Jumat, Maret 29, 2024

Bung Hatta, Koperasi, dan Pembangunan Perdesaan

Khudori
Khudori
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI). Anggota Kelompok Kerja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat (2010 - sekarang). Penulis 6 buku dan menyunting 12 buku. Salah satunya buku ”Ironi Negeri Beras” (Yogyakarta: Insist Press, 2008)

Presiden Joko Widodo pada acara puncak Hari Koperasi Nasional 2016 [Foto: Antara]
Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta, menaruh segudang harapan kepada koperasi. Koperasi bukan saja manifestasi dari ruh asas kekeluargaan dan kerja sama, tetapi dicitakan jadi pilar ekonomi yang setara dengan BUMN/BUMD dan pelaku swasta. Praktik usaha koperasi, seperti ruh Pasal 33 ayat 1 UUD 45, melarang praktik persaingan ekonomi (competition). Yang didorong adalah kegiatan ekonomi yang memunculkan “kerjasama ekonomi” (co-operation). Tidak muncul dikotomi relasi konfliktual: pekerja dan pemilik.

 

Sayangnya, selama beberapa dekade ruh koperasi itu hilang dalam praktik ekonomi keseharian. Praktik ekonomi kini didominasi oleh hubungan transaksional dan komersil. Praktik semacam ini tidak hanya terjadi di kota, tapi juga merasuk ke desa-desa. Sikap guyub dan gotong royong terkikis habis.

Secara sosial, jaringan kekerabatan dan kultur saling menolong dilibas sistem ekonomi pasar yang mendewakan relasi antar-individu dengan basis kalkulasi material. Dalam lingkungan seperti ini, koperasi muskil tumbuh dan berkembang.

Dari sisi kuantitas, jumlah koperasi amat membanggakan. Taksiran Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (2014), jumlah koperasi mencapai 209.488 ribu atau hampir 3 kali jumlah desa dengan anggota sekitar 37 juta orang. Namun, volume usaha gabungan koperasi hanya Rp 266 triliun atau 1,9% dari Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp 11.500 triliun. Saat ini perannya ditaksir 3% dari PDB. Selain kecil dan timpang dengan peran BUMN dan swasta, kontribusi koperasi di Indonesia terhadap PDB kalau jauh dari Kenya (43%), Norwegia (22%), dan Selandia Baru (20%).

Dari sisi anggota, jumlah anggota koperasi rerata hanya 174 orang per unit, jauh lebih kecil dari rerata anggota saat Orde Baru yang minimal 2.000 orang per unit. Pemerintah mengklaim, dari jumlah yang ada 70% koperasi aktif. Namun, jika dilihat dari aktivitas rapat anggota tahunan, yang betul-betul aktif hanya 38%.

Sisa hasil usaha per koperasi juga kecil, rerata Rp 71 juta per unit dan per anggota hanya Rp 408.000 per tahun atau Rp 34.000 per bulan per anggota. Jumlah yang kecil. Karena itu, meminjam istilah Nining I. Soesilo (2016), koperasi yang digadang-gadang menjadi sokoguru ekonomi ternyata baru menjadi sokolidi.

Kunci kekuatan koperasi sebenarnya terletak pada persatuan dari yang lemah atau miskin. Dengan persatuan itulah mereka bergerak atau mendirikan organisasi usaha ekonomi dengan berpegang pada prinsip-prinsip perjuangan ekonomi.

Ini amat berbeda dengan badan usaha lain, seperti PT atau CV, yang berbasis individu dan berorientasi profit. Prinsip itu terlihat antara lain dari karakter koperasi yang merupakan kumpulan orang (bukan modal), interaksi manusia (bukan modal), kesetaraan suara dan cita-cita kesejahteraan bersama.

Terkait lapangan usaha, Hatta (2005) mengangankan koperasi bisa bergerak dalam bidang usaha apa pun, tanpa pembatasan. Hatta justru mengingatkan pentingnya koperasi produksi, bukan sekadar produsen, yang meliputi koperasi pertanian, perikanan, peternakan, pertukangan, kerajinan yang lambat laun menjadi koperasi industri.

Inilah bangun usaha yang dicita-citakan oleh para pendiri negara, sehingga mendesain koperasi sesuai prinsip tersebut merupakan suatu keniscayaan. Apalagi dikaitkan dengan upaya pembangunan perdesaan.

Terkait itu, ada lima hal yang perlu dilakukan (Rahardjo, 2016). Pertama, perbaikan tata kelola koperasi menuju tata kelola yang baik (good governance), menerapkan prinsip transparansi lewat rapat anggota dan menjaga akuntabilitas dengan memilih pengurus yang profesional serta berintegritas.

Kedua, peningkatan jumlah anggota koperasi per unit yang diikuti dengan aktivitas menabung. Ketiga, membentuk modal. Keempat, membentuk industri pengolahan guna menciptakan nilai tambah. Kelima, membentuk lembaga inkubasi koperasi.

Pengalaman koperasi credit union di daerah-daerah miskin, dengan cara menabung masyarakat memiliki banyak kesempatan usaha produktif di bidang pertanian dan kehutanan yang menghasilkan bahan mentah. Namun, keuntungan koperasi sangat terbatas. Karena itu, seperti angan-angan Mohammad Hatta, di perdesaan perlu dikembangkan industri pengolahan hasil-hasil pertanian dan kehutanan agar tercipta nilai tambah.

Selama puluhan tahun kapasitas desa yang lemah semakin tunadaya (powerless) akibat kebijakan politik-ekonomi nasional yang menempatkan desa/perdesaan hanya sebagai penyedia bahan mentah, pemasok tenaga kerja murah, dan pasar bagi komoditas olahan. Saatnya desa berdaya dengan reformasi koperasi.  

Baca juga:

Koperasi: Antara Ada dan Tiada

Bung Hatta Menangis

Membangun Desa, Menagih Nawa Cita Jokowi

Khudori
Khudori
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI). Anggota Kelompok Kerja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat (2010 - sekarang). Penulis 6 buku dan menyunting 12 buku. Salah satunya buku ”Ironi Negeri Beras” (Yogyakarta: Insist Press, 2008)
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.