 2024

Mewaspadai Defisit Pajak

Alexander Michael Tjahjadi
Alexander Michael Tjahjadi
Research Intern Centre for Strategic and International Studies (CSIS). Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.

Tepat dua pekan lalu, Robert Pakpahan dilantik sebagai Kepala Direktorat Jenderal Pajak. Di tengah antusiasme berita yang ada, terdapat satu hal yang harus diangkat, yaitu masalah perpajakan yang masih seperti benang kusut. Setidaknya, defisit pajak mengarah ke 2,7 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Defisit yang besar mengakibatkan ketidakpercayaan bisnis terhadap pemerintah dalam mengelola keuangan negara.

Selain itu, hal ini juga mengisyaratkan pemerintah terus berusaha menyelesaikan permasalahan dasar dari pajak, terutama terkait penerimaan pajak. Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi defisit yang melebar tersebut.

Pertama, target penerimaan pajak yang susah dicapai. Dalam APBN-P 2017, target penerimaan pajak adalah sebesar Rp 1.238 triliun, sedangkan pada Oktober realisasi baru mencapai Rp 869 triliun. Kurang lebih terdapat Rp 369 triliun yang harus dicari dengan jangka waktu yang singkat, hal ini membuat Direktorat Jenderal Pajak akan bekerja keras hingga akhir bulan untuk mengejar realisasi penerimaan negara.

Bukan hanya pada tahun ini saja defisit anggaran terjadi. Menurut Kata Data, sejak tahun 2007, defisit anggaran mencapai 1,2 persen terhadap PDB. Namun, kondisi ini makin parah di tahun 2016 yaitu di angka 2,4 persen terhadap PDB. Jika pada tahun ini, defisit mencapai 2,9 persen, maka defisit ini merupakan yang terburuk sepanjang sejarah reformasi.

Padahal, berkali-kali Menteri Keuangan sudah mengatakan agar kepala Direktorat Jenderal Pajak berusaha mendapatkan penerimaan pajak secara maksimal, tentu dengan tidak menekan dunia usaha. Dengan jangka waktu yang pendek selama Desember, saya menduga Direktorat Jenderal Pajak akan berusaha untuk menarik pajak dari data-data yang sudah diperoleh dari program amnesti pajak tahun ini. Sesuatu yang harus diperhatikan pemerintah adalah prinsip kehati-hatian dalam penggunaan data tersebut.

Jangan sampai mereka yang sudah taat membayar pajak makin terbebani dengan petugas pajak. Maka, yang perlu dilakukan Dirjen Pajak adalah ekstensifikasi pajak atau penambahan wajib pajak dari data yang tersedia. Hal ini harus menyasar mereka yang mengemplang pajak.

Kedua, reformasi institusi pajak. Reformasi institusi pajak tidak terlepas dari sistem penerimaan pajak yang jelas. Menurut ekonom M. Chatib Basri, Indonesia membutuhkan ruang fiskal yang lebih besar di tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu. Dengan lemahnya penerimaan negara, pemerintah tidak bisa melakukan pembangunan secara menyeluruh.

Hal ini akan menjadi kendala terutama dalam pembangunan proyek besar pemerintah, misalnya infrastruktur. Ketika dana tidak tersedia, maka pemerintah akan menggunakan sumber pembiayaan lain, terutama utang maupun pinjaman.

Di lain sisi, Indonesia memiliki tingkat penerimaan pajak paling rendah dibandingkan negara lain. Pada tahun 2017, Dana Moneter Internasional (IMF) meramalkan bahwa pajak hanya menyumbang sebesar 14 persen terhadap PDB, jauh dengan negara-negara industri lainnya. Hal ini membuat ruang fiskal pemerintah sangat terbatas dan membuat inovasi pemerintah semakin berkurang dalam membuat program yang berkualitas.

Lalu, bagaimana dengan solusi untuk mengatasi ruang fiskal yang terbatas? Menurut saya, Indonesia memiliki potensi pemajakan terhadap layanan jasa ekonomi digital atau e-commerce yang besar. Dari sisi pengguna, sekitar 133 juta orang atau lebih dari 50 persen populasi menggunakan telepon seluler. Tingkat penetrasi telepon seluler yang tinggi akan mendukung layanan ekonomi digital. Ada potensi transaksi e-commerce yang terus meningkat. Beberapa lembaga internasional meramalkan bahwa pada tahun 2020, akan ada  Rp 1.700 triliun yang dihasilkan dari transaksi e-commerce (Katadata)

Di balik angka yang besar tersebut, ada potensi penerimaan pajak. Menurut saya, aturan dari pajak harus jelas dalam menghadapi konsumen dan produsen. Satu hal yang patut dihindari adalah memberatkan produsen sehingga bisnis ekonomi digital tidak berkembang. Pemerintah sudah berusaha untuk meningkatkan perusahaan raksasa (unicorn) dalam ekonomi digital.

Selain itu, Dirjen Pajak perlu menganalisis pasar konsumen dalam e-commerce.  Dengan berbagai macam konsumen, jangan sampai pajak memberatkan kelas menengah, karena kelas ini yang menjadi pendorong konsumsi. Hal ini mengakibatkan pemajakan perlu dilakukan terutama untuk barang-barang dengan harga yang tinggi dan dibeli oleh kelas atas.

Untuk mengatasi permasalahan jangka pendek, sebenarnya pemerintah sudah baik dalam arti menghemat pengeluaran sebelum defisit membesar. Realisasi belanja pada bulan Desember ini saja baru mencapai 78 sampai 80 persen. Hal ini diakibatkan pemerintah mendahulukan efisiensi daripada output. Saya menyarankan agar DJP mencari sumber pembiayaan yang baru, seperti lelang surat utang pemerintah.

Seperti kita ketahui, lelang surat ini dibatalkan karena kementerian keuangan optimistis dengan penerimaan tahun ini. Namun, jika defisit menembus 2,7 persen, pemerintah perlu melakukan lelang surat utang.

Menurut saya, defisit akan melebihi 2,7 persen pada tahun 2017. Ada dua alasan yang melatarbelakanginya. Pertama, biasanya kementerian dan pemerintah daerah mengejar realisasi anggaran di kuartal terakhir setiap tahun. Hal ini membuat realisasi akan semakin besar dari angka saat ini.

Kedua, belanja pemerintah dalam bentuk reimbursement untuk proyek biasa dilakukan dalam bulan Desember, sehingga mengakibatkan angka defisit akan melebar. Kedua alasan ini seharusnya bisa diwaspadai oleh pemerintah. Kehati-hatian dalam mengurus pajak dan penerimaan negara memberikan tanda bahwa pemerintah tidak salah urus dalam perekonomian negara.

Kolom terkait:

Menakar Shortfall Pajak

Jokowi, Pengampunan Pajak, dan Kemiskinan

Ketika Pajak dan Api Memadamkan Literasi

Alexander Michael Tjahjadi
Alexander Michael Tjahjadi
Research Intern Centre for Strategic and International Studies (CSIS). Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.