Selasa, Oktober 15, 2024

Beranikah Presiden Jokowi Melawan Freeport?

Ronny Sasmita
Ronny Sasmita
Direktur Eksekutif Economic Action (ECONACT) Indonesia. Analis Ekonomi BNI Securities Jakarta Barat, dan Staf Ahli Komite Ekonomi dan Industri NAsional Republik Indonesia

jokowi freeportMenyikapi PT Freeport Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia sudah ada di jalur yang tepat, yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), terutama pasal 103, 169, dan 170. Sebagai pemegang Kontrak Karya, Freeport wajib melakukan pengolahan dan pemurnian (hilirisasi) dalam jangka waktu 5 tahun sejak UU Minerba diundangkan.

Namun, waktu lima tahun itu sudah terlewati dan Freeport belum juga merealisasikan pembangunan smelter. Dengan begitu, pemerintah memang sudah waktunya menunjukkan sikap tegas.

Sesuai peraturan, bagi pemegang Kontrak Karya (KK) yang belum membangun smelter, status KK harus diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan tambang yang ingin tetap melakukan ekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tetapi belum sampai tahap pemurnian) dengan mengubah KK menjadi IUPK.

Bahkan, pemerintah pun telah menyodorkan IUPK kepada Freeport sebagai pengganti KK pada 10 Februari 2017. Karena jika tak mau menerima IUPK, Freeport tak bisa mengekspor konsentrat tembaga. Namun, Freeport menyatakan tetap menolak IUPK dan menuntut KK yang diteken pada 1991 tetap berlaku. Keberatan Freeport adalah karena IUPK tak memberikan kepastian, pajaknya bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (prevailing), tidak seperti KK yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (nail-down).

Selain itu, pemegang IUPK juga diwajibkan melakukan divestasi hingga 51%. Dan sampai hari ini, Freeport Indonesia keberatan melepas saham hingga 51% karena dalam KK hanya disebutkan 30%. Divestasi 51% berarti kendali atas perusahaan bukan di tangan mereka lagi, saham mayoritas dipegang pihak lain.

Baik secara prinsipil maupun secara teknis, IUPK memang berbeda dengan KK yang memposisikan pemerintah Indonesia dan PT FI sebagai dua pihak yang berkontrak dengan posisi setara. Sementara dalam IUPK, posisi pemerintah sebagai pemberi izin menjadi lebih kuat dari korporasi sebagai pemegang izin.

Dengan kata lain, IUPK adalah langkah pemerintah untuk memperkuat penguasaan Negara terhadap kekayaan alam. Pemerintah Indonesia menginginkan kendali yang lebih kuat atas kekayaan sumber daya mineral. Sebaliknya, PT FI sebagai investor membutuhkan kepastian dan stabilitas untuk investasi jangka panjangnya di Papua.

Karena resistensi PT FI, mau tak mau Pemerintah RI harus bersiap menghadapi ancaman Freeport yang akan menuntut pemerintah ke Arbitrase Internasional jika persoalan antara kedua pihak tidak selesai dalam waktu 120 hari ke depan. Ancaman Freeport Indonesia nampaknya tidak main-main. Ancaman tersebut disampaikan langsung oleh President and CEO Freeport McMoran Inc Richard C. Adkerson di Jakarta, Senin (21/2). Freeport McMoran Inc adalah induk usaha PT Freeport Indonesia.

Walhasil, hubungan antara pemerintah Indonesia dan Freeport Idonesia semakin panas yang dipicu oleh ketidaksetujuan Freeport terhadap sejumlah peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait divestasi 51%, pembangunan pabrik pemurnian bijih tambang (smelter), dan perubahan status dari KK menjadi IUPK.

Karena tidak mau menerima IUPK, ancaman lanjutan adalah PT FI akhirnya menghentikan kegiatan produksinya sejak 10 Februari 2017. Para pekerja tambangnya di Mimika, Papua, yang berjumlah puluhan ribu sudah dirumahkan. Jika hal ini terus berlangsung, tentu perekonomian di Papua akan ikut terganggu.

Pasalnya, lebih dari 90% pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mimika dan sekitar 37% PAD Provinsi Papua berasal dari Freeport Indonesia. Puluhan ribu pekerjanya pun mengancam menduduki kantor-kantor pemerintah, bandara, dan pelabuhan jika pemerintah tak segera memulihkan kegiatan produksi perusahaan tambang raksasa asal AS ini.

Sangat bisa dipahami bahwa ada keinginan amat kuat bagi pemerintah untuk mengendalikan sumber-sumber daya alam yang ada di setiap sentimeter hamparan bumi ibu pertiwi. Dengan pengendalian yang kuat, kekayaan alam di bumi Indonesia dapat sepenuhnya dimanfaatkan untuk memakmurkan rakyat.

Namun, dalam berhadapan dengan PT FI, alangkah baiknya pemerintah berhati-hati dan mempertimbangkan semua risiko yang akan muncul. PT Freeport Indonesia adalah anak usaha Freeport McMoran Inc, perusahaan tambang besar asal Amerika Serikat (AS). Presiden AS Donald Trump berkemungkinan tidak akan tinggal diam melihat persoalan yang dihadapi Freeport.

Dengan kebijakannya yang cenderung sangat proteksionis, Trump berkemungkinan besar akan sangat melindungi kepentingan perusahaan AS di luar negeri. Bila terjadi sengketa, yang akan dihadapi pemerintah Indonesia bukan hanya Freeport, tapi mungkin juga Pemerintah AS.

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo juga harus mempertimbangkan bahwa perjanjian dalam KK berlaku hingga tahun 2021. Artinya, semua klausul dalam KK masih berlaku sebelum tahun 2021 atau sepanjang tidak diubah oleh kedua pihak yang berkontrak. Dalam konteks ini, kedua pihak harus mematuhi kesucian kontrak. Karena itu, setiap perubahan klausul KK hanya bisa terjadi bila disepakati oleh kedua pihak.

Di sisi lain, kedudukan KK adalah setara dengan undang-undang. Sedangkan yang menjadi dasar niatan pemerintah Indonesia adalah untuk memaksa Freeport Indonesia agar mau mengubah status KK menjadi IUPK sesuai UU Minerba. Apalagi, dalam Pasal 169 Ayat a UU Minerba menyebutkan bahwa Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya UU ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.

Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia masih punya waktu selama 120 hari sejak 18 Februari 2017 untuk mencari win-win solution. Penyelesaian kasus ini di Arbitrase Internasional harus menjadi solusi terakhir jika tidak mencapai titik temu. Dan yang juga penting dan perlu untuk dicatat, jalan arbitrase akan menyebabkan salah satu pihak atau keduanya sama-sama merugi.

Masalahnya, jika terlalu dipolitisasi dan kemudian kalah di Arbitrase Internasional, pemerintah seolah aman secara politik karena telah mampu membangun kesan memperjuangkan kepentingan nasional, sekalipun kalah. Nah, kalah di Arbitrase Internasional berarti Freeport Indonesia kembali kepada daya tawar semula dan Indonesia hanya membuang-buang energi yang tak perlu.

Sangat besar harapan bahwa pemerintah dan perusahaan tambang besar duduk bersama untuk berbicara secara terbuka, transparan, dan mencari solusi terbaik, agar tercipta win-win solution. Jangan ada lagi tawar-menawar lewat cara-cara mengakali peraturan yang ada, dengan mengatasnamakan imbal balik yang diberikan kepada negara, baik itu berupa pajak-pajak dan royalti maupun penyerapan jumlah tenaga kerja yang cukup besar.

Publik tentu saja akan mengapresiasi kontribusi PT Freeport Indonesia terhadap negara, namun itu jangan dijadikan senjata yang membuat pemerintah berada dalam posisi dilematis. Cara-cara seperti itu hanya akan merugikan kedua pihak. Perusahaan tambang di Indonesia yang selama ini mendapat stigma negatif karena dituduh terlalu rakus dalam mengeruk kekayaan alam, citranya tentu akan bertambah negatif.

Sedangkan di sisi lain, pemerintah akan dicap sebagai regulator yang tidak konsisten. Hal semacam ini tentu akan buruk bagi iklim investasi, karena yang dibutuhkan para pemilik modal adalah kepastian iklim investasi dan kepastian hukum. Dan di pihak lain, jangan ada lagi politisasi terhadap perusahaan tambang yang ada di Indonesia, seperti yang terjadi selama ini.

Eksistensi dan operasi mereka harus dibuat nyaman, tidak dikait-kaitkan dengan isu non-ekonomi yang hanya akan menambah buruk citra Indonesia di mata internasional. Investor akan merasa dipermainkan oleh pemerintah dan politisi. Perlu pula ditegaskan agar seluruh perusahaan tambang dan perusahaan yang bergerak dalam bidang sumber daya alam untuk menaati peraturan pemerintah. Jangan karena memiliki posisi tawar yang besar, kemudian cenderung menekan pemerintah.

Sementara itu, pemerintah juga harus bertindak tegas dan konsisten dengan peraturan yang telah dibuat. Jangan ada pilih kasih dan diskriminasi yang dapat memicu rasa ketidakadilan atau justru menimbulkan antipati, sembari tetap mengukur diri, terutama terkait dengan implikasi positif dan negatif yang akan diterima Indonesia dari setiap keputusan politik yang diambil. Beranikah Pak Jokowi?

Baca juga:

Benang Kusut Freeport

Papua Bukan Cuma Freeport

Ronny Sasmita
Ronny Sasmita
Direktur Eksekutif Economic Action (ECONACT) Indonesia. Analis Ekonomi BNI Securities Jakarta Barat, dan Staf Ahli Komite Ekonomi dan Industri NAsional Republik Indonesia
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.