Jumat, Maret 29, 2024

DPR, Trias Koruptika, dan Pemborosan Anggaran Negara

Beni Kurnia Illahi
Beni Kurnia Illahi
Pengajar hukum di Universitas Bengkulu. Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai representasi publik semakin bergerak mendekati titik nol dalam mengaktualisasi keinginan dan kepentingan publik. Indikasinya sudah semakin tampak. Tak lama setelah karut marut pembahasan RUU Pemilu, hak angket terhadap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyaknya anggota DPR yang tersangkut megakorupsi KTP-elektronik, Parlemen Indonesia kembali memberikan kejutan tanpa basa basi dengan menggulirkan wacana pembangunan apartemen dan gedung baru bagi anggota DPR.

Kejutan ini muncul bersamaan dengan naiknya pagu anggaran DPR untuk tahun anggaran 2018 menjadi Rp 5,7 triliun dari Rp 4,3 triliun pada tahun 2017. Tak tanggung-tanggung Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dengan tanpa rasa malu mengusulkan supaya anggaran di internal DPR naik hingga Rp 7,2 triliun.

Uang rakyat sebesar itu seolah hanya dianggarkan, dikelola, dan dipertanggungjawabkan secara pribadi oleh anggota DPR seperti mereka mengelola anggaran perusahaan pribadi. Mereka seakan amnesia dan tidak sadar diri dalam memberikan usulan kenaikan anggaran sebanyak itu tanpa melihat kondisi pekonomian negara.

Sementara publik tahu bahwa angkah DPR menaikkan anggaran untuk pembangunan gedung baru dan apartemen tersebut tidak sebanding dengan kredibilitas kinerja yang dilakukan oleh DPR pada periode 2014-2019 ini. Terlebih banyak kalangan menilai bahwa DPR periode ini adalah periode dengan prestise kinerja terburuk dan sarat akan konflik jika dibandingkan dengan kinerja anggota parlemen sebelumnya.

Paling tidak kecenderungan ini dapat diamati dari pelbagai persoalan hukum yang menyangkut bobroknya kinerja DPR sampai saat ini. Dalam kajian hukum tata negara, kita mengenal 3 (tiga) fungsi DPR yang ditasbihkan dalam konstitusi: fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.

Tentu saja tiga fungsi ini sudah diketahui setiap anggota DPR. Akan tetapi tidak terimplementasi secara baik dan efektif. Jujur harus diakui, jika kita melihat kinerja DPR di bidang legislasi hari ini, sesungguhnya sangat jauh dari harapan dan cenderung semakin merosot. Buktinya, dari 40 RUU yang menjadi target Prolegnas 2017, DPR Periode 2014-2019 ini hanya baru mengesahkan 16 RUU menjadi UU. Tahun ini saja hingga Agustus 2017 ini, DPR baru mengesahkan empat produk hukum UU.

Pertanyaan, apakah masih rasional DPR yang sudah memiliki gedung yang super mewah dan rumah dinas yang hanya digunakan 25% oleh anggota DPR, ingin membangun infrastruktur baru dengan triliunan uang negara di tengah potret buruk kinerja DPR di bidang legislasi?

Sebelum mengusulkan pembangunan gedung baru dan apartemen, para anggota DPR seharusnya membangun dulu kepercayaan dan integritas mereka terhadap publik. Dengan begitu, publik sebagai konstituen mengetahui seberapa jauh hal yang sudah dilakukan DPR dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, di tengah makin anjloknya kinerja anggota DPR di bidang legislasi, dalam menjalankan fungsi anggaran pun mereka menuai banyak masalah. Terbongkarnya praktik haram mafia anggaran, transaksi gelap sebelum pengetokan persetujuan anggaran (red : kasus KTP-elektronik), hingga pembocoran keuangan negara dalam jumlah sangat besar di internal DPR membuktikan bahwa fungsi anggaran dan hak begrooting yang diamanatkan konstitusi kepada DPR tidak dijalankan dan mereka terkesan sudah mengkhianati konstitusi.

Maka, tidak heran ketika survei Global Corruption Barometer (GCB) yang diluncurkan oleh Transparency International Indonesia (TII) menempatkan DPR pada posisi lembaga paling korup dari pelbagai lembaga negara yang ada. Artinya, julukan “Trias Koruptika” oleh Todung Mulya Lubis sudah sangat pas disematkan kepada lembaga terhormat seperti DPR. Semestinya perilaku tidak terpuji ini tidak perlu terjadi, jika 560 anggota DPR tersebut memahami bahwa anggota DPR yang sudah disumpah merupakan corong aspirasi masyarakat di setiap daerah pemilihannya.

Terlepas dari potret usang kinerja DPR dalam beberapa tahun terakhir ini, wacana kenaikan anggaran DPR untuk pembangunan gedung baru dan apartemen DPR sudah saatnya dikubur dalam-dalam dan tak akan mungkin direalisasikan. Jika kita melihat dalam perspektif keuangan negara, kondisi APBN tahun 2017 ini sudah mengalami defisit anggaran mendekati 3% dengan persentase 2,67% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dengan nilai defisit sebesar Rp 397,2 triliun.

Karenanya, jika ternyata defisit anggaran sudah melebihi batas demarkasi sebesar 3% dari PDB, pemerintah dianggap melanggar ketentuan Penjelasan Pasal 17 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Defisit ini tentu sewaktu-waktu akan mengalami kenaikan jika Kementerian/Lembaga masih melakukan upaya pemborosan terhadap keuangan negara yang hanya bersifat mubazir seperti menaikkan anggaran internal DPR menjadi Rp 5,7 triliun untuk pembangunan gedung baru. Karena itu, penghematan anggaran harus tetap dilakukan, apalagi untuk hal-hal yang tidak urgen.

Selain itu, DPR harus dikembalikan kepada khittahnya yaitu menjalankan kekuasaan legislatif secara sempurna, tidak setengah hati bekerja untuk mewakilkan 250 juta masyarakat indonesia.
DPR seharusnya fokus melakukan pembenahan baik dari segi individu anggota DPR maupun terhadap organ DPR tersebut dalam menjalankan ketiga fungsi yang dimandatkan konstitusi. Anggaran sebesar itu alangkah baiknya dialokasikan kepada sektor-sektor yang lebih membutuhkan sokongan dana seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial.

Selain itu, triliunan anggaran tersebut setidaknya juga dapat menutup keran defisit anggaran negara yang sudah semakin besar. Karena itu, berangkat dari kondisi yang ada, sejatinya publik menolak kenaikan anggaran DPR yang bernilai triliunan tersebut untuk membangun gedung baru dan apartemen di lingkungan DPR.

Sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden Joko Widodo  diharapkan tidak menyetujui kenaikan anggaran DPR sebesar Rp 5,7 triliun pada saat pembahasan bersama APBN Tahun 2018 yang akan diketok sebentar lagi.

Sebagai alarm, Presiden pernah mengeluarkan kebijakan pada tahun 2016 yang menegaskan bahwa Presiden tetap melanjutkan moratorium pembangunan sarana dan prasarana pemerintah dan pembelian lahan, terkecuali sarana dan prasarana di bidang pendidikan. Dengan demikian, DPR tidak perlu bersikukuh untuk membangun gedung baru, sementara itu gedung saat ini masih amat layak digunakan.

Di atas segalanya, DPR mesti melakukan pembenahan terstruktur secara keseluruhan dengan cara membangun integritas dan kepercayaan terhadap publik sebagai konstituennya sebelum membangun pondasi-pondasi gedung DPR yang dianggap miring 7 derajat tersebut.

Baca juga:

Mencoba Mengerti Wacana Gedung Baru DPR

Mahfud MD Khawatir Proyek Gedung DPR Berakhir Seperti e-KTP

Alasan Pemerintah Moratorium Pembangunan Gedung Baru DPR

Beni Kurnia Illahi
Beni Kurnia Illahi
Pengajar hukum di Universitas Bengkulu. Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.